Aksi 22 Mei
Polisi Tangkap Pembunuh Bayaran untuk Eksekusi 4 Tokoh Nasional, Satu Tersangka Perempuan
Polisi berhasil menangkap enam tersangka dalam kasus kepemilikan senjata api ilegal yang akan digunakan dalam aksi 22 Mei 2019.
Semua senjata itu dijual AD kepada tersangka HK.
AD menerima uang hasil penjualan senpi rakitan sebesar Rp 26,5 juta.
Polisi menangkap AD pada Jumat 24 Mei sekira pukul 08.00 WIB di daerah Swasembada, Jakarta Utara.
Hasil pemeriksaan urine positif amfetamin, metamfetamine dan benzodiazepin.
"Tersangka keenam AV beralamat di Kelurahan Rajawali, Kecamatan Pancoran, Jakarta Selatan," lanjut Iqbal.
Ia berperan sebagai pemilik dan penjual senpi revolver ilegal Taurus kepada tersangka HK.
"Ini seorang perempuan. Yang tadi lima laki-laki," ungkap Iqbal.
Tersangka AV menerima hasil penjualan senpi sebesar RP 50 juta.
Polisi menangkap AV pada Jumat 24 Mei 2019 di Bank BRI Jalan Thamrin Jakarta Pusat.
Baca: DAFTAR Calon Menteri Kabinet Jokowi: Ada Gubernur Olly, Sandiaga Uno Bersaing dengan Tuama Manado
Baca: Fakta Terbaru! Seorang Polwan Diduga Terpapar Radikalisme, Pakai Identitas Palsu ke Kota Ini
Baca: Djoni Tewas Ditikam, Tersangka Menyerahkan Diri ke Aparat Desa
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Profil 6 Pembunuh Bayaran dan Penyuplai Senjata yang Ditugaskan untuk Habisi 4 Tokoh Nasional
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/manado/foto/bank/originals/pengunjuk-rasa-aksi-22-mei-tetap-tak-bubar-saat-waktu-sahur-meski-tni-coba-negosiasi.jpg)