Seragam Hitam ASN
Ketentuan Baru Kemendagri Soal Seragam Hitam Jadi Bahan Pergunjingan
Ketentuan baru Kemendagri soal seragam hitam - hitam pada hari Kamis menjadi bahan pergunjingan Pegawai Negeri Sipil (PNS).
Penulis: Arthur_Rompis | Editor: Handhika Dawangi
TRIBUN MANADO.CO.ID - Ketentuan baru Kemendagri soal seragam hitam - hitam pada hari Kamis menjadi bahan pergunjingan Pegawai Negeri Sipil (PNS).
Tak terkecuali di Lolak Bolmong.
Seperti terpantau Tribun di salah satu dinas, Rabu (19/6/2016) pagi.
Sambil mengeluh kegerahan, seorang PNS menyinggung seragam baru itu.
"Wah Lolak panas seperti ini, mataharinya seperti ada dua, lalu mau pakai baju hitam, wuih panas sekali," kata dia.
PNS lainnya menimpali.
Ia menyebut baju hitam hitam mirip dengan satgas.
Baca: Aplikasi Michat Bisa Pesan Cewek BO, Namun Tak Semuanya, Ini Cara Balas Chat Agar Bisa Terdeteksi
Baca: Payudara Perempuan 46 Tahun Ini Terus Membesar Secara Misterius, Dokter Kebingungan Mendiagnosisnya
Baca: Misteri Ular, Kubah VOC dan Gua Bawah Laut, Pesona Pulau Tiga
Baca: Jumat, Puncak Hari Donor Darah Sedunia Sulut, Berikut Agendanya
"Kita sih mirip security," kata dia.
Meski demikian, semuanya pasrah jika harus kegerahan di hari Kamis.
"Ini sudah ketentuan, siap kita sukseskan," kata dia.
Sekda Bolmong Tahlis Gallang mengatakan pemberlakuan seragam hitam hitam pada hari Kamis adalah wajib karena berdasarkan surat edaran Kemendagri.
"Dalam surat edaran dari Kemendagri, kita akan memakai pakaian baju Celana/rok warna hitam. Ini surat edaran dan harus dilaksanakan untuk kita semua,”katanya.
Lanjutnya, Aparatur Sipil Negara (ASN) merupakan naungan dari Kemendagri, bedanya kita pegawai daerah tapi dari aturan kita harus tunduk pada aturan Kemendagri.
“Mulai dari sekarang kita persiapkan agar ketika ada penegasan dari Bupati harus gunakan pakaian tersebut kita sudah siap,” tegas Tahlis.
Ia juga mengungkapkan, Kedepan perangkat daerah sudah dapat rencanakan untuk pengadaan pakaian baju hitam, tapi untuk sekarang gunakan biaya sendiri dulu.
Sebab ini sudah menjadi perintah dari pusat yang harus dilaksankan oleh Pemda. Bahkan katanya, untuk penggunaan tanda bintang dan melati akan ditetapkan segera oleh Kemendagri.
