Kriminal Manado
Ini Penjelasan Polisi soal Mahasiswi Disetubuhi Paksa Ayah Kandung Sejak 9 Tahun Lalu
Hal itu diungkapkan Kabid Humas Polda Sulut Kombes Pol Ibrahim Tompo, ke wartawan tribunmanado.co.id, Kamis (13/06/2019) tadi.
Penulis: Tirza Ponto | Editor: Alexander Pattyranie
TRIBUNMANADO.CO.ID, MANADO - Laporan seorang Mahasiswi berinisial K yang diperkosa ayah kandungnya berinisial DK yang terjadi sejak 2010 silam, saat ini sedang dalam penyelidikan pihak Polda Sulawesi Utara (Sulut).
Laporan korban di SPKT Polda Sulut dengan nomor laporan LP/372//V/2019/SULUT/SPKT tanggal 14 Mei 2019.
Hal itu diungkapkan Kabid Humas Polda Sulut Kombes Pol Ibrahim Tompo, ke wartawan tribunmanado.co.id, Kamis (13/06/2019) tadi.
"Bukti masih kurang dan sedang didalami.
"Terlapor masih wajib lapor," ujar Kabid Humas Polda Sulut.
Dikatakannya juga, pihaknya berkomitmen untuk bisa mengungkap, namun mereka juga harus hati-hati agar tidak keliru dalam menetapkan seseorang sebagai tersangka.
"Sampai saat ini pihaknya belum ada petunjuk yang cukup yang merujuk tentang adanya kejadian tersebut," bebernya.
Diketahui, peristiwanya berawal saat korban K masih berusia 13 tahun tapi 'mahkotanya' direnggut ayah kandungnya yang harusnya melindungi dia dan adiknya.
Tak hanya K, seorang adik korban pun menjadi korban kebiadaban sang ayah.
Ibu korban memang sudah meninggal dunia, sehingga korban bersama tiga adiknya tinggal bersama ayah dan ibu tiri mereka.
Peristiwa pemerkosaan yang terjadi berulang-ulang ini ternyata diketahui oleh ibu tiri mereka.
Tahun-tahun kelam berlanjut hingga tahun 2019, saat K sudah menjadi wanita dewasa, sebagai seorang mahasiswi di sebuah kampus negeri di Manado.
Korban K menceritakan kasus yang dialaminya kepada tribunmanado.co.id pada Selasa (11/06/2019) lalu.
Diceritakannya, ayahnya tega melakukan perbuatannya berulang-ulang, tanpa belas kasih pada putrinya ini.
K tak berdaya, ia tak kuasa melawan kekerasan yang ia alami.
K di bawah ancaman oleh ayahnya.
Selama ini K hidup penuh dalam ketakutan.
K berada dalam persimpangan, dia mengaku nyaris bunuh diri karena malu.
Jika ia membeberkan peristiwa tersebut, sanksi hukum dan sosial akan mendera ayahnya.
Jika ia menyimpannya sendiri, ia akan terus hidup dibayangi awan gelap dalam rumahnya sendiri.
Bertahun-tahun menyimpan lara dalam dirinya, pada 14 Mei 2019, K akhirnya buka suara.
Ia melaporkan ayahnya di SPKT Polda Sulut, dengan nomor laporan LP/372//V/2019/SULUT/SPKT tanggal 14 Mei 2019.
Perbuatan bejat sang ayah dilakukan dalam sebuah rumah tempat tersangka bekerja di Perumahan Griya Paniki Indah (GPI) Kota Manado.
Kejadian tersebut terungkap saat sang anak melaporkan kejadian ini ke Kantor Polisi Polda Sulawesi Utara (Sulut).
Berdasarkan pengakuan korban, kejadian tersebut saat ayahnya mengetahui bahwa hasil kuliah rendah.
Tiba-tiba pelaku menghubunginya via handphone dan menyuruhnya untuk pergi di perumahan GPI.
"Teman saya yang melapor kepada ayah bahwa nilai saya rendah. Saya dihubungi untuk pergi ke perumahan.
"Saya sudah alasan bahwa sementara tunggu dosen, namun ayah sampaikan nanti dia yang akan mengantar usai bertemu dengannya," ujar korban
Setibanya di lokasi kejadian, ayahnya bukan menasehati soal hasil nilai ujian, sebaliknya malah memaksanya untuk berhubungan intim.
Korban pun menolak permohonan sang ayah, namun pelaku tetap memaksa untuk melayaninya.
"Saya sampaikan kepada ayah bahwa sementara datang bulan, namun dia tetap memaksa, hingga kejadian tersebut terjadi," ujar korban.
Korban mengungkapkan ayahnya menyetubuhinya kurang lebih 10 menit.
Kejadian pemerkosaan ini ternyata bukan yang pertama, namun sudah dilakukan sebelumnya pada tahun 2011.
Korban menceritakan kala itu dia sementara berada dalam kamar, tiba-tiba pelaku masuk dan meminta berhubungan intim.
"Saya sempat menolak, sampai ada satu kata yang membuat saya tidak mengingatnya.
"Tiba-tiba saya langsung mengikuti permintaan ayahnya," terang korban
“Dalam satu minggu boleh dua kali ayah saya melakukan hal tersebut” ungkapnya.
Korban mengeluhkan kinerja kepolisian yang tidak menahan pelaku, padahal sebelumnya dirinya bersama keluarga sudah melaporkan kejadian ini di Polda Sulut.
“Saya pun heran kenapa cuma wajib lapor, padahal dia sudah melakukan seperti ini.
"Saya lihat sendiri dia ada di luar.
"Pas di depan kantor polisi, saya lihat ayah saya sudah pulang," jelas korban.
Ia pun menjelaskan bahwa ayahnya pernah mencarinya di rumah untuk bertemu, namun ia takut dan tertekan.
"Saya takut dan tertekan pak, bahkan saya takut masuk kuliah padahal saya sudah semester akhir," tandasnya.
(Tribunmanado.co.id/Jufry Mantak)
BERITA TERPOPULER:
Baca: Prabowo Minta MK Jadikan Dia Presiden: Ini Contoh Kasus Pilpres Kenya-Austria
Baca: Guru Wanita Setubuhi Muridnya, Kenalan Lewat Aplikasi Pendidikan & Sering Kirim Foto Tanpa Busana
Baca: KABAR GEMBIRA, Gaji ke-13 PNS Sudah Cair, Ini Besarannya
TONTON JUGA: