Breaking News
Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

PAN Sulut

PAN Sulut Lengkapi Berkas Ke Mahkamah Konstitusi

PAN Sulawesi Utara, menghadapi dua gugatan di Badan Pengawasan Pemilu Republik Indonesia (Bawaslu RI) dan Mahkamah Konstitus di Jakarta

Penulis: | Editor: Maickel Karundeng
Istimewa
PAN Sulut Lengkapi Berkas Ke Mahkamah Konstitusi 

Sehan, Tunggu Hasil Keputusan

TRIBUNMANADO.CO.ID - Partai Amatan Nasional (PAN) Sulawesi Utara, menghadapi dua gugatan di Badan Pengawasan Pemilu Republik Indonesia (Bawaslu RI) dan Mahkamah Konstitusi (MK) di Jakarta.

"Kami masih menunggu hasil putusan atas gugatan di Bawaslu dan MK. Apakah dikabulkan atau tidak," ujar Ketua DPW Sulawrai Utara, Sehan Landjar, Kamis (13/6/2019).

Kata Sehan, gugatan di Mahkamah Konstitusi tentang selisih suara Pilpres, sedangkan Bawaslu RI banding atas hasil amar putusan dari Bawaslu Provinsi Sulawesi Utara atas gugatan DPD PAN Boltim.

Lanjut dia, untuk naik banding ke Bawaslu RI, PAN Sulut menyediakan kuasa hukum, sudah termasuk pergi melengkapi berkas ke MK.

PAN Sulut lebih seriusi mengurus banding ke Bawaslu RI, atas permohonan gugatan PAN Boltim untuk pelaksanaan pemilihan suara ulang (PSU) yang tidak ditanggapi Bawaslu Provinsi Sulawesi Utara, sidang belum lama ini.

Baca: Punya Anak Bak Boneka Hidup, Ini Potret Keluarga Samuel Zylgwyn dan Franda

Baca: Pria Ini Gadai Istrinya Rp 250 Juta Lalu Bacot Orang, Penerima tak Mau Kembalikan saat Jatuh Tempo

Baca: Dulu Hidup Susah, 5 Penyanyi Dangdut Ini Sukses Jadi Kaya Raya hingga Ada yang Punya 8 Pabrik Uang

"Memang kami lebih konsentrasi terhadap putusan di Bawaslu RI," ujar Sehan lagi.

Semua berkas penunjang telah dilengkapi kuasa hukum. Sekarang tim telah berada di Jakarta dua hari lalu, untuk memasukan banding ke Bawaslu RI.

Sedangkan persoalan di MK menjadi tanggung jawab DPP PAN dan tim Prabowo-Sandi. DPW PAN Sulut hanya menyediakan dan melengkapi semua berkas yang diminta. Karena Sulut menjadi salah satu daerah bermasalah untuk Pilpres 2019.

Berharap, hasil keputusan MK bisa memenangkan pasangan Prabowo-Sandi. (Ven).

 

Subscribe Kanal YouTube Tribun Manado

BERITA TERPOPULER:

Baca: Prabowo Minta MK Jadikan Dia Presiden: Ini Contoh Kasus Pilpres Kenya-Austria

Baca: Guru Wanita Setubuhi Muridnya, Kenalan Lewat Aplikasi Pendidikan & Sering Kirim Foto Tanpa Busana

Baca: KABAR GEMBIRA, Gaji ke-13 PNS Sudah Cair, Ini Besarannya

TONTON JUGA:

Sumber: Tribun Manado
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved