Sidang Sengketa Pilpres
Ada Dua Saksi 'ilegal' BPN Prabowo-Sandi Masuk Arena Sidang Sengketa Pilpres 2019
Ada dua saksi 'ilegal' dari Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo-Sandi. Hal itu diungkapkan Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi (MK).
TRIBUNMANADO.CO.ID - Ada dua saksi 'ilegal' dari Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo-Sandi.
Hal itu diungkapkan Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi (MK).
Saksi tersebut sempat masuk arena sidang sengketa hasil Pilpres 2019 di MK, Jakarta Pusat, Rabu (19/6/2019).
Hakim MK Suhartoyo mengungkap sebelum sidang, majelis hakim hanya menerima daftar saksi berupa tulisan tangan dalam secarik kertas dari BPN.
Saksi tersebut adalah Agus Maksum, Idham Amiruddin, Hermansyah, Listiani, Nur Latifah, Rahmadsyah, Fakhrida, Tri Susanti, Dimas Yemahura, Beti Kristiana, Tri Hartanto, Risda Mardiana, Haris Azhar, Said Didu, dan Hairul Anas, serta dua saksi ahli bernama Jaswar Koto, dan Soegianto Soelistiono.
Sementara itu, sebelumnya anggota tim hukum BPN, Teuku Nasrullah mengatakan bahwa pihaknya mencoret dua nama saksi yaitu Beti Kristiana dan Risda Mardiana sehingga saksi yang dihadirkan tinggal berjumlah 15.
Baca: Tahanan Kasus Curanmor Bikin Heboh di Rutan, Makan Kotorannya Sendiri Karena Ditakuti Makhluk Gaib
Baca: Polemik Penerbitan IMB, Ahok Bingung Dengan Sikap Gubernur Anies Baswedan
Baca: FAKTA TERBARU, Kasus Istri Tinju Suami hingga Tewas, Berikut Penjelasan Polisi
Baca: Live Streaming Malam Ini, Sinopsis Film The Da Vinci Code Rabu 19 Juni 2019 di Trans TV 21.00 WIB
Berdasarkan catatan itu Hakim Ketua MK Anwar Usman kemudian memanggil semua saksi untuk diambil sumpahnya.
“Karena Pak Haris Azhar dan Said Didu belum hadir maka tadi pagi harusnya 13 saksi saja yang dimintai sumpah, tapi secara fisik ada 15 yang maju, karena pencoretan itu belum disampaikan maka hakim ketua tidak tahu. Ternyata ada dua saksi yang tidak dicatat tapi maju ikut disumpah bernama Suwarno dan Mulyono,” ungkap Suhartoyo.
Hakim MK lainnya, Saldi Isra kemudian menegaskan bahwa dua saksi “ilegal” itu tetap dilarang untuk masuk ruang sidang meskipun sudah diambil sumpahnya.
“Dua saksi yang dalam tanda petik ilegal tidak boleh hadir lagi di ruangan ini meskipun sudah diambil sumpahnya,” tegas Saldi Isra.
Baca: Kepala BNPB RI Kunjungi Korban Banjir Bandang 2014
Baca: Kejuaraan Pacuan Kuda Piala Kapolri Menghentak Gelanggang Maesa Tompaso 6 Juli 2019
Baca: Bantu Korban Gempa Palu, Caritas PSE Manado Bersama Jaringan Karitas Dunia Bangun Huntara dan Rumbuh
Baca: KPK Fasilitasi Pemeriksaan oleh Polisi: Begini Perkembangan Kasus Novel Baswedan
Namun pada akhirnya Beti Kristiana dan Risda Mardiana tetap hadir sebagai saksi dari BPN, sementara Haris Azhar menolak untuk menjadi saksi bagi BPN.
Sehingga secara total ada 14 saksi fisik dan 2 saksi ahli yang dihadirkan BPN Prabowo-Sandi.
Tolak bacakan surat Haris Azhar
Hakim Konstitusi Saldi Isra mengatakan Majelis Hakim memutuskan tidak membacakan surat penolakan kesaksian Haris Azhar di ruang persidangan dalam sidang sengketa Pilpres di Mahkamah Konsitusi, Jakarta Pusat, Rabu (19/6/2019).
Baca: Aktivis HAM Ini Tolak Jadi Saksi Tim Hukum 02 untuk Sidang Sengketa Pilpres di MK
Baca: UPDATE Pendaftaran CPNS 2019, Catat 5 Formasi Lain yang Bisa Dipakai Agar Kamu Lolos
Sidang Sengketa Pilpres di Mahkamah Konstitusi
Berita Sidang Sengketa Pilpres di MK
Sidang Sengketa Pilpres 2019
Ada Dua Saksi ilegal BPN
Saksi kubu prabowo-sandi sidang sengketa pilpres
Tim kuasa hukum Prabowo-Sandi
Prabowo-Sandi Masuk Arena Sidang Sengketa Pilpres
Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi (MK)
Soal DPT Siluman Kubu Prabowo-Sandi, Berikut Penjelasan Hakim Mahkamah Konstitusi |
![]() |
---|
Isi Putusan MK Tahun 2019 Capai 1.944 Halaman, Bandingkan dengan Putusan Pilpres 2014 |
![]() |
---|
Kondusif, Suasana Terkini Kawasan Medan Merdeka Saat Sidang Sengketa Pilpres Berlangsung |
![]() |
---|
Dalam Petitum Prabowo-Sandi Didalamnya Menyatakan Perolehan Suara Yang Benar, Ini 15 Poinnya |
![]() |
---|
Massa Aksi Kawal Sidang Putusan Mahkamah Konstitusi Mulai Bergerak |
![]() |
---|