Kasus Pembunuhan
Pria Habisi Nyawa Kekasihnya Gara-gara Menolak Diajak Menikah, Begini Kronologinya
Nyawa seorang wanita dihabisi oleh kekasihnya sendiri. Kejadian ini dipicu lantaran korban menolak diajak menikah oleh kekasihnya.
Penulis: Reporter Online | Editor: Rhendi Umar
TRIBUNMANADO.CO.ID - Peristiwa pembunuhan kembali terjadi. Kali ini nyawa seorang wanita dihabisi oleh kekasihnya sendiri.
Kejadian ini dipicu lantaran korban menolak diajak menikah oleh kekasihnya.
Dilansir dari Tribun Bali (Grup Tribun Manado) pelaku diketahui berinisial NS (19) sedangkan korban berinisial AB (19).
Peristiwa ini terjadi di sebuah indekos, di Kelurahan Mangkio Baru, Kecamatan Luwuk, Kabupaten Banggai, Sulawesi Tengah.
"Jadi gara-gara ceweknya tidak atau belum mau diajak menikah, cowoknya marah dan kesal, hingga terjadi pembunuhan ini," kata Kapolres Banggai, AKBP Moch Sholeh saat dihubungi Kompas.com, Selasa (11/6/2019).
Usai melakukan pembunuhan itu, pelaku berusaha melarikan diri dan berusaha meninggalkan Kota Luwuk, ibu kota Kabupaten Banggai.
Baca: Prabowo Minta MK Jadikan Dia Presiden: Ini Contoh Kasus Pilpres Kenya-Austria
Baca: Suami Hancurkan Rumah Mewah Karena Istri Selingkuh, Netizen: Benar Hancur Rumah, Tangga hingga WC
Baca: KABAR GEMBIRA, Gaji ke-13 PNS Sudah Cair, Ini Besarannya
Saat menerima informasi tersebut, anggota Polres Banggai langsung memburu pelaku.
Tak sampai 1x24 jam, Polres Banggai akhirnya menangkap pelaku.
"Selasa pagi pelaku sudah kita amankan. Tadinya pelaku NS mau nyebrang ke Kabupaten Banggai Kepulauan naik kapal. Namun, upayanya itu berhasil kami gagalkan. Saat hendak ditangkap, pelaku sempat melawan petugas, makanya kami lumpuhkan," kata Sholeh, Kronologis peristiwa itu terjadi Senin (10/6/2019).
Sekitar pukul 19.00 Wita, pelaku datang ke indekos di mana korban tinggal.
Di dalam indekos tersebut, AB tinggal bersama kakaknya Hemianti Boe.
Saat sejoli ini asyik bercerita, Hermianti Boe sempat tertidur hingga kemudian terbangun saat mendengar teriakan adiknya AB.
Saksi sempat melihat jam yang saat itu menujukan pukul 22.30 Wita.
Saat matanya terbuka, saksi sempat melihat NS keluar kamar dengan tergesa-gesa.
Saksi juga terkejut saat melihat leher adiknya AB berdarah dan saksi melihat ada pisau dapur yang berlumuran darah di atas bantal.
INTAGRAM TRIBUN MANADO:
Baca: Sosok Habil Marati, Pendana Rencana Pembunuhan 4 Pejabat: Politisi PPP dan Eks Manajer Timnas
Baca: Cerita Asmirandah saat Sakit Bareng Suami, Romantis & Bergumul Bersama, Cek Potretnya di Sini!
Baca: Marah Suami Selingkuh di Hotel, DN Suruh Polisi Ciduk Suami & Selingkuhan, Begini Endingnya
Kakaknya kemudian minta bantuan tetangganya.
Dengan kendaraan roda dua, Hermianti dan tetangganya bernama Herman, membawa korban ke puskesmas.
Namun, petugas puskemas menyarankan untuk dibawa ke RSUD Luwuk.
Saat dibawa ke RSUD Luwuk, nyawa korban tak tertolong, di perjalanan menuju rumah sakit korban meninggal dunia. (*)
2 Tersangka Pembunuhan Andre Rimper di Bitung Gantian Tikam Korban Pakai Satu Pisau
Novri Tatambihe alias Karbit (20) warga Kelurahan Aertembaga Dua, dan Gian Lengket alias Boci (18) warga Kelurahan Aertembaga Dua, Kota Bitung tersangka pembunuhan pembunuhan terhadap Andre Rimper (23), warga Kelurahan Winenet Satu ditangkap Tim Tarsius Polres Bitung.
Keduanya melakukan aksi pembunuhan pada Selasa (7/5/2019) sekitar pukul 02.15 Wita.
Kasat Reskrim Polres Bitung AKP Edy Kusniadi mengatakan tim menangkap keduanya pada pukul 09.00 Wita di Kelurahan Wangurer Utara, Lingkungan IV, Kecamatan Madidir, Kota Bitung,
Polisi mengamankan sepeda motor Honda Beat warna putih hitam dan sebilah pisau badik jenis besi putih.
Kedua tersangka menggunakan pisau badik hanya satu pisau dan menikam secara bergantian.
Senjata tajam tersebut milik tersangka Gian Lengket alias Boci. Setelah melakukan penikaman, tersangka melarikan diri.
Korban terjatuh di dalam saluran air di tempat kejadian perkara dan meninggal dunia di Rumah Sakit Wahyu Slamet setelah mendapatkan pertolongan medis.
"Keduanya dikenakan Pasal 170 ayat (2) ke 3e KUHP dan atau pasal 338 KUHP subs pasal 354 ayat (2) KUHP Lebih subs pasal 351 ayat (3) KUHP," jelas AKP Edy Kusniadi
Dia mengatakan berdasarkan keterangan saksi, kejadian bermula pada pukul 02.15 Wita, saksi bertemu dengan korban di Kelurahan Winenet Dua, Lingkungan II.
Saksi mengantar korban untuk pulang ke rumah di kompleks belakang GMIM Lembah Kanaan Winenet Satu dengan menggunakan sepeda motor.
Baca: Pria Ini Curi Senjata Api Brimob dan Uang Saat Kerusuhan 22 Mei
Baca: Bahas Aset Tanah, Yasti Bakal Ketemu Kepala Daerah se BMr
Baca: Postingan Pertama Setelah Ahmad Dhani Divonis 1 Tahun, Mulan Jameela : Aku yang Miskin Ilmu
Setiba di TKP korban turun dari sepeda motor dan hendak masuk ke lorong kompleks rumah korban dan saksi selanjutnya bermaksud kembali ke rumah tiba-tiba bertemu dengan kedua tersangka.
Tidak berselang lama saksi mendengar keributan antara korban dan pelaku, jaraknya kurang lebih 20 meter.
Melihat kejadian tersebut saksi langsung mendatangi TKP dan kedua tersangka sudah melarikan diri dengan sepeda motor jenis Scoopy warna merah ke arah pusat kota.
Saksi selanjutnya menemukan korban tergeletak di dalam saluran air dan saksi berupaya untuk mengangkatnya dan membawa korban ke RS Wahyu Slamet TNI AL Bitung untuk mendapatkan perawatan medis.
Namun setibanya di RS kondisi korban tidak terselamatkan dan korban pada pukul 03.05 Wita dinyatakan meninggal dunia.
"Motif dari kejadian ini adalah karena salah paham," ujar AKP Edy Kusniadi.
9 Tikaman
Kasat Reskrim Polres Bitung AKP Edy Kusniadi mengatakan hasil pemeriksaan luar tim medis diperoleh bahwa pada tubuh korban ditemukan bekas penganiayaan dengan menggunakan senjata tajam.
Berupa tikaman sebanyak sembilan tikaman masing-masing terdapat pada bagian tubuh di antaranya :
- 1 tikaman pada dada kiri
- 3 tikaman pada punggung kiri
- 1 tikaman pada pinggang kanan
- 2 tikaman pada kaki kiri
- 1 luka iris pada pelipis mata kiri
- 1 tikaman pada kengan tangan kiri
Penangkapan Tersangka
Kapolsek Aertembaga Iptu Destam Dumat mengatakan dua tersangka ditangkap sekitar pukul 09.00 Wita.
Penangkapan dua tersangka ini dilakukan oleh Tim Tarsius di seputaran Kota Bitung.
"Awalnya kami mengira hanya satu orang. Tapi setelah dilakukan pengembangan, ternyata ada dua orang. Tinggal menelusuri kedalaman masing-masing tusukan dua pelaku," ujarnya.
Iptu Destam Dumat masih enggan menyebutkan kronologi penangkapan dua pelaku ini.
Ia mengatakan Polres Bitung akan merilis kasus ini Rabu (08/05/2019) pagi besok.
"Nanti sekalian besok pagi untuk kronologinya. Saya hanya menyampaikan garis besarnya saja," jelasnya.
Ia menyebut pelaku dijerat Pasal 170 KUHP.
Korban meninggal dunia dengan luka tusuk di bagian perut sebelah kiri dan beberapa luka tusukan di bagian belakang.
Tak lama setelah kejadian, pelaku melarikan diri.
Ditolong Tim Bangunkan Sahur
Charles (38) warga Kelurahan Winenet Satu, Kecamatan Aertembaga mengatakan sekitar pukul 02.30 Wita saksi mendengar ada sesuatu yang jatuh di jalan depan warungnya.
Ia pun keluar dan melihat korban dan pelaku saling berkejar-kejaran.
Dia menegur mereka dan pelaku mengancam dan mencabut sebilah pisau dari samping badannya.
Pada pukul 02.45 Wita, saksi sudah mendengar ada teriakan minta tolong dari korban yang sudah ditusuk oleh tersangka sampai jatuh ke selokan di samping jalan raya.
Saat itu ada kelompok gendang sahur yang sedang berjalan dan menemukan korban di dalam parit dan menolong korban.
SUBSCRIBE YOU TUBE TRIBUN MANADO:
Artikel ini telah tayang di tribun-bali.com dengan judul Pemuda 19 Tahun Kesal Pacarnya Tidak Mau Diajak Nikah, Hingga Nekat Membunuh