Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Berita Hoaks

Jangan Sembarangan Sebar Informasi, Bisa Saja Bohong, Berikut Daftar Info Hoaks Yang Dirilis Kominfo

Barang siapa yang menyebarkan informasi bohong atau hoaks ada sanksi pidananya. Jika terbukti pelakunya akan dihukum pidana penjara.

kominfo.go.id
HOAX China Produksi Tasbih dari Babi & Berikut Daftar 10 Info Hoax, Ancaman Penjara Jika Anda Sebar 

TRIBUNMANADO.CO.ID - Barang siapa yang menyebarkan informasi bohong atau hoaks ada sanksi pidananya.

Jika terbukti pelakunya akan dihukum pidana penjara.

Menjalani hari dibalik jeruji besi.

Kementerian Informasi dan Komunikasi kembali merilis daftar info hoax yang beredar via media sosial beberapa hari terakhir.

Daftar info hoax itu terpampang di website resmi Kominfo.go.id, Minggu (23/6/2019), ada 10 info Hoax yang meresahkan.

Kominfo meminta warga dunia maya Tanah Air untuk pintar berselancar di dunia maya dengan menyaring informasi yang masuk.

Baca: Pilot Pesawat Tempur AS Puji Kemampuan TNI AU

Baca: Usai Setubuhi Wanita di Bawah Pohon Kelapa, Tujuh Hari Kemudian Pria 25 Tahun Ditangkap Polisi

Baca: Hijrah, Wanita Cantik Mantan Pramugari Ini Hapus Tato Besar di Punggungnya

Baca: Setelah Ditikam Berkali-kali, Pria 18 Tahun Ini Lari ke Masjid, Meninggal Dunia di Rumah Sakit

Berikut rangkumannya:

Beredarnya konten-konten hoaks di media sosial dapat dilakukan dengan berbagai cara.

Termasuk mengutip kebijakan pemerintah, kemudian dipelintir sedemikian rupa.

Seperti sebuah artikel dari situs klikshare.info dan binpers.com yang diberi judul "Awal Juli Tarif Dasar Listrik Kembali Naik?" dan "Tarif Dasar Listrik Naik Lagi Awal Juli 2019".

Baca: KRONOLOGI, Oknum Guru Dua Anak, Berhubungan Intim dengan Siswi SMP hingga Hamil 21 Minggu

Baca: Jelang Putusan Sengketa Pilpres, Dua Kubu Siap Kalah, Ini Pedapat Mahfud MD

Baca: Para Pramugari di Maskapai Ini Pakai Bikini, Pemilik Pesawat Ternyata Orang Terkaya Versi Forbes

Baca: Profil Kuasa Hukum 01 Yusril Ihza Mahendra: Penulis Pidato Presiden di Masa Soeharto

Plt Kepala Biro Humas Kementerian Komunikasi dan Informatika, Ferdinandus Setu mengatakan, terkait artikel tersebut telah dibantah oleh Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Ignasius Jonan, bahwa kabar tersebut bohong alias hoaks.

"Kabar yang mengatakan ada kenaikan Tarif Dasar Listrik (TDL) itu hoaks. Tidak benar yaa, sudah diklarifikasi pak Ignasius," kata Ferdinandus di Jakarta, Jum'at (21/6/2019).

Selain diklarifikasi Menteri Ignasius, Ferdinandus menjelaskan, setelah ditelusuri oleh Tim AIS Kementerian Kominfo, ternyata artikel tersebut sudah dimuat oleh situs republika.co.id dan sudah terbit sejak Selasa 13 Juni 2017.

“Dalam artikel itu juga sudah jelas tertulis "Tarif Dasar Listrik (TDL) kembali mengalami kenaikan per 1 Juli 2017, jadi bukan 2019. Itu berita lama yang sengaja dipelintir," ujarnya.

Baca: Kisah Pramugari asal Bolmong yang Jadi Istri ke-5 Presiden Soekarno, Terima Cinta di Tempat Ini!

Baca: Indra Kenang Saat Terakhir Perjumpaannya Dengan Istri dan Dua Anaknya, Terbakar di Dalam Pabrik

Baca: Pengantin Wanita Tewas Setelah Berhubungan Intim Selama 2,880 Menit, Suami Liar Masukkan Benda Ini

Kabar hoaks lainnya mengenai unggahan video yang menarasikan, proses produksi tasbih berbahan dasar tulang babi.

Kabar itu beredar luas hingga mengebohkan masyarakat.

Narasi yang dikembangkan pengunggah video adalah, China telah memproduksi tasbih dari tulang babi secara besar-besaran.

Namun, klaim tersebut tidak benar karena pada dasarnya tasbih terbuat dari kayu, tulang atau bahan lainnya.

“Video itu sebenarnya adalah proses pembuatan tasbih dari tulang unta, bukan tulang babi. Jadi, video itu hasil editan, bukan dari video yang asli,” imbuhnya

Ferdinandus menjelaskan, video asli diunggah pertama kali di salah satu akun Youtube pada tanggal 11 Juni 2019 dengan deskripsi,

"Begini cara membuat tasbih dari tulang Unta". Namun video tersebut sengaja diunggah ulang dengan berbagai narasi oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab untuk menggiring opini negatif masyarakat.

Berikut rincian lengkap laporan isu hoaks harian untuk tanggal 21 Juni 2019 dari Tim AIS Kementerian Kominfo.

1. Penipuan Penjualan Kendaraan Bermotor Atas Nama Anggota Polri

2. Selundupan Sabu dari Cina

3. Tarif Dasar Listrik Naik Lagi Awal Juli 2019

4. Mobilitas Personel BIN dan Upaya Pendeskreditan Netralitas TNI oleh Polri dan BIN

5. China Memproduksi Tasbih dari Tulang Babi

6. Kaki Membengkak Akibat Menginjak Kitab Suci Alquran

7. Ratusan Burung Mati Karena Radiasi Sinyal 5G di Belanda

8. Profesor Gabe Bin Abdulah Kagum Kepada Pendukung Prabowo

9. Batu Tempat Duduk Nabi Muhammad Sampai Sekarang Melayang di Udara

10. Foto Biksu Myanmar Membakar Anak Kecil

Ancaman Hukuman Penjara Penyebar Hoax

Ada beberapa aturan hukum yang bisa menjerat penyebar dan pembuat hoax.

Dari hukum pidana, pelaku penyebar hoax melanggar pasal 1 dan 2 UU NOMOR 1 Tahun 1946 tentang peraturan hukum pidana.

(1) BArang siapa dengan menyiarkan berita atau pemberitahuan bohong dengan sengaja menerbitkan keoranaran di kalangan rakyat, maka dihukum penjara setingginya 10 tahun.

(2) Barang siapa menyiarkan suatu berita atau mengeluarkan pemberitahuan yang dapat menerbitkan keonaran di kalangan rakyat sedangkan ia patut dapat menyengka bahwa berita/pemberitahuan itu bohong dihukum setinggi-tingginya 3 tahun.

Kemudian PASAL 28 AYAT (2) JO PASAL 45 (2) UU NO. 19 TAHUN 2016 TENTANG PERUBAHAN UU NO 11 TAHUN 2008 TENTANG Informasi Transaksi Elektronik (ITE)

PASAL 28 (2): Setiap orang dengan sengaja tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras dan antar golongan (SARA)

PASAL 45 (2) : Setiap orang yang memenuhi unsru sebagaimana dimaksud dalam pasal 28 ayat (1) atay (2) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 tahun dan atau denda paling banyak 1 miliar rupiah.(*)

Artikel ini telah tayang di tribunbatam.id dengan judul China Produksi Tasbih dari Babi itu Hoax, Kominfo Rilis 10 Info Hoax, Ancaman Penjara Jika Disebar

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved