Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

NEWS

Gunakan Jalur Samping, Ayah Pergoki Putrinya Disetubuhi Kakek-kakek setelah Curiga Pintu Tertutup

Gadis remaja yang diketahui baru berusia 15 tahun itu disetubuhi seorang pria yang usianya jauh dari ayah korban.

Penulis: Reporter Online | Editor: Frandi Piring
Net-Ilustrasi
Ilustrasi.123 

TRIBUNMANADO.CO.ID - Seorang Ayah pergoki anak sedang disetubuhi pria tua.

Sang Ayah menyaksikan langsung aksi nakal si pria tua sedang menyetubuhi anak perempuannya.

Gadis remaja yang diketahui baru berusia 15 tahun itu disetubuhi seorang pria yang usianya jauh dari ayah korban.

Melansir dari BangkaPos.com, Peristiwa ini bermula saat Ayah Mawar (15, bukan nama sebenarnya), pulang mencari pasir di Sungai Brantas, Minggu (16/6/2019) sore.

Saat sang Ayah akan masuk rumah, pintu masuk dalam keadaan terkunci dari dalam.

Ia kemudian masuk dari pintu samping yang tidak dikunci.

Namun saat masuk rumah, di depan yang ada di ruang tamu terlihat dua orang sedang berhubungan badan.

"Saat itu ayah korban melihat anaknya sedang digauli oleh SP (Suparno)," terang Kasubag Humas Polres Tulungagung, AKP Sumaji, Kamis (20/6/2019).

Ayah Mawar kemudian menangkap laki-laki paruh baya asal Kecamatan Ngunut ini.

Suparno (55), tersangka kasus persetubuhan terhadap anak saat akan ditahan di Mapolres Tulungagung. (Polres Tulungagung)
Tetangga pun berdatangan setelah mendengar keributan antara ayah Nini dan Suparno.

Atas saran tetangga, Suparno diserahkan ke polisi.

Secara resmi ayah Mawar melapor ke Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (UPPA) Polres Tulungagung, Rabu (19/6/2019) dini hari.

Suparno (55) pun ditangkap personel Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (UPPA), Satreskrim Polres Tulungagung.

"Kami masih memeriksa sejumlah saksi termasuk korban. Selain itu juga melakukan visum untuk alat bukti bahwa telah terjadi persetubuhan," terang Kepala UPPA Polres Tulungagung, Ipda Retno Pujiarsih.

Hingga kini penyidik kepolisian masih mendalami kejadian ini, untuk mengungkap motif dan modusnya.

Termasuk untuk mengungkap berapa lama hubungan keduanya, dan berapa kali melakukan hubungan seksual.

Sementara Suparno telah ditetapkan sebagai tersangka, dengan tudingan melakukan persetubuhan dengan anak-anak.

Penyidik UPPA juga menetapkan penahanan terhadap Suparno, di ruang tahanan Mapolres Tulungagung.

"SP sudah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan," kata Retno.

 

Baca: VIRAL Video Mesum jangan ko kasi nyala blitz-nya Bikin Keluarga Siswi Malu, Sampai Mengungsi

Baca: Tarif Para Bocah Nonton Live Adegan Mesum Suami-Istri: Tak Ada Goceng? Mie Instan & Rokok pun Jadi

Baca: Viral Facebook, Video Bidan Lakukan Aksi Mesum Sendiri, Tersebar dari Handphone Selingkuhan

Kasus Lain

Suami Pergoki Istri dan Teman Sendiri Berhubungan Intim di Kamar Mandi

Seorang warga Desa Limbangan, RT 3 RW 4, Kecamatan Losari Kabupaten Brebes, Yonang (29), harus berurusan dengan polisi.

Ia ditangkap setelah melakukan penganiayaan terhadap istrinya sendiri, Rohani (25), Jumat (15/3/2019) kemarin.

Penganiayaan tersebut terjadi berawal atas rasa cemburu Yonang. Ia menduga istrinya telah berselingkuh dengan pria lain, Farid.

Yang bersangkutan tak lain adalah teman Yonang.

Informasi yang dihimpun Tribun Jateng, penganiayaan tersebut terjadi sekira pukul 15.00 WIB.

Saat itu, Yonang sedang membuat tusuk sate cilok di rumahnya. Kemudian, temannya yang bernama Farid datang.

Dia membantu membuat tusuk sate cilok hingga selesai. Setelah selesai itu, Yonang lantas istirahat.

Dia minum kopi di ruang tamu. Setelahnya, pelaku pergi membeli rokok.

Berita Populer:

Baca: VIDEO VIRAL Pelajar SMP Pesta Lem di Kamar, Endingnya Ada Siswi Ciuman

Baca: VIRAL VIDEO, Warga Seret Buaya dan Keluarkan Potongan Tubuh Manusia dari dalam Perut

Baca: Setelah 3 Kali Lakukan Pengangkatan Tumor, Agung Hercules Belum Bisa Lakukan Kemoterapi

Rokok itu dibeli sebuah toko yang tak jauh dari rumahnya. "Setelah membeli rokok, pelaku (Yonang) pulang.

Sesampainya di rumah, ia memergoki istrinya Rohani dan Farid keluar bersama-sama dari kamar mandi," kata Kapolsek Losari, AKP Suraedi, Minggu (17/3/2019).

Merasa curiga istrinya telah berselingkuh, lantas Yonang menarik istrinya. Dia menanyakan apakah habis bersetubuh dengan temannya.

Pertanyaan itu hanya dijawab Rohani, "Maaf aku salah."

"Merasa emosi lantas pelaku (Yonang) menarik kepala istrinya. Dia membenturkannya ke tembok," ungkap Suraedi.

"Saat korban jatuh inilah warga mendengar jeritan minta tolong. Mereka datang dan menghampiri korban yang sudah bersimbah darah," paparnya.

Setelah melakukan penganiayaan, lantas Yonang mencoba kabur.

Dia hendak melakukan bunuh diri dengan cara menceburkan diri ke sebuah sumur. Namun, ia berhasil diamankan oleh warga.

Mereka mengejarnya setelah mendengar teriakan minta tolong dari dalam rumah.

"Akibat kejadian tersebut, korban mengalami luka pada kepala samping kanan sobek. Tangan kanan sobek tiga tempat. Jari tangan kanan dan kiri sobek. Paha kaki kiri memar dan lecet-lecet. Saat ini korban dirawat di Rumah Sakit Bhakti Asih Brebes," ucap AKP Suraedi.

Akibat kejadian tersebut, Yonang dikenakan Pasal 44 ayat 1 dan 2 UU No 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga jo Pasal 351 KUHP.

Dia juga diancam kurungan penjara selama 12 tahun. "Saat ini, pelaku sudah diamankan oleh pihak kepolisian. Kami masih melakukan pemeriksaan sejumlah saksi. Termasuk teman pelaku yang diduga melakukan perselingkuhan tersebut," tandasnya.

Baca: POPULER 4 Fakta Kesaksian Keponakan Mahfud MD di Sidang Sengketa Pilpres: Dukung Pihak Berlawanan

Baca: KPU Akan Bawa 17 Saksi pada Sidang Sengketa Pilpres Hari Ini, Dua di Antaranya Ahli

Baca: FAKTA Sidang Sengketa Pilpres Ke-3: Gubernur Calon Menteri & 32 Kepala Daerah Lainnya Curangi Pemilu

SUBSCRIBE YOU TUBE TRIBUN MANADO:

Artikel ini telah tayang di bangkapos.com dengan judul: Masuk Lewat Pintu Samping, Ayah Kaget Pergoki Putrinya Sedang Berbuat Dosa dengan Pria 55 Tahun

Sumber: Tribun Manado
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved