Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Kasus Kivlan Zen

Kasus Kivlan Zen, Istana Pastikan Tak Akan Ada Intervensi: Proses Harus Berjalan

Proses hukum yang tengah dijalani Kivlan Zen atas dugaan penyebaran berita bohong dan makar, dipastikan tidak mendapat Intervensi dari Pemerintah.

Penulis: Reporter Online | Editor: Rhendi Umar
TRIBUNNEWS.COM/HERUDIN
Kivlan Zen 

Tim pengacara Kivlan juga akan berupaya untuk melakukan pembebasan.

"Dia seorang patriot ya, seorang patriot, dia tidak akan mundur kecuali kita akan mengupayakan untuk sebuah upaya hukum di luar, nanti kita lihat," ujarnya.

Enam orang tersangka yang sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus 21-22 Mei adalah HK, AZ, IR, TJ, AD, dan AF.

Satu dari enam tersangka bernama Armi merupakan sopir paruh waktu Kivlan.

Hal ini diungkap oleh pengacara Kivlan, Djuju Purwantoro.

Armi disebut pernah menjadi sopir Kivlan selama tiga bulan.

"Dalam hal ini ada seseorang yang bernama Armi yang ikut bekerja paruh waktu bersama Pak Kivlan. Dia satu tersangka pemilik senjata api secara tidak sah," ujar Djuju, di Polda Metro Jaya, Kamis (30/5/2019).

Kivlan Zen juga disebut mengetahui empat dari enam tersangka namun tak mengenalnya.

"Pak Kivlan tahu (empat orang tersangka), maksudnya tahu tapi tidak kenal," kata Djuju Purwantoro.

Djuju mengatakan, Kivlan Zen mengetahui jika Armi memiliki senjata api.

BERITA SELEBRITIS TRIBUN MANADO:

Baca: Menjelang Pernikahannya Dengan Richard Kyle, Mantan Suami Muncul, Jessica Iskandar : Door is Closed

Baca: Mudik Naik Kereta, Mayangsari Kepergok Pakai Sandal Mewah

Baca: Diminta Tutupi Kasus B.I iKON 2016 Silam, Tersangka Pengedar Narkoba Laporkan YG Entertainment

Kivlan Zen disebut telah menegur Armi jauh sebelum aksi 21-22 Mei.

"Driver-nya itu pernah melaporkan, pernah menginformasikan pak Kivlan kalau dia bawa (senjata) itu dan pak Kivlan langsung mengatakan kamu punya izinnya tidak secara formal," kata Djuju di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Kamis (30/5/2019).

Meski telah ditetapkan sebagai tersangka, Djuju menyebut Kivlan tak pernah memegang senjata ilegal.

"Tidak ada bukti apapun dan pihak penyidik mengetahui betul itu. Penguasaan fisik senjata itu tak ada di Pak Kivlan," ujarnya.

Halaman
1234
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved