Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Kasus Kivlan Zen

Kasus Kivlan Zen, Istana Pastikan Tak Akan Ada Intervensi: Proses Harus Berjalan

Proses hukum yang tengah dijalani Kivlan Zen atas dugaan penyebaran berita bohong dan makar, dipastikan tidak mendapat Intervensi dari Pemerintah.

Penulis: Reporter Online | Editor: Rhendi Umar
TRIBUNNEWS.COM/HERUDIN
Kivlan Zen 

Sebelum diperiksa oleh Polda Metro Jaya terkait dugaan kepemilikan senpi ilegal, Kivlan terlebih dahulu diperiksa oleh Bareskrim Polri terkait kasus makar.

Selain dugaan makar, Kivlan juga menjadi tersangka penyebaran hoaks.

Dalam kasus ini Kivlan dilaporkan oleh seorang bernama Jalaludin.

Kivlan terjerat Pasal 14 dan/atau Pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dan terkait tindak pidana makar Pasal 107 KUHP jo Pasal 110 KUHP jo Pasal 87 KUHP dan atau Pasal 163 Bis Jo Pasal 107 KUHP.

SUBSCRIBE YOU TUBE TRIBUN MANADO:

 Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Istana Tak Akan Intervensi Kasus Kivlan Zen

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved