Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Kasus Makar Jenderal Purnawirawan: Begini Kata Kapolri soal Meyjen Kivlan dan Eks Danjen Kopassus

Mayjen (purn) Kivlan Zen melalui pengacara Tonin Tachta, mengirim surat permohonan perlindungan ke Menteri Koordinator

Editor: Lodie_Tombeg
Warta Kota
Kivlan Zein dengan Eggi Sudjana 

TRIBUNMANADO.CO.ID, JAKARTA – Mayjen (purn) Kivlan Zen melalui pengacara Tonin Tachta, mengirim surat permohonan perlindungan ke Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan, Menteri Pertahanan, Pangkostrad, Kepala Staf Kostrad dan Danjen Kopassus. Kivlan memita perlindungan dari para menteri dan komandan satuan terkait tuduhan kasus makar yang dialatkan kepadanya.

Demikian disampaikan Tonin saat ditanya apakah ia mengirim surat permohonan tersebut kepada sejumlah pejabat. Tonin mengungkapkan, surat tersebut dikirim pada 3 Juni kepada dua menteri dan tiga pejabat militer tersebut atas permintaan Kivlan.

Baca: Ganjal PDIP di Pilkada Serentak 2020: Ini yang Dilakukan Kader Nasdem

Tujuan pengiriman surat tersebut untuk meminta perlindungan hukum dan jaminan penangguhan kepada polisi. "Benar (kirim surat). Adalah diajukan tanggal 3 Juni 2019. Mengirimkan surat ke Menhan, Menko Polhukam, Pangkostrad, Kastaf Kostrad dan Danjen Kopassus untuk meminta perlindungan hukum dan jaminan penangguhan di kepolisian," papar Tonin melalui pesan singkat, Rabu (12/6/2019).

Menteri Pertahanan Ryamizard Ryacudu menyatakan belum menerima surat tersebut. Ia juga belum mengetahui kebenaran akan adanya surat yang dikirim kepadanya. Saat ditanya apakah ada mekanisme baginya untuk memberi perlindungan dan jaminan untuk penangguhan penahanan Kivlan, Ryamizard menjawab belum mengetahui hal tersebut.

Ia menambahkan, Kementerian Pertahanan memiliki kewenangan untuk mengelola aktivitas purnawirawan yang tergabung dalam kelompok veteran. Namun, ia belum mau berkomentar lebih lanjut apakah ia bisa memberikan perlindungan hukum dan jaminan penangguhan penahanan di kepolisian.

"Pertama, saya belum baca. Akan saya baca masalahnya dan lain-lain. Saya akan panggil Kepala Biro Hukum saya, ini bagaimana, bagaimana. Apa yang harus dilakukan," ujar Ryamizard di Kantor Kementerian Pertahanan, Jakarta, Rabu (12/6/2019).

"Kalau 'Iya, begini Pak, bagus', Saya lakukan. Tapi kalau 'Jangan Pak', ya saya enggak. Gitu. Tergantung Biro Hukum saya. Untuk apa dia ada kalau enggak memberikan saran kepada saya," lanjut dia.

Baca: Alasan Kubu Jokowi Sulut Yakin Pilpres Tak Curang: Ini Klaim Data Prabowo Menang

Tonin sebelumnya mengatakan, saat ini pihaknya mengajukan permohonan penangguhan penahanan terhadap Kivlan Zen dengan tujuan Kivlan dapat memberikan keterangan secara langsung terkait kasus yang melibatkannya.

Polisi telah merilis peran Kivlan sebagai tersangka dalam kasus dugaan kepemilikan senjata api ilegal dan pembunuhan berencana terhadap 5 tokoh nasional dan seorang pimpinan lembaga survei.

Peran Kivlan terungkap dari keterangan para saksi, pelaku dan sejumlah barang bukti. Menurut polisi, Kivlan diduga berperan memberi perintah kepada tersangka HK alias I dan AZ untuk mencari eksekutor pembunuhan. Rencanakan Pembunuhan Kivlan memberikan uang Rp 150 juta kepada HK alias I untuk membeli beberapa pucuk senjata api.

Kivlan juga diduga berperan menetapkan target pembunuhan terhadap 4 tokoh nasional dan satu pimpinan lembaga survei. Keempat target itu adalah Menko Polhukam Wiranto, Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman (Menko Maritim) Luhut Binsar Panjaitan, Kepala Badan Intelijen Negara (BIN) Budi Gunawan, dan Staf Khusus Presiden Bidang Intelijen dan Keamanan Gories Mere. Sementara itu, pimpinan lembaga survei yang dijadikan target yakni Yunarto Wijaya.

''Tolong Koreksi Polri Tidak Pernah Mengatakan Dalang Kerusuhan itu adalah Bapak Kivlan Zen''

Tito Karnavian mengatakan, pihaknya tidak pernah menyebut Kivlan Zen sebagai orang di balik kerusuhan 21-22 Mei lalu.

"Tolong dikoreksi bahwa dari Polri tidak pernah mengatakan dalang kerusuhan itu adalah Bapak Kivlan Zen. Enggak pernah," kata Kapolri Jenderal (Pol) Tito Karnavian di Silang Monas, Jakarta Pusat, Kamis (13/6/2019).

Tito Karnavian menjelaskan, acara jumpa pers yang digelar di kantor Kemenko Polhukam pada Selasa (11/6/2019) lalu adalah pengungkapan kronologi kerusuhan 21-22 Mei.

Halaman
12
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved