Mantan Tentara AS Ditangkap
Mantan Tentara AS yang Minta Pemerintah Digantikan Prabowo Diringkus Polisi, Ini Ancaman Hukumannya
Penangkapan dilakukan karena mantan tentara AS menuding pemerintah Indonesia dibawah kepemimpinan Joko Widodo saat ini mengarah komunis.
TRIBUNMANADO.CO.ID - Polres Metro Jakarta Barat meringkus seorang mantan tentara Amerika Serikat (AS) bernama Jerry Duane Gray (59)
Penangkapan dilakukan karena Jerry menuding pemerintah Indonesia dibawah kepemimpinan Joko Widodo saat ini mengarah komunis.
Selain itu, dalam videonya, ia juga menuding pemerintahan saat ini tidak jujur dan harus digantikan Prabowo.
Mantan tentara AS terebut ditangkap di rumahnya di kawasan Kembangan, Jakarta Barat, Selasa (28/5/2019) pagi
Pernyataan itu diucapkannya melalui rekaman video yang viral di media sosial.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Argo Yuwono mengatakan, video tersebut direkam di salah satu hotel di Jakarta pada 22 Mei 2019.
Baca: Ingin Nikahi Kakak Ipar, Suami Bunuh Istri di Dekat Anak, Sebelum Tewas Korban Ucap Aku Mencintaimu
Baca: Inilah Para Tokoh Berdarah Manado Calon Menteri Kabinet Jokowi Jilid II: Pengusaha, Sosok No 1 Sulut
Baca: Tersebar Video CCTV Aksi 22 Mei, Diduga Pembagian Amplop Perusuh, Ambulans Gerindra Tampak di Lokasi
Adapun Jerry pada saat terjadi bentrokan 22 Mei juga turut hadir di sekitar kawasan Bawaslu, Jakarta Pusat.
"Yang diamankan ini pada saat kegiatan unjuk rasa yang bersangkutan hadir di sana ada di dekat toko Sarinah dan juga berlalu lalang kesana kemari melihat situasi disana," kata Argo di Mapolres Metro Jakarta Barat, Selasa (28/5/2019).
Argo mengatakan tersangka dikenakan Pasal 45 ayat 3 Jo Pasal 27 ayat 3 Undang-Undang nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas undang-undang 11 tahun 2008 tentang ITE.
Kemudian juga pasal 14 ayat 1 dan ayat 2 Pasal dan atau 15 UU 1 tahun 46 tentang peraturan pemidanaan dan juga Pasal 27 KUHP
"Yang bersangkutan ancamannya 10 tahun. (Dalam kasus ini) ada ujaran kebenciannya dan ada kebohongannya juga," kata Argo.
Argo menjelaskan motif tersangka membuat ujaran kebencian itu karena merasa tak terima bila negara ini kembali dijajah bangsa lain.
"Jadi setelah saya interogasi, yang bersangkutan itu melihat di video yang viral juga ada Polwan Brimob ya yang menggunakan pakaian resmi, pakaian dinas tapi wajahnya mirip dari China. Jadi dia merasa tak terima Indonesia mau dijajah sehingga dia melakukan hal seperti itu," papar Argo.
Mantan Tentara Amerika Serikat dan Telah WNI
Argo membenarkan tersangka merupakan mantan tentara AS kendati yang bersangkutan lahir di Jerman.
"Kelahirannya Jerman tapi yang bersangkutan itu besar di Amerika dan kemudian menjadi warga negara Amerika," kata Argo.
"Dia sempat selama 4 tahun jadi angkatan udara di Amerika Serikat," sambungnya.
Argo memaparkan tersangka telah tinggal di Indonesia sejak 1985 dan pada 2010 silam telah berstatus warga negara Indonesia (WNI).
Adapun sebelum masuk ke Indonesia, tersangka pernah bekerja di Arab Saudi.
"Yang bersangkutan ini juga mengaku pernah jadi jurnalis juga," kata Argo.
Baca: Video YouTuber Lakukan Adegan Tak Senonoh dengan Siswi SMP hingga Timbul Meme Pemersatu Bangsa
Baca: Perselingkuhannya Terbongkar, Suami Cekik Istri Hingga Tewas, Sang Anak: Sudah Pa Kasihan Mama
PNS jadi tersangka
Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Aceh menetapkan oknum PNS Abdya, Kasman sebagai tersangka dalam kasus penyebaran berita hoaks dan ujaran kebencian terhadap Presiden Republik Indonesia yang juga capres nomor urut 01, Joko Widodo.
"Iya yang bersangkutan sudah jadi tersangka," kata Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dir Reskrimsus) Polda Aceh, Kombes Pol T Saladin dalam konferensi pers di Mapolda Aceh, Selasa (28/5/2019).
Kombes Pol T Saladin menjelaskan, tim cyber Dit Reskrimsus Polda Aceh, sebelum melakukan penangkapan sudah langsung anev (analisa dan evaluasi).
Dan secara lisan juga berkoordinasi dengan saksi ahli dari para IT dan ahli bahasa.
"Jadi yang menentukan pidana atau tidak berdasarkan anev tersebut," kata Kombes Pol Saladin.
Diberitakan sebelumnya, personel Dit Reskrimsus Polda Aceh mengamankan seorang PNS di Pemerintah Kabupaten Aceh Barat Daya (Abdya) bernama Kasman pada Sabtu (25/5/2019) malam.

Kasman diamankan terkait status Facebook-nya atas nama Kasman Abdya yang diduga melakukan ujaran kebencian dan berita bohong atau hoaks.
Dalam status media sosialnya itu, Kasman membagikan video yang diduga tentang syukuran kemenangan pasangan 01.
Namun, dalam narasinya Kasman malah menyebutkan video itu dengan kata-kata tak pantas seperti, ‘Pesta seusai membantai umat Islam dalam masjid, persis tarian PKI di Lubang Buaya’.
"Yang dilakukan tersangka terkait kerusuhan yang terjadi 21-23 Mei di Jakarta. Oleh yang bersangkutan di sana sudah suruh dan coba buat kerusuhan lagi di dunia maya, makanya kita amankan," kata Kombes Saladin.
TONTON JUGA:
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Mantan Tentara AS Ditangkap Terkait Ujaran Kebencian Terhadap Pemerintah Jokowi, Ini Motifnya