Berita Hoaks
Jangan Sembarangan Sebar Informasi, Bisa Saja Bohong, Berikut Daftar Info Hoaks Yang Dirilis Kominfo
Barang siapa yang menyebarkan informasi bohong atau hoaks ada sanksi pidananya. Jika terbukti pelakunya akan dihukum pidana penjara.
9. Batu Tempat Duduk Nabi Muhammad Sampai Sekarang Melayang di Udara
10. Foto Biksu Myanmar Membakar Anak Kecil
Ancaman Hukuman Penjara Penyebar Hoax
Ada beberapa aturan hukum yang bisa menjerat penyebar dan pembuat hoax.
Dari hukum pidana, pelaku penyebar hoax melanggar pasal 1 dan 2 UU NOMOR 1 Tahun 1946 tentang peraturan hukum pidana.
(1) BArang siapa dengan menyiarkan berita atau pemberitahuan bohong dengan sengaja menerbitkan keoranaran di kalangan rakyat, maka dihukum penjara setingginya 10 tahun.
(2) Barang siapa menyiarkan suatu berita atau mengeluarkan pemberitahuan yang dapat menerbitkan keonaran di kalangan rakyat sedangkan ia patut dapat menyengka bahwa berita/pemberitahuan itu bohong dihukum setinggi-tingginya 3 tahun.
Kemudian PASAL 28 AYAT (2) JO PASAL 45 (2) UU NO. 19 TAHUN 2016 TENTANG PERUBAHAN UU NO 11 TAHUN 2008 TENTANG Informasi Transaksi Elektronik (ITE)
PASAL 28 (2): Setiap orang dengan sengaja tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras dan antar golongan (SARA)
PASAL 45 (2) : Setiap orang yang memenuhi unsru sebagaimana dimaksud dalam pasal 28 ayat (1) atay (2) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 tahun dan atau denda paling banyak 1 miliar rupiah.(*)
Artikel ini telah tayang di tribunbatam.id dengan judul China Produksi Tasbih dari Babi itu Hoax, Kominfo Rilis 10 Info Hoax, Ancaman Penjara Jika Disebar