Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Kasus Penganiayaan

Gara-gara Kembang Api, Kepala Desa Dianiaya Dua Pemuda, Ini Kronologinya

Dua orang pemuda nekat menganiaya seorang Pejabat Sementara (Pjs) Kepala Desa (Kades).

Penulis: Reporter Online | Editor: Rhendi Umar
iStock
Ilustrasi Penganiayaan.1 

TRIBUNMANADO.CO.ID - Dua orang pemuda nekat menganiaya seorang Pejabat Sementara (Pjs) Kepala Desa (Kades).

Permasalahan ini dipicu hanya masalah kembang api atau petasan.

Kepala desa bernama Ghofar Arifin (42) sempat dirawat dan diopname di rumah sakit akibat terluka parah. 

Dikutip dari tribunjateng.com (Grup Tribun Manado) kejadian ini berawal saat dua pemuda berinisial AM (24) dan IT (24) sedang asyik bermain petasan di depan rumahnya.

Korban kemudian datang untuk memberi nasihat.

Sayangnya nasehat tersebut tidak diterima malahan kedua pelaku membalas dengan penganiayaan. Dua pemuda masing-masing  itu kemudian ditangkap anggota kepolisian pada Sabtu (8/6/2019) seusai mudik.

Kasatreskrim Polres Tegal AKP Bambang Purnomo menuturkan, pengeroyokan terhadap Pjs Kades itu terjadi pada 19 Mei 2019 lalu saat bulan puasa.

Baca: Kakek Buyut Maruf Amin Gegerkan Tanah Arab, Kondisi Jasad Masih Utuh setelah Makam Dibongkar

Baca: Liburan di Bali Bersama Wanita Terkaya Asia, Baju Renang Luna Maya Jadi Sorotan

Baca: Mahasiswi Ini Disetubuhi Paksa Ayah Kandung, Berawal Nilai Kuliah Rendah hingga Trauma ke Kampus

Akibat pengeroyokan itu, korban mengalami luka parah sehingga harus diopname.

"Keluarga korban akhirnya melapor ke Polsek Suradadi.

Saat kita kembangkan, dua pelaku itu baru bisa diamankan selesai pulang dari mudiknya," terang AKP Bambang kepada Tribunjateng.com, Selasa (11/6/2019).

Kasatreskrim menuturkan bahwa Ghofar merupakan staf Kantor Kecamatan Suradadi.

Adapun masa kepemimpinan kades petahana telah rampung, tengah menunggu Pilkades Serentak Gelombang 3 pada Oktober 2019 mendatang.

Kepada polisi, kedua tersangka mengakui perbuatannya.

Mereka merasa kesal karena ditegur mengenai perbuatannya menyulut petasan.

"Atas kejadian ini, para pelaku berada di Rutan Mapolres Tegal.

Halaman
12
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved