Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Kasus Dugaan Makar

Tersangka Makar Kivlan Zen Kirim Surat ke Menhan, Apa Isinya?

ia belum memastikan apakah surat yang dimaksud sudah disampaikan ke Ryamizard Ryacudu atau belum.

Editor: Aldi Ponge
Youtube TribunTimur
Mayjen TNI (Purn) Kivlan Zen 

TRIBUNMANADO.CO.ID - Terssangka Makar, mantan Kepala Staf Kostrad Mayjen (Purn) Kivlan Zen mengirim surat kepada Menteri Pertahanan Ryamizard Ryacudu.

Surat Kivlan Zen meminta perlindungan hukum kepada menhan,

Hal ini diakui oleh kuasa hukum Kivlan Zen, Muhammad Yuntri.

Katanya, surat yang disiapkan tim kuasa hukum tersebut, Kivlan Zen berharap mendapat perlindungan dari Menhan terkait kasus hukum yang sedang menimpanya.

"Iya, iya (red-surat permintaan perlindungan)," ujar Yuntri saat dikonfirmasi wartawan, Rabu (12/6/2019).

Meski begitu, ia belum memastikan apakah surat yang dimaksud sudah disampaikan ke Ryamizard Ryacudu atau belum.

Sebab, saat ini Yuntri sedang berada di Bandung untuk takziah ke rumah keluarga yang meninggal dunia.

"Tim saya di Jakarta memang lagi persiapkan itu tapi apakah sudah disampaikan atau belum saya tidak tahu," kata Yuntri.

Menteri Pertahanan Ryamizard Ryacudu mengaku belum membaca surat yang dimaksud.

Ia juga mengatakan, baru mengetahui soal surat dari Kivlan Zen saat ditanya awak media.

"Saya aja baru dikasih tahu. Mudah-mudahan itu surat yang isinya menyenangkan. Saya belum baca," ujar Ryamizard di Kementerian Pertahanan, Jakarta Pusat, Rabu (12/6/2019).

Ia sendiri belum bisa memastikan apakah nantinya Kemenhan akan memberikan perlindungan sebagaiaman dimaksud oleh Kivlan dalam suratnya.

Mantan Kepala Staf Angkatan Darat (KASAD) ini mengatakan, akan meminta saran terlebih dahulu kepada Kepala Biro Hukum Kemenhan sebelum menyikapi lebih lanjut soal surat tersebut.

"Saya akan panggil Karo Hukum saya, ini gimana, kalau bagus iya, kalau enggak ya tidak. Untuk apa ada dia kalau enggak beri saran ke saya," tandasnya.

Dikabarkan sebelumnya, penyidik Markas Besar Polri menetapkan mantan Kepala Staf Kostrad (Purn) Kivlan Zen sebagai tersangka terkait kasus dugaan penyebaran berita bohong dan makar.

Kivlan dilaporkan oleh seseorang bernama Jalaludin asal Serang, Banten dengan nomor laporan LP/B/0442/V/2019/Bareskrim.

Baca: Video Pengakuan Tersangka yang Mengaku Diperintah Kivlan Zen, Pengacara Singgung Uang Rp 150 Juta

Baca: HOAKS Perintah Kivlan Zen Rencanakan Pembunuhan Sejumlah Tokoh, Diungkap Kuasa Hukum

Baca: Perintah Kivlan Zen Targetkan Pimpinan LSI, 5 Juta Dana Operasional, Irfansyah: Siap, Oke Mantap

Baca: Prabowo Minta MK Jadikan Dia Presiden: Ini Contoh Kasus Pilpres Kenya-Austria

Baca: Guru Wanita Setubuhi Muridnya, Kenalan Lewat Aplikasi Pendidikan & Sering Kirim Foto Tanpa Busana

Baca: KABAR GEMBIRA, Gaji ke-13 PNS Sudah Cair, Ini Besarannya

Perkara yang dilaporkan adalah tindak pidana penyebaran berita bohong (hoaks) UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP Pasal 14 dan/atau Pasal 15 terhadap keamanan negara/makar UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP Pasal 107 juncto Pasal 87 dan/atau Pasal 163 bis juncto Pasal 107.‎

Pengakuan Iwan

Dikutip dari Kompas.com, tersangka H Kurniawan alias Iwan mengungkapkan sosok yang mendalangi aksi unjuk rasa berujung kerusuhan 21-22 Mei lalu.

Dalam wawancara video yang ditampilkan dalam pers rilis, Iwan yang diduga selaku pemimpin rencana eksekutor tokoh nasional itu menyebut nama Kivlan Zen.

Hal ini diungkap tersangka H Kurniawa alias Iwan dalam 'Menungkap Dalang Kerusuhan 21-22 Mei' yang dilakukan oleh Polri di Kantor Kemenko Polhukam Jakarta, Selasa (11/6/2019).

"Saya ditangkap atas kasus ujaran kebencian, kepemilikan senjata api dan ada kaitannya dengan senior saya, Jenderal saya yang saya hormati dan saya banggakan yaitu bapak Mayor Jenderal Kivlan Zen," kata Iwan.

Dia diamanankan pihak kepolisian pada 21 Mei saat pecah kerusuhan demo di Bawaslu.

Sebelum kerusuhan, dia mengaku dipanggil oleh Kivlan Zen untuk bertemu di Kelapa Gading, Jakarta.

Di sini dia diberi uang Rp 150 juta untuk membeli senjata.

"Untuk membeli senjata laras pendek 2 pucuk dan laras panjang 2 pucuk," katanya.

Aparat Keamanan Diserang Benda-benda Mematikan

Sementara itu pihak Kepolisian menekankan bahwa aparat keamanan yang berjaga untuk mengamankan demo 21-22 Mei 2019, di sekitar Gedung Bawaslu Jakarta, diserang kelompok perusuh dengan banyak benda mematikan.

"Mereka tidak tahu menahu tapi jadi sasaran penyerangan. Anak istri terancam dengan benda-benda mematikan," kata Iqbal.

Kemudian pada aksi 22 Mei, kata dia, kelompok perusuh sudah bergabung dengan massa pendemo sejak dimulainya aksi di depan Gedung Bawaslu.

Setelah magrib, kelompok perusuh tiba-tiba menyerang petugas dengan benda-benda mematikan yang sama.

Dalam jumpa pers, ditunjukkan gambar dua orang yang tengah menyalakan bom molotov untuk dilemparkan ke Kepolisian.

"Tolong diingat ini benda-benda mematikan, bukan benda-benda biasa. Publik harus paham bahwa kejadian kerusuhan yang mengawali massa perusuh. Mereka menyerang duluan," ucap Iqbal.

Iqbal mengatakan, kepolisian melakukan upaya pembubaran kelompok perusuh. Kepolisian menggunakan gas air mata, water canon, peluru karet dan peluru hampa.

Ia kembali menegaskan bahwa aparat yang bertugas pada 21-22 Mei, baik dari TNI atau Polri, tidak dilengkapi peluru tajam.

Dampak dari penyerangan kelompok perusuh, sebanyak 233 polisi terluka. Rinciannya, 225 polisi menjalani rawat jalan dan delapan dirawat inap.

Di antara mereka, ada polisi yang mengalami patah rahang hingga patah tangan.

Berdasarkan kronologi tersebut, Kepolisian menduga kerusuhan sudah direncanakan. Ada pihak yang memobilisasi kelompok perusuh.

"Jadi bukan hanya memprovokasi, melukai, bahkan mungkin menghilangkan nyawa petugas," kata Iqbal.

Penekanan itu disampaikan Kepala Divisi Humas Polri Irjen M Iqbal saat berlangsung jumpa pers di Kantor Kemenko Polhukam Jakarta.

Kepala Pusat Penerangan TNI Mayjend Sisriadi ikut mendampingi.

Jumpa pers tersebut sedianya untuk menyampaikan perkembangan penyelidikan dan penyidikan kerusuhan 21-22 Mei di sejumlah lokasi di Jakarta.

Dalam jumpa pers tersebut, Iqbal menjelaskan kembali kronologi peristiwa.

Ia mengatakan, kelompok perusuh berbeda dengan massa pendemo yang menolak hasil Pilpres 2019.

Kelompok pendemo, kata dia, menyampaikan pendapat secara damai tanpa ada pelanggaran.

Pada aksi 21 Mei, demo berjalan tertib hingga berakhir sekitar pukul 21.00 WIB. Ketika massa pendemo membubarkan diri, tiba-tiba ada sekitar 500 orang yang menyerang petugas.

Dalam jumpa pers, diputar kembali rekaman pemberitaan sejumlah televisi yang berisi gambar penyerangan terhadap polisi.

Aparat kepolisian diserang dengan banyak benda oleh kelompok perusuh.

"Diserang dengan benda-benda mematikan seperti molotov, petasan roket, batu, panah beracun, kelewang, pedang, dan lain-lain," kata Iqbal.

Kelompok perusuh juga menyerang asrama Brimob di Petamburan dan melakukan aksi anarkistis di KS Tubun.

Iqbal menekankan, di asrama Brimob Petamburan juga tinggal anak dan istri anggota Brimob. Selain itu, tinggal pula polisi yang tidak bertugas dalam pengamanan.

 
Peran Kivlan Zen Menurut Polda Metro Jaya

Kepolisian merilis peran tersangka Kivlan Zen dalam kasus dugaan kepemilikan senjata api ilegal dan pembunuhan berencana terhadap 5 tokoh nasional dan seorang pimpinan lembaga survei.

Peran Kivlan Zen terungkap dari keterangan para saksi, pelaku dan sejumlah barang bukti.

"Berdasarkan fakta, keterangan saksi dan barang bukti, dengan adanya petunjuk dan kesesuaian mereka bermufakat melakukan pembunuhan berencana terhadap 4 tokoh nasional dan satu direktur eksekutif lembaga survei," ujar Wadir Reskrimum Polda Metro Jaya AKBP Ade Ary Syam Indradi dalam jumpa pers di Kantor Kemenko Polhukam, Jakarta, Selasa (11/6/2019).

Pertama, Kivlan Zen diduga berperan memberi perintah kepada tersangka HK alias I dan AZ untuk mencari eksekutor pembunuhan.

Kivlan Zen memberikan uang Rp 150 juta kepada HK alias I untuk membeli beberapa pucuk senjata api.

Menurut Ade, setelah mendapatkan 4 senjata api, Kivlan masih menyuruh HK mencari lagi satu senjata api.

Kivlan Zen juga diduga berperan menetapkan target pembunuhan terhadap 4 tokoh nasional dan satu pimpinan lembaga survei.

Keempat, target itu adalah Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Wiranto, Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman (Menko Maritim) Luhut Binsar Panjaitan, Kepala Badan Intelijen Negara (BIN) Budi Gunawan, dan Staf Khusus Presiden Bidang Intelijen dan Keamanan Gories Mere.

Sementara, pimpinan lembaga survei yang dijadikan target adalah Yunarto Wijaya.

"KZ (Kivlan Zein) memberikan uang Rp 5 juta pada IR untuk melakukan pengintaian, khususnya target pimpinan lembaga survei," kata Ade.

KLIK TAUTAN AWAL TRIBUNNEWS.COM

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved