Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Grab

Ini Besaran Denda yang Harus Dibayar Penumpang Grab Saat Batalkan Pemesanan

Grab menerapkan besaran denda pembatalan yang sama di Lampung dan Palembang. Namun ada dua jenis denda yakni untuk GrabBike dan GrabCar.

Editor: Chintya Rantung
Internet
Driver Grab 

"Meski ada waktu tunggu 10 menit, pastikan ada tempat atau tidak memperbolehkan kendaraan berhenti lama," katanya.

Keempat, tambahkan pesan di GrabChat melalui pesan singkat, suara atau gambar mengenai lokasi atau pakaian yang kamu pakai untuk memudahkan pengemudi menemukan pelanggan.

Kelima, pakailah bahasa Indonesia yang sopan untuk menghindari kesalahpahaman antara pengemudi dan penumpang.

"Terima kasih ya kamu sudah menjadi pelanggan Grab yang setia. Mari lebih menghargai waktu dan usaha dari pengemudi yang sudah jalan menuju titik penjemputan. Yuk sama-sama kita kurangi tekan cancel," demikian Grab.

"

Soal Denda Pembatalan Perjalanan, Grab Sebut Baru Uji Coba di 2 Kota
Aplikator transportasi berbasis online, Grab, memberlakukan denda bagi pelanggan yang membatalkan perjalanan mulai 17 Juni 2019.

Grab menyebutkan, pemberlakuan denda tersebut baru sebatas uji coba. Lokasi uji coba pun masih terbatas. 

"Denda pembatalan perjalanan di Grab masih dalam tahap uji coba selama satu bulan di dua kota saja, yaitu Lampung dan Palembang," tulis Grab dalam keterangan kepada Kompas.com, Jakarta, Selasa (18/6/2018).

Grab mengatakan, penerapan uji coba biaya pembatalan perjalanan dilakukan demi menghargai upaya dan waktu mitra pengemudi yang telah menuju lokasi jemput penumpang. 

Selain itu, biaya pembatalan baru akan ditetapkan pada kondisi tertentu saja, yaitu:

1. Jika pembatalan pemesanan terjadi dalam waktu kurang dari 5 menit, penumpang tidak akan dikenai biaya pembatalan.

2. Jika mitra pengemudi Grab terlalu lama sampai atau tidak bergerak menuju lokasi jemput, penumpang tidak akan tidak dikenai biaya.

3. Jika mitra pengemudi Grab yang melakukan pembatalan perjalanan, penumpang tidak akan dikenai biaya.

Subscribe Kanal YouTube Tribun Manado

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Berapa Denda Pembatalan Perjalanan Grab? Ini Besarannya", https://money.kompas.com/read/2019/06/18/123945326/berapa-denda-pembatalan-perjalanan-grab-ini-besarannya

Sumber: Kompas.com
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved