Rabu, 15 April 2026
Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Transportasi Online

Diskon Tarif Pengguna Transportasi Online Batal Diterapkan Kemenhub, Ini Alasannya

Namun, diskon tersebut tak boleh melanggar ketentuan tarif batas atas dan bawah yang telah diatur Kemenhub.

Editor: Chintya Rantung
Internet
Ilustrasi Ojek Online 

TRIBUNMANADO.CO.ID - Pemberlakuan diskon atau tarif promo bagi pengguna driver online dibatalkan Kementerian Perhubungan.

Apa alasan sampai kemenhub membatalkan promo tersebut?

Dirjen Perhubungan Darat Kemenhub, Budi Setiyadi mengatakan, untuk permasalahan diskon tarif ojek online pihaknya menyerahkan ke Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU).

“Sementara saya belum ada (rencana mengatur diskon tarif ojek online), tetapi semuanya itu kita kembalikan kepada KPPU," ujar Budi di Kemenhub, Jakarta, Kamis (13/6/2019).

Budi menjelaskan, aplikator boleh menerapkan promo atau diskon tarif ojek online. Namun, diskon tersebut tak boleh melanggar ketentuan tarif batas atas dan bawah yang telah diatur Kemenhub.

“Sebenarnya itu maksudnya promosi yang berdampak nanti adalah predatory pricing. Itu yang Pak Menteri (Perhubungan) sampaikan.

BERITA TERPOPULER:

Baca: Prabowo Minta MK Jadikan Dia Presiden: Ini Contoh Kasus Pilpres Kenya-Austria

Baca: Guru Wanita Setubuhi Muridnya, Kenalan Lewat Aplikasi Pendidikan & Sering Kirim Foto Tanpa Busana

Baca: KABAR GEMBIRA, Gaji ke-13 PNS Sudah Cair, Ini Besarannya

Follow Instagram Tribun Manado

Aturannya enggak ada, itu aturan sudah ada dalam UU perlindungan usaha di KPPU,” kata Budi.

Sebelumnya, Direktur Jenderal (Dirjen) Perhubungan Darat Kemenhub Budi Setiyadi, mengatakan, pihaknya telah melakukan pembahasan dengan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU), Otoritas Jasa Keuangan (OJK), dan Bank Indonesia (BI) terkait aturan penghilangan diskon dan promo transportasi online ini.

"Untuk realisasinya, saya butuh waktu dan proses, karena nanti prosesnya pasti melibatkan dari semua pihak. Pihak itu siapa, dari asosiasi pengemudi pasti akan saya ajak rembugan,aplikator juga, KPPU, OJK, BI, saya ajak rembug semua," kata Budi, Selasa (11/6/2019).

Sebelumnya, Direktur Jenderal (Dirjen) Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan Budi Setiyadi mengungkapkan, Kemenhub tengah mematangkan regulasi melalui Peraturan Menteri (Permen) mengenai aturan pemberian diskon atau promo bagi transportasi online.

Ia menyebutkan, diskon besar-besaran yang diberlakukan pada transportasi online justru mematikan dua aplikator Gojek dan Grab.

"Karena kalau diskon ini cenderung jor-joran (gila-gilaan) bukan untuk marketing, itu akan mematikan di antara dua ini, yang saling ingin ada persaingan yang tidak sehat," ujar Budi saat dihubungi Kompas.com, Selasa (11/6/2019).

"Paling ini diskon yang sifatnya marketing, atau kemudian akan membangun trust  (kepercayaan) kepada masyarakat bahwa pelayanan lebih bagus, itu enggak apa-apa," ujar Budi.

 

Selain itu, lanjut dia, setelah konsumen puas dengan pelayanan transportasi online, penyedia jasa bisa memperkuat kepercayaan dengan meningkatkan kualitas pelayanan.

Sumber: Kompas.com
Halaman 1/2
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved