Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Berita Nasional

Fakta-fakta Pasutri Berhubungan Intim di Depan Para Bocah, Bayar 5.000 hingga Nyaris Perkosa Balita

Bejat perlakuan dari pasangan suami istri kepada para bocah. Mereka berhubungan badan secara kasat mata didepan mereka yang masih dibawah umur.

Editor: Rhendi Umar
Tribun Style
Ilustrasi Berhubungan Badan 

Ketika digiring menuju sel tahanan keduanya terlihat berhenti beberapa kali. Bahkan saat di depan pintu sel, LA jatuh pingsan dan harus dibopong anggota polisi.

7. Ditetapkan Jadi Tersangka

Pasutri ES (24) dan LA (24) mengenakan jaket jins, pelaku yang mempertontonkan secara langsung adegan ranjang di hadapan sejumlah bocah, saat diperiksa di Mapolres Tasikmalaya Kota, Selasa (18/6/2019) petang.
Pasutri ES (24) dan LA (24) mengenakan jaket jins, pelaku yang mempertontonkan secara langsung adegan ranjang di hadapan sejumlah bocah, saat diperiksa di Mapolres Tasikmalaya Kota, Selasa (18/6/2019) petang. (Tribun Jabar/Isep Heri)

"Menurut keterangan saksi, keduanya mengajak menonton pada anak-anak untuk saat mereka berhubungan badan, syaratnya iuran membeli kopi dan rokok," kata dia saat ditemui di Mapolresta, Selasa (18/6/2019) petang.

Baca: Kapal Ikan Ilegal Asal Malaysia Ditangkap KKP, Diawaki WN Myanmar

Baca: Ketentuan Baru Kemendagri Soal Seragam Hitam Jadi Bahan Pergunjingan

"Motif sedang kami dalami. Korban ada 6 orang, berdasarkan keterangan baru satu kali dilakukan. Kemudian informasi bahwa ada dampak anak balita berusia 3 tahun yang nyaris jadi korban anak-anak yang menonton itu, kami masih dalami," lanjutnya.

Akibat perbuatannya, keduanya akan dikenai sanksi pidana Pasal 36 UU Nomor 44 tahun 2008 tentang Pornografi dan diancam 10 tahun penjara.

Sebelum diamankan, keduanya yang berprofesi sebagai buruh tani itu sempat meninggalkan kediamannya selama sepekan.

SUBSCRIBE YOU TUBE TRIBUN MANADO:

Artikel ini telah tayang di tribunjabar.id dengan judul Heboh, Ini 7 Fakta Pasutri di Tasikmalaya Pertontonkan Adegan Seks Kepada Bocah, Bisa Dibayar Rokok

Sumber: Tribunnews
Halaman 3/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved