Profil
Profil Lengkap Bambang Widjojanto, Ketua Tim Kuasa Hukum BPN Prabowo-Sandi, Ini Penjelasannya
Bambang Widjojanto ditunjuk BPN Prabowo-Sandi karena dianggap memiliki kemampuan dan pengalaman yang baik dalam berperkara di MK.
Penulis: Reporter Online | Editor: Rhendi Umar
TRIBUNMANADO.CO.ID - Bambang Widjojanto ditunjuk oleh Badan Pemenangan Nasional ( BPN) Prabowo-Sandi sebagai Ketua tim kuasa hukum terkait permohonan sengketa Pilpres 2019 ke Mahkamah Konstitusi ( MK).
Bambang Widjojanto ditunjuk karena dianggap memiliki kemampuan dan pengalaman yang baik dalam berperkara di MK.
Namun baru-baru ini, Bambang hampir diusir keluar dari ruang MK, gara-gara sikapnya membantah Ketua Majelis Hakim di persidangan.
Peristiwa itu berawal saat hakim Arief Hidayat menanyakan pada Idham, saksi, apa yang akan ia jelaskan pada sidang sengketa Pilpres 2019.
Jawaban Idham dianggap bertele-tele dan sama seperti keterangan saksi sebelumnya, Agus Maksum.
Hakim Arief pun berkata, bila keterangan yang disampaikan Idham ternyata sama dengan Agus Maksum, maka sangat merugikan tim kuasa hukum 01.
Berita Terpopuler Tribun Manado:
Baca: VIDEO VIRAL Pelajar SMP Pesta Lem di Kamar, Endingnya Ada Siswi Ciuman
Baca: Ternyata Vera Oktaria Dibunuh karena menolak kawin, Prada Deri Pramana pun tersinggung.
Baca: Istri Ketua MA Terus Menangis: Putranya Tewas saat Touring di Afrika
Bambang Widjojanto menjelaskan, saksi Idham akan melengkapi penjelasan dari saksi sebelumnya, yaitu Agus Maksum.
"Jadi, jangan dinilai terlebih dahulu, sebelum didengar kesaksiannya," kata Bambang Widjojanto.
Hakim Arief mengingatkan, bila keterangan yang disampaikan ternyata hanya pengulangan atau redandum maka akan di-stop dan pindah kepada saksi yang lain.
Perdebatan tentang saksi ini antara Bambang dan Arief terus berlangsung sampai akhirnya keluar ancaman Bambang akan diusir dari ruang sidang MK.
Profil Bambang Widjojanto
Selama ini Bambang dikenal dengan gaya hidupnya yang sederhana. Salah satu bentuk kesederhaan itu dilakukannya dengan memilih naik kereta api untuk berangkat ke kantor KPK di kawasan Kuningan, Jakarta Selatan, dari rumahnya di Depok, Jawa Barat.
Topi dan kacamata menjadi benda andalan untuk menyamarkan wajahnya saat naik kereta api. Dengan kesederhanaan itu pula, Bambang yang akrab disapa BW dikenal menjaga integritas sebagai penegak hukum pemberantasan korupsi.
Mengenai kemampuan di bidang hukum, BW tak diragukan. Saat seleksi pimpinan Komisi KPK, BW mendapat nilai 10 (skala 1-10) untuk aspek integritas dan kemampuan, dari salah satu anggota panitia seleksi.

Sebelum menjadi Wakil Ketua KPK, Bambang adalah advokat, dia menangani berbagai kasus, termasuk kasus kriminalisasi pimpinan KPK, Chandra M Hamzah dan Bibit Samad Riyanto.
Baca: Jenazah Karyawan Pabrik Macis yang Terbakar Bertumpuk di Antara Puing-puing
Baca: PROFIL HAKIM MK Suhartoyo Beber Dua Saksi Ilegal Kubu 02, Percaya Kebenaran Akan Datang Sendirinya
Baca: Inilah Profil Eddy Doktor Hukum Termuda, Membedah Gugatan 02, Pernah Dihadirkan dalam Kasus Ahok
Dia juga pernah memimpin Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia, serta menjadi salah satu pendiri Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (Kontras) dan Indonesia Corruption Watch (ICW).
Alumnus Fakultas Hukum Universitas Jayabaya, Jakarta, ini cukup lama berkiprah di YLBHI, dimulai tahun 1984. Tak hanya di Jakarta, Bambang juga mengabdikan dirinya untuk LBH Jayapura, tahun 1986-1993.
Data Pribadi Bambang Widjojanto
Nama Lengkap: Bambang Widjojanto
Tempat, Tanggal Lahir: Jakarta, 18 Oktober 1959
Agama: Islam
Jabatan: Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (16 Desember 2011-2015)
PENDIDIKAN :
- SD, Jakarta (1973)
- SMP, Jakarta (1976)
- SMA, Jakarta (1979)
- S-1, Fakultas Hukum, Universitas Jayabaya, Jakarta (1985)
- S-2, Pascasarjana dari The School of Oriental and African Studies (SOAS), University of London (LLM) (2001)
- S-3, Ilmu Hukum, Universitas Padjadjaran, Bandung (2009)
Khusus :
- Internship Programme oleh Asia Watch, New York (1992)
- Kursus Asisten Advokat Persatuan Advokat Indonesia (Peradin) (1993)
- Internasional Courses of Human Rights Law, Belanda (1995)
PERJALANAN KARIER :
Pekerjaan :
- Senior Partner di Widjojanto, Sonhaji & Associates (WSA Law Office) (2004)
- Staf Litigasi LBH Jakarta (1984-1986)
- Menangani kasus Tanjung Priok, dan lain-lain, Jakarta (1984-1985)
- Menangani kasus-kasus subversi (salah satunya kasus proklamasi kemerdekaan Republik Melanesia Barat (1986-1993)
- Direktur Lembaga Bantuan Hukum (LBH), Jayapura (1986-1993)
- Staf Litigasi Lembaga Bantuan Hukum (LBH), Jayapura (1986 - 1996)
- Direktur Operasional Yayasan LBH Indonesia (1993-1998)
- Penasihat Hukum dalam kasus Kedung Ombo, Kasus Singosari, Kasus Mahasiswa Kelompok 21, Kasus gugatan, Malang (1994)
- Penasihat Hukum dalam gugatan Dep. Tamben, Kasus dana reboisasi, kasus Menwa, Kasus AJI, Kasus EDP (1995)
- Anggota Tim Gabungan Pencari Fakta (TGPF) Kerusuhan Mei 1999 (1999)
- Ketua Dewan Etik Indonesian Corruption Watch (1999)
- Koordinator pada Program Konstitusi dan Pemilu Cetro (2001)
- Partnership - Konsultan di Bidang Anti Korupsi (2002)
- Penasihat di Bidang Hak Asasi Manusia dan Masyarakat Sipil dan Demokrasi Yayasan TIFA (2002-2003)
- Penasihat Hukum di Pengadilan Tinggi Jakarta Utara (2002)
- Partnership - Penasihat di Bidang Pemilu (2002)
- Senior Partner di Widjojanto, Sonhaji & Associates (WSA Law Office) (2004-2012)
- National Legal Advisor di Partnership for Governance Reform (2005-2012)
- Anggota Komite Nasional Kebijakan Governance (2008-2012)
- Anggota Komisi Hukum Kementerian BUMN (2008-2012)
Baca: Dulu Jadi Artis dengan Bayaran Termahal, Tamara Bleszynski Kini Jadi Pelayan Warung Makan
Baca: Bukan Hamil, Prada DP Bunuh dan Mutilasi Vera Karena Tak Ingin Diputus
Baca: Deddy Corbuzier Bantah Masuk Islam Gara-gara Ingin Nikah: Saya Pindah karena Hidayah
Pemerintahan :
- Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (2011-2015)
KEGIATAN LAIN :
- Penulis di berbagai media (termasuk isu antikorupsi)
- Anggota Gerakan Anti Korupsi (Garansi)
- Anggota Koalisi untuk Pembentukan UU Mahkamah Konstitusi
- Anggota Tim Legal Standing untuk Gugatan SP3 Kejaksaan Agung Kasus Texmaco
- Tim Eksaminasi kasus Djoko Tjandra yang dibentuk ICW
- Anggota Tim Gugatan Judicial Review untuk kasus Release and Discharge yang dibentuk oleh Koalisi Anti Korupsi
- Anggota Tim Eksaminasi kasus Timbul Silaen yang dibuat oleh Masyarakat Pemantau Peradilan (MAPPI) UI
- Anggota Tim Pembentukan Regulasi Panitia Pengawas Pemilu (Panwas Pemilu)
- Anggota Tim Eksaminasi kasus Tommy Suharto yang dibuat oleh ICW
- Anggota Koalisi Pembaruan UU Pemilu dan Partai Politik
- Anggota Koalisi Pembentukan UU Mahkamah Konstitusi
- Anggota Koalisi Komisi Konstitusi untuk Konstitusi Baru
- Sekretaris Eksekutif Alert Committee LSM, Irian Jaya (1990-1991)
- Ketua Steering Committee Forum Kerjasama LSM, Irian Jaya (1992-1994)
- Peserta Seminar Hak Asasi, Canada (1993)
- Kepala Divisi Hak Sipil dan Politik serta kepala Divisi Pertahanan YLBHI (1993-1994)
- Peserta Seminar Lingkungan, Manila (1994)
- Pemrakarsa Konsorsium Pembaruan Agraria (1994)
- Ketua Dewan Pengurus Yayasan Lembaga Bantuan Hukum (1996)
- Pendiri Konsorsium Pembaruan Agraria (KPA) (1996)
- Anggota Tim Gabungan Pencari Fakta Tim ini bekerja dalam rangka menemukan dan mengungkap fakta, pelaku, dan latar belakang peristiwa 13-15 Mei 1998 (1998)
- Anggota Dewan Etik Indonesian Corruption Watch (ICW) (1998)
- Pendiri LeIP (1999)
- Pendiri Voice of Human Rights (VHR) (1999)
- Pendiri Komisi untuk Orang Hilang (Kontras) (1999)
- Pendiri Indonesian Corruption Watch (ICW) (1999)
- Pendiri Indonesia Court Monitoring (2000)
- Ketua Bidang Penelitian dan Pengembangan DPP Ikadin (2000-2001)
- Fasilitator Forum Baku Bae (2001)
- Wakil Ketua Umum DPP Ikadan Advokat Indonesia (Ikadin) (2003)
- Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) (2011-2015)
PENGHARGAAN :
- Menerima Sertifikat Amdal A (1987)
- Menerima Lisensi sebagai Advokat Mahkamah Agung (1988)
- Menerima Robert Kennedy Human Rights Awards Washington DC (1993)
KASUS :
- Kasus: Menangani kasus Tanjung Priok dan lain-lain (1984)
- Kasus: Menangani kasus-kasus Subversi di Irian (salah satunya kasus Proklamasi Kemerdekaan Republik Melanesia Barat oleh DR Thomas Wanggai), kasus-kasus Pertanahan (khususnya masalah tanah adat di Irian Jaya) (1986)
- Kasus: Kasus Gugatan Dep.Tamben, Kasus dana Reboisasi, Kasus Menwa, Kasus AJI, Kasus KDP, Gugatan Pencekalan dan Recalling Sri Bintang Pamungkas (1994)
- Kasus : Penasihat Hukum dalam Kasus Kedung Ombo, Kasus Singosari, Kasus Mahasiswa Kelompok 21, Kasus Gugatan Reboisasi, Kasus Timtim di Malang (1994)
KELUARGA :
- Sari Indra Dewi (Isteri)
- Anak (4)
SUBSCRIBE YOU TUBE TRIBUN MANADO:
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Siapa Bambang Widjojanto? dan di Wartakotalive dengan judul PROFIL HAKIM MK Arief Hidayat Ancam Usir Bambang Widjojanto Ternyata Pernah 2 Kali Langgar Kode Etik