Grab
Ini Besaran Denda yang Harus Dibayar Penumpang Grab Saat Batalkan Pemesanan
Grab menerapkan besaran denda pembatalan yang sama di Lampung dan Palembang. Namun ada dua jenis denda yakni untuk GrabBike dan GrabCar.
TRIBUNMANADO.CO.ID - Grab sedang menguji coba denda kepada pelanggan yang membatalkan pesanan.
Uji coba kebijakan ini sudah dimulai sejak 17 Juni 2019 di dua kota yakni Lampung dan Palembang. Rencananya uji coba ini akan dilakukan sebulan.
"Kami menerapkan uji coba biaya pembatalan, demi menghargai upaya dan waktu mitra pengemudi yang telah menuju lokasi jemput penumpang," kata pihak Grab dalam keterangan tertulisnya kepada Kompas.com, Jakarta, Selasa (18/6/2019).
Lantas berapa besaran denda pembatalan perjalanan yang diterapkan Grab saat uji coba tersebut?
Grab menerapkan besaran denda pembatalan yang sama di Lampung dan Palembang. Namun ada dua jenis denda yakni untuk GrabBike dan GrabCar.
Denda pembatalan perjalanan GrabBike di Lampung dan Palembang yakni Rp 1.000. Sedangkan denda pembatalan GrabCar di dua kota tersebut Rp 3.000.
Biaya pembatalan ini baru akan diberlakukan pada kondisi tertentu, antara lain sebagai berikut.
- Jika Anda membatalkan pemesanan di atas 5 menit sejak mendapatkan Mitra Pengemudi, atau
- Jika Mitra Pengemudi membatalkan pemesanan setelah menunggu Anda lebih dari 10 menit sejak tiba di titik penjemputan (5 menit untukGrabBike).
BERITA POPULER
Baca: 9 Bulan Pasca Kejadian, 6 Jenazah Korban Likuifaksi Palu Ditemukan Tim Penyelamat Damkar
Baca: Viral Bidan & Mentimun, Apa Bahaya Benda Asing Masuk Organ Intim dan Benda yang tak Boleh Masuk Ms V
Baca: Kivlan Zen Akui Terima Uang dari Politikus PPP: Mantan Panglima GAM Temui Wiranto
Follow Instagram Tribun Manado
Aplikator transportasi berbasis online Grab mulai 17 Juni 2019 memberlakukan denda bagi pelanggan yang membatalkan perjalanan.
" Membatalkan perjalanan akan dikenai biaya per 17 Juni 2019. Itu untuk mengurangi terjadinya pembatalan," sebut pengumuman Grab seperti dikutip dari Antara, Senin (17/6/2019).
Sementara dalam emailnya kepada Kompas.com, Grab menyebutkan bahwa kebijakan tersebut masih dalam tahap uji coba.
"Kami menerapkan uji coba biaya pembatalan, demi menghargai upaya dan waktu mitra pengemudi yang telah menuju lokasi jemput penumpang," sebutnya.
Grab menyarankan kepada pelanggan untuk mempelajari lima tips pesan kendaraan dalam rangka mengurangi terjadinya pembatalan (dibatalkan maupun membatalkan).
Pertama, pastikan pemesan sudah siap dijemput sebelum pesan, bukan masih dandan, masih belanja, masih antre bayar, belum turun lift, belum selesai minum kopi atau makan, dan lain-lain.
Kedua, pastikan kamu sudah memasukkan alamat jemput dan tujuan dengan benar. Ketiga, pesanlah saat sudah di titik jemput.
"Meski ada waktu tunggu 10 menit, pastikan ada tempat atau tidak memperbolehkan kendaraan berhenti lama," katanya.
Keempat, tambahkan pesan di GrabChat melalui pesan singkat, suara atau gambar mengenai lokasi atau pakaian yang kamu pakai untuk memudahkan pengemudi menemukan pelanggan.
Kelima, pakailah bahasa Indonesia yang sopan untuk menghindari kesalahpahaman antara pengemudi dan penumpang.
"Terima kasih ya kamu sudah menjadi pelanggan Grab yang setia. Mari lebih menghargai waktu dan usaha dari pengemudi yang sudah jalan menuju titik penjemputan. Yuk sama-sama kita kurangi tekan cancel," demikian Grab.
"
Grab menyebutkan, pemberlakuan denda tersebut baru sebatas uji coba. Lokasi uji coba pun masih terbatas.
"Denda pembatalan perjalanan di Grab masih dalam tahap uji coba selama satu bulan di dua kota saja, yaitu Lampung dan Palembang," tulis Grab dalam keterangan kepada Kompas.com, Jakarta, Selasa (18/6/2018).
Grab mengatakan, penerapan uji coba biaya pembatalan perjalanan dilakukan demi menghargai upaya dan waktu mitra pengemudi yang telah menuju lokasi jemput penumpang.
Selain itu, biaya pembatalan baru akan ditetapkan pada kondisi tertentu saja, yaitu:
1. Jika pembatalan pemesanan terjadi dalam waktu kurang dari 5 menit, penumpang tidak akan dikenai biaya pembatalan.
2. Jika mitra pengemudi Grab terlalu lama sampai atau tidak bergerak menuju lokasi jemput, penumpang tidak akan tidak dikenai biaya.
3. Jika mitra pengemudi Grab yang melakukan pembatalan perjalanan, penumpang tidak akan dikenai biaya.
Subscribe Kanal YouTube Tribun Manado
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Berapa Denda Pembatalan Perjalanan Grab? Ini Besarannya", https://money.kompas.com/read/2019/06/18/123945326/berapa-denda-pembatalan-perjalanan-grab-ini-besarannya.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/manado/foto/bank/originals/menteri-perhubungan-peringatkan-go-jek-dan-grab-ada-apa.jpg)