Aksi 22 Mei
Tujuh Hari Pasca Kerusuhan 22 Mei, Polisi Belum Ungkap Hasil Penyelidikan
Hingga kini polisi belum mau membeberkan hasil penyelidikannya terkait kerusuhan selama dua hari pada 21 dan 22 Mei 2019 lalu.
TRIBUNMANADO.CO.ID - Hingga kini polisi belum mau membeberkan hasil penyelidikannya terkait kerusuhan selama dua hari pada 21 dan 22 Mei 2019 lalu.
Sudah satu pekan sejak kejadian.
Polisi beralasan belum cukup bukti.
Kepala Biro Penerangan Masyarakat Polri, Brigjen (Pol) Dedi Prasetyo mengatakan, pihaknya perlu memperkuat alat bukti untuk menjerat dalang kerusuhan.
"Salah satu di antaranya seperti itu, perlu pendalaman alat bukti yang dimiliki," kata Dedi saat ditemui di Gedung Rupatama Mabes Polri, Jakarta Selatan, Rabu (29/5/2019).
Dedi menuturkan, pihaknya masih mendalami berbagai fakta hukum dan melakukan pemeriksaan.
Baca: Tol Manado - Bitung Dibuka Untuk Umum Hari ini, Ini Syarat-Syaratnya
Baca: Nenek 102 Tahun Dilarikan ke Rumah Sakit Usai Habisi Nyawa Nenek 92 Tahun, Begini Kondisinya
Baca: Ingin Nikahi Kakak Ipar, Suami Bunuh Istri di Dekat Anak, Sebelum Tewas Korban Ucap Aku Mencintaimu
Nantinya, jika penyelidikan sudah rampung, Polri akan mengungkapkan hasil penyelidikan.
"Nanti kalau misalnya alat bukti yang dimiliki sudah cukup dari hasil analisa gelar perkara, pasti nanti akan ditetapkan sebagai tersangka dan akan kita sampaikan," ujar dia.
Ia menegaskan, tidak ada tekanan dari pihak luar yang menghambat pengungkapan auktor intelektualis peristiwa tersebut.
Kepolisian bekerja berdasarkan fakta hukum dan sesuai bukti yang ada.
Baca: Mahasiswa Ini Ditangkap Polisi Karena Cabuli Seorang Perempuan, Ternyata Adiknya
Baca: Isu Referendum Aceh Menggema, Ferdinand: Jangan Dianggap Sepele oleh Pemerintah
Baca: Jangan Sembarangan Terima Titipan Barang, Waspada Dengan Berbagai Narkoba, Ini Jenisnya
"Tetap Polri dalam hal ini bekerja berdasarkan fakta hukum dan kita selalu mengedepankan asas praduga tak bersalah."
"Proses pembuktian yang dilakukan oleh Polri adalah proses pembuktian secara ilmiah, bukan hanya dari satu perspektif, tapi dari berbagai perspektif, ini proses pembuktian hukum," ujar dia.
Kepolisian sebelumnya sudah menjerat sejumlah orang yang diduga terlibat kerusuhan di sejumlah daerah di DKI.
Menurut Polri, kerusuhan itu direncanakan dengan menunggangi aksi unjuk rasa menolak hasil Pilpres 2019.
Ada pihak yang ingin menciptakan martir agar memicu kemarahan rakyat terhadap aparat keamanan.
Mereka ingin kerusuhan meluas.
Sementara itu, Menko Polhukam Wiranto, bersyukur kepolisian dengan cepat meringkus tersangka yang terlibat dalam aksi massa yang berujung kerusuhan pada 21-22 Mei 2019.
"Kita bersyukur aparat keamanan kita cukup sigap ya."
"Operasi intelijen, operasi keamanan, itu sangat cepat sekali dan sekarang sudah dapat diringkus kan," ujar Wiranto saat ditemui di gedung PPATK, Jakara Pusat, Selasa (28/5/2019).
Wiranto menuturkan, tim kepolisian sudah menangkap penjual dan pemasok senjata api.
Serta orang yang memerintahkan membunuh empat tokoh nasional dan satu pimpinan lembaga survei, serta ekskutornya.
"Tim ya, baik penjual senjatanya, pemasok senjatanya, yang memerintahkan, kemudian sebagai eksekutornya, dan penadahnya itu sudah ditangkap."
"Kita tunggu saja pemeriksaan kepolisian ya," ucapnya.
Wiranto menambahkan, kepolisian juga sudah mengetahui siapa dalang kerusuhan dan rencana pembunuhan tersebut.
Polisi pun telah mengamankan enam orang tersangka, yakni HK, AZ, IR, TJ, AD, dan HF.
Keenam orang tersebut, seperti diungkapkan Wiranto, kini sedang menjalani pemeriksaan oleh kepolisian.
Dari hasil pemeriksaan tersebut kemudian akan diungkap dan ditelusuri dalangnya.
"Dari kasus yang sudah diungkap dan ditelusuri, nanti kan ketahuan siapa dalangnya."
"Nanti polisi akan mengumumkan," ungkapnya kemudian.
Seperti diketahui, polisi telah mengungkap tiga kelompok penumpang gelap yang menunggangi aksi unjuk rasa menolak hasil pilpres di depan Bawaslu pada 21- 22 Mei.
Kepala Divisi Humas Polri, Irjen Muhammad Iqbal mengatakan, kelompok pertama adalah mereka yang berusaha menyelundupkan senjata api ilegal dari Aceh.
Senjata ilegal tersebut antara lain jenis M4 Carbine berikut dua buah magasin, peredam suara, tali sandang, dan tas senjata.
Ada pula senpi berjenis Revolver dan Glock beserta 50 butir peluru.
Kelompok kedua adalah mereka yang diduga bagian dari kelompok teroris.
Kelompok kedua ini terungkap setelah polisi mengamankan dua orang perusuh dalam aksi unjuk rasa yang memiliki afiliasi dengan kelompok pro Negara Islam Irak dan Suriah, ISIS.
Kelompok terakhir yang diduga ingin menunggangi aksi 21-22 Mei 2019 adalah mereka yang berupaya merancang pembunuhan terhadap empat tokoh nasional dan seorang pimpinan lembaga survei.
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Polisi Belum Bisa Ungkap Dalang Kerusuhan Aksi 22 Mei, Ini Alasannya
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/manado/foto/bank/originals/kericuhan-peserta-aksi-unjuk-rasa-terus-terjadi-di-jalan-kh-wahid-hasyim.jpg)