Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Aksi 22 Mei

Polisi Tangkap Pembunuh Bayaran untuk Eksekusi 4 Tokoh Nasional, Satu Tersangka Perempuan

Polisi berhasil menangkap enam tersangka dalam kasus kepemilikan senjata api ilegal yang akan digunakan dalam aksi 22 Mei 2019.

Editor:
Warta Kota/Feri Setiawan
Pengunjuk Rasa Aksi 22 Mei Tetap Tak Bubar Saat Waktu Sahur Meski TNI Coba Negosiasi 

TRIBUNMANADO.CO.ID- Polisi berhasil menangkap enam tersangka dalam kasus kepemilikan senjata api ilegal yang akan digunakan dalam aksi 22 Mei 2019.

Kadiv Humas Polri Irjen Muhammad Iqbal mengatakan, keenam tersangka, satu di antaranya perempuan, adalah kelompok berbeda seperti yang pernah diungkap Kapolri Jenderal Tito Karnavian dan Menkopolhukam Wiranto beberapa waktu lalu.

Kelompok tersangka yang diungkap Kapolri dan Menkopolhukam memang menggunakan senjata api tapi targetnya menembak salah satu pengunjuk rasa sebagai martir.

Dengan adanya martir, petugas kepolisian yang berikutnya akan menjadi sasaran kesalahan dengan jatuhnya korban tewas.

Tapi sebelum itu terjadi para tersangka dalam kelompok ini sudah ditangkap.

Diduga Perusuh Aksi 22 Mei di Bawaslu Diangkut Pakai Mobil Ambulans, Ada Rekaman CCTV
Diduga Perusuh Aksi 22 Mei di Bawaslu Diangkut Pakai Mobil Ambulans, Ada Rekaman CCTV (TRIBUN/DANY PERMANA)

 

Baca: Polisi Sebut Pembunuh Bayaran Telah Melakukan Survei ke Rumah Tokoh yang Jadi Targetnya

Sementara apa yang Iqbal paparkan kepada media, Senin (27/5/2019) adalah kelompok berbeda.

"Kasus kepemilikan senjata api ilegal ini yang akan digunakan dalam aksi kerusuhan 21 dan 22 Mei dan rencana pembunuhan," ungkap Iqbal dalam konferensi pers di Kemenkopolhukam.

Keenam tersangka yang sudah ditangkap, yakni HK, AZ, IR, TJ, AD, semuanya laki-laki dan terakhir AV alias VV seorang perempuan.

Peran mereka berbeda: empat orang sebagai eksekutor alias pembunuh bayaran dan sisanya penyuplai atau penjual senjata.

Tersangka pertama HK beralamat di Perumahan Visar, Kecamatan Cibinong, Kabupaten Bogor.

"HK ini perannya adalah leader, mencari senjata api sekaligus juga mencari eksekutor, Tapi juga sekaligus menjadi eksekutor," ungkap Iqbal.

Menurut dia, HK juga ikut memimpin timnya turun pada aksi 21 Mei 2019.

"Jadi yang bersangkutan itu ada pada tanggal 21 tersebut dengan membawa sepucuk senpi revolver Taurus cal 38," imbuh dia.

HK menerima uang Rp 150 juta dari seseorang yang masih diselidiki Mabes Polri.

Tersangka ditangkap pada Selasa 21 Mei 2019 sekira pukul 13.00 WIB di lobi Hotel Megaria, Menteng, Jakarta Pusat.

Sumber: Tribunnews
Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved