Rabu, 15 April 2026
Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Habib Bahar Smith Kecewa: Begini Tuntutan Terhadap Habib Asal Manado

Terdakwa Habib Bahar bin Smith hanya tersenyum ketika jaksa mengajukan tuntutan enam tahun penjara, denda Rp 50 juta

Penulis: Tim Tribun Manado | Editor: Lodie_Tombeg
TribunJabar.id
pria mirip - Habib Bahar bin Smith 

TRIBUNMANADO.CO.ID, BANDUNG - Terdakwa Habib Bahar bin Smith hanya tersenyum ketika jaksa mengajukan tuntutan enam tahun penjara, denda Rp 50 juta subsider tiga bulan kurungan terkait kasus penganiayaan terhadap dua remaja.

"Saya akan bertanggung jawab terhadap apa yang saya lakukan. Dunia akhirat akan saya pertanggung jawbabkan," kata Habib Bahar bin Smith sembari meninggalkan ruang sidang di Gedung Perpustakaan dan Kearsipan Kota Bandung, Jawa Barat, Kamis (13/6).

Sebelum meninggalkan ruang sidang, kepada wartawan Habib asal Manado ini mengatakan, minggu depan dia akan menyampaikan pledoi (pembelaan). Sedang pengacara Habib Bahar bin Smith, Ichwan Tuankotta, mengaku kecewa terhadap tuntutan jaksa.

Baca: Kasus Makar Jenderal Purnawirawan: Begini Kata Kapolri soal Meyjen Kivlan dan Eks Danjen Kopassus

Tuntutan tersebut dirasa cukup berat dan di luar prediksi. "Dituntut enam tahun, cukup berat bagi kami. Kami menganggap jaksa tidak melihat fakta persidangan," katanya.

Menurut Ichwan, pihaknya akan mengajukan nota pembelaan (pledoi) pada persidangan pekan mendatang. Secara tegas dia mengatakan pihaknya memiliki argumen yang bisa mematahkan argumen jaksa.

"Perkara ini tidak berdiri sendiri, jaksa tidak melihat dan mempertimbangkan kebaikan-kebaikan terdakwa selama persidangan. Jaksa mengatakan dan sudah mengakui hal yang meringankan ialah adanya perdamaian dengan korban, tapi tidak dijadikan pertimbangan," katanya.

Ia juga mengatakan dalam dakwaan jaksa masih dituliskan korban mengalami luka berat, padahal dari segi medis dikatakan sebagai luka sedang.

Baca: Polisi Bongkar Sindikat Perdagangan Orang dengan Modus Kawin Kontrak dengan WNA

Jaksa penuntut umum (JPU) Kejari Cibinong, Bogor, meyakini Bahar terbukti melakukan tindak pidana penganiayaan terhadap dua remaja yakni CAJ (18) dan MKU (17). Hal yang memberatkan, Bahar pernah dihukum, perbuatannya mengakibatkan korban luka berat, dan meresahkan masyarakat.

Sedangkan yang meringankan terdakwa, bersikap sopan dalam persidangan, mengakui perbuatannya, menyesali perbuatan, dan ada perdamaian antara terdakwa dan korban CAJ.

Pengunjung Picu Ketegangan Sidang Gus Nur

Muncul ketegangan dalam sidang lanjutan kasus Sugi Nur Raharja alias Gus Nur, terdakwa yang dituduh melontarkan ujaran kebencian kepada kalangan Nahdlatul Ulama (NU), di Pengadilan Negeri Surabaya, Kamis (13/6).

Pemicunya, perkataan seorang pria bernama Salim Ahmad terhadap Kiai Nurudin Ar Rahman, yang pada sidang tersebut bertindak sebagai saksi. Salim Ahmad terdengar melontarkan kata-kata tak pantas saat Kiai Nurudin hendak meninggalkan Pengadilan Negeri Surabaya.

Massa Banser, Ansor, dan Lesbumi (ketiganya badan otonom NU) mendadak meneriaki Salim Ahmad, pria berjenggot putih yang saat itu mengenakan peci warna biru. "Woi keluar kau yang meneriaki Pak Kiai.

Yang kamu sebut (sebuah organisasi terlarang) itu seorang kiai," teriak seseorang di antara massa Banser.

Baca: Alasan Kubu Jokowi Sulut Yakin Pilpres Tak Curang: Ini Klaim Data Prabowo Menang

Massa menuntut Salim menarik kembali ucapannya dan meminta maaf. "Segera minta maaf. Yang kamu hina itu kiai, keluar kamu," ujar orang lainnya.

Sekretaris Lesbumi Jatim Achmad Zazuli mengatakan, massa aksi merasa tersinggung oleh ucapan Salim Ahmad."Yang dia maki-maki dan dia ejek adalah kiai dan Pengurus Wilayah (PW) NU Jatim," kata Zazuli saat berdialog dengan Salim di dalam halaman Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.

Halaman 1/2
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved