Kasus Kivlan Zen
Kasus Kivlan Zen, Istana Pastikan Tak Akan Ada Intervensi: Proses Harus Berjalan
Proses hukum yang tengah dijalani Kivlan Zen atas dugaan penyebaran berita bohong dan makar, dipastikan tidak mendapat Intervensi dari Pemerintah.
Penulis: Reporter Online | Editor: Rhendi Umar
TRIBUNMANADO.CO.ID - Proses hukum yang tengah dijalani Kivlan Zen atas dugaan penyebaran berita bohong dan makar, dipastikan tidak mendapat Intervensi dari Pemerintah.
Menurut Moeldoko, negara harus konsisten melakukan proses hukum kepada pihak yang terbukti melakukan pelanggaran hukum, dan prosesnya pun tidak boleh dipengaruhi oleh pihak manapun, termasuk pemerintah.
"Proses harus berjalan dengan baik agar jangan sampai ada istilah pemerintah tidak konsisten, pemerintah tidak tegas, dan lain-lain," ujar Moeldoko di Jakarta, Jumat (14/6/2019).
"Kita semua sudah sepakat bahwa hukum berjalan. Tidak ada lagi intervensi, tidak ada lagi mempertimbangkan faktor lain. Jadi, kita tidak intervensi," ucapnya.
Sementara terkait jasa Kivlan saat menjadi TNI dalam menjaga kesatuan NKRI ini untuk dijadikan pertimbangan hukum, kata Moeldoko, hal tersebut nantinya akan diputuskan oleh penegak hukum dalam persidangan.
"Pertimbangannya bukan sekarang, nanti pas keputusan hakim, dengan mempertimbangkan jasa yang bersangkutan pada negara begini-begini, baru ada. Tapi sekarang masih berproses, jadi nanti di sidang baru akan muncul. pasti akan jadi pertimbangan dalam keputusan bahwa seseorang telah memiliki jasa-jasa yang luar biasa kepada negara," papar mantan Panglima TNI itu.
Baca: Viral Facebook, Curhat Wanita Hidup di Keluarga Beda Agama: Muslim atau Kristen Memiliki Kesamaan
Baca: VIRAL MEDSOS, Gagal Terpilih, Caleg Singgung Sumbangan ke Masjid, Warga Bakar Semua Sedekahnya
Baca: Viral Medsos Pemilihan Anggota Baru Geng Motor dengan Syarat Penggal Siapapun di Jalanan
Penyidik Markas Besar Polri menetapkan mantan Kepala Staf Kostrad (Purn) Kivlan Zen sebagai tersangka terkait kasus dugaan penyebaran berita bohong dan makar.
Kivlan dilaporkan oleh seseorang bernama Jalaludin asal Serang, Banten dengan nomor laporan LP/B/0442/V/2019/Bareskrim.
Perkara yang dilaporkan adalah tindak pidana penyebaran berita bohong (hoaks) UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP Pasal 14 dan/atau Pasal 15 terhadap keamanan negara/makar UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP Pasal 107 juncto Pasal 87 dan/atau Pasal 163 bis juncto Pasal 107.
Polri Sebut Kivlan Zen Berperan Tentukan Target hingga Rencana Pembunuhan 5 Tokoh Nasional
Sebelumnya Peran Kivlan dalam dugaan pembunuhan berencana terhadap 5 tokoh nasional dan seorang pimpinan lembaga survei terungkap dari keterangan para saksi.
"Berdasarkan fakta, keterangan saksi dan barang bukti, dengan adanya petunjuk dan kesesuaian mereka bermufakat melakukan pembunuhan berencana terhadap 4 tokoh nasional dan satu direktur eksekutif lembaga survei," ujar Wadir Reskrimum Polda Metro Jaya AKBP Ade Ary Syam Indradi dalam jumpa pers di Kantor Kemenko Polhukam, Jakarta, Selasa (11/6/2019).
Pertama, Kivlan diduga berperan memberi perintah kepada tersangka HK alias I dan AZ untuk mencari eksekutor pembunuhan. Kivlan memberikan uang Rp 150 juta kepada HK alias I untuk membeli beberapa pucuk senjata api.
Menurut Ade, setelah mendapatkan 4 senjata api, Kivlan masih menyuruh HK mencari lagi satu senjata api.
Kivlan juga diduga berperan menetapkan target pembunuhan terhadap 4 tokoh nasional dan satu pimpinan lembaga survei.
Keempat target itu adalah Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Wiranto, Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman (Menko Maritim) Luhut Binsar Panjaitan, Kepala Badan Intelijen Negara (BIN) Budi Gunawan, dan Staf Khusus Presiden Bidang Intelijen dan Keamanan Gories Mere.
Sementara, pimpinan lembaga survei yang dijadikan target adalah Yunarto Wijaya.
"KZ (Kivlan Zein) memberikan uang Rp 5 juta pada IR untuk melakukan pengintaian, khususnya target pimpinan lembaga survei," kata Ade.
Bareskrim Polri Resmi Tahan Kivlan Zen Selama 20 Hari
Bareskrim Mabes Polri resmi menahan Kivlan Zen. Penahanan Kivlan Zen terhitung sejak Kamis (30/5/2019).
Mantan Kepala Staf Komando Cadangan Strategis Angkatan Darat, dijerat dengan dua sangkaan, pertama kasus dugaan makar, kedua kepemilikan senjata api ilegal.
Pengacara Kivlan Zen, Djuju Purwantoro ikut membenarkan penahanan kliennya.
"Status Pak Kivlan pada sore dan tengah malam ini sudah dinyatakan tersangka walaupun tidak secara langsung Pak Kivlan itu memiliki atau menguasai senjata api," kata Djuju di Polda Metro Jaya, Kamis (30/5/2019) dikutip dari Kompas.com.
Lebih lanjut, Djuju mengatakan, penetapan status tersangka tersebut dilakukan sejak Rabu (29/5/2019) sore setelah penyidik melakukan penangkapan terhadap Kivlan Zen.
Setelah menjalani pemeriksaan dalam kasus makar di Bareskrim Polri, Kivlan kemudian diperiksa oleh penyidik dari Polda Metro Jaya sejak Rabu (29/5/2019) pukul 16.00 WIB.
Kasus yang menjerat Kivlan ini, dikatakan Djuju, berkaitan dengan penetapan enam tersangka penunggang aksi 21-22 Mei.
"Pak Kivlan Zen dimulai pemeriksaannya oleh pihak penyidik yang diawali sebenarnya dengan penangkapan ya. Ini kaitannya karena adanya tersangka tentang kepemilikan senjata api," ujar Djuju.
Atas kasus dugaan kepemilikan senpi ilegal tersebut, Kivlan Sen harus ditahan selama 20 hari di Rumah Tahanan Guntur.
"Dalam hal ini kebijakan dari Kepolisian untuk menahan 20 hari ke depan di (Rutan) Guntur," kata pengacara Kivlan, Suta Widhya kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Kamis dikutip dari Kompas.com
BERITA TERPOPULER: Nekat, Pria 20 Tahun Ini Pegang Pisau lalu Cegat Mobil Tim Khusus Reskrim Polresta
TERPOPULER: Sayuran Apa Saja yang Harus Dihindari Bagi Penderita Asam Urat? Berikut 6 Jenis yang Wajib Dihindari
TERPOPULER: Prada DP Pemutilasi Kasir Indomaret Vera Oktaria Ditangkap, Berikut Kronologi Lengkap Penangkapannya
Sutha mengatakan penyidik telah mengantongi alat bukti kuat atas penetapan status tersangka terhadap Kivlan.
Sutha menilai, kliennya tersebut adalah sosok patriot yang siap menghadapi proses hukum.
Tim pengacara Kivlan juga akan berupaya untuk melakukan pembebasan.
"Dia seorang patriot ya, seorang patriot, dia tidak akan mundur kecuali kita akan mengupayakan untuk sebuah upaya hukum di luar, nanti kita lihat," ujarnya.
Enam orang tersangka yang sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus 21-22 Mei adalah HK, AZ, IR, TJ, AD, dan AF.
Satu dari enam tersangka bernama Armi merupakan sopir paruh waktu Kivlan.
Hal ini diungkap oleh pengacara Kivlan, Djuju Purwantoro.
Armi disebut pernah menjadi sopir Kivlan selama tiga bulan.
"Dalam hal ini ada seseorang yang bernama Armi yang ikut bekerja paruh waktu bersama Pak Kivlan. Dia satu tersangka pemilik senjata api secara tidak sah," ujar Djuju, di Polda Metro Jaya, Kamis (30/5/2019).
Kivlan Zen juga disebut mengetahui empat dari enam tersangka namun tak mengenalnya.
"Pak Kivlan tahu (empat orang tersangka), maksudnya tahu tapi tidak kenal," kata Djuju Purwantoro.
Djuju mengatakan, Kivlan Zen mengetahui jika Armi memiliki senjata api.
BERITA SELEBRITIS TRIBUN MANADO:
Baca: Menjelang Pernikahannya Dengan Richard Kyle, Mantan Suami Muncul, Jessica Iskandar : Door is Closed
Baca: Mudik Naik Kereta, Mayangsari Kepergok Pakai Sandal Mewah
Baca: Diminta Tutupi Kasus B.I iKON 2016 Silam, Tersangka Pengedar Narkoba Laporkan YG Entertainment
Kivlan Zen disebut telah menegur Armi jauh sebelum aksi 21-22 Mei.
"Driver-nya itu pernah melaporkan, pernah menginformasikan pak Kivlan kalau dia bawa (senjata) itu dan pak Kivlan langsung mengatakan kamu punya izinnya tidak secara formal," kata Djuju di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Kamis (30/5/2019).
Meski telah ditetapkan sebagai tersangka, Djuju menyebut Kivlan tak pernah memegang senjata ilegal.
"Tidak ada bukti apapun dan pihak penyidik mengetahui betul itu. Penguasaan fisik senjata itu tak ada di Pak Kivlan," ujarnya.
Sebelum diperiksa oleh Polda Metro Jaya terkait dugaan kepemilikan senpi ilegal, Kivlan terlebih dahulu diperiksa oleh Bareskrim Polri terkait kasus makar.
Selain dugaan makar, Kivlan juga menjadi tersangka penyebaran hoaks.
Dalam kasus ini Kivlan dilaporkan oleh seorang bernama Jalaludin.
Kivlan terjerat Pasal 14 dan/atau Pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dan terkait tindak pidana makar Pasal 107 KUHP jo Pasal 110 KUHP jo Pasal 87 KUHP dan atau Pasal 163 Bis Jo Pasal 107 KUHP.
SUBSCRIBE YOU TUBE TRIBUN MANADO:
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Istana Tak Akan Intervensi Kasus Kivlan Zen