Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Artis Terjerat Narkoba

Steve Emmanuel Berpotensi Alami Gangguan Jiwa, Saksi Ahli Sebut Lingkungan Rutan Tak Kondusif

"Jika menimbulkan gangguan kejiwaan, diperlukan terapi dan pendampingan lebih lanjut dan dilanjutkan dengan pasca-rehab enam bulan."

TribunStyle.com Kolase/Grid.id/ WK/ISTIMEWA
Kondisi Terakhir Steve Emmanuel. 

TRIBUNMANADO.CO.ID - Sejak ditangkap aparat kepolisian, kondisi kesehatan Steve Emmanuel hingga kini terus menurun.

Steve ditahan atas tuduhan sebagai pengedar narkoba jenis kokain.

Tak hanya itu, Steve pun dikabarkan dapat terancam hukuman penjara seumur hidup hingga hukuman mati.

Bahkan, artis yang didakwa sebagai pengedar narkoba tersebut dikabarkan mengalami gangguan kejiwaan.

Dkutip GridHot.ID dari Kompas.com, kepala BNN Kota Jakarta Selatan Amrita Devi menyarankan, agar terdakwa kasus penyalahgunaan narkoba Steve Emmanuel menjalani rehabilitasi.

Hal itu disampaikan Amrita saat dihadirkan kuasa hukum Steve sebagai saksi ahli dalam sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Slipi, Kamis (23/5/2019).

Saksi ahli sarankan Steve Emmanuel jalani Rehabilitasi
Saksi ahli sarankan Steve Emmanuel jalani Rehabilitasi (Warta Kota/ Arie Puji Waluyo)

Amrita berpendapat, Steve bisa saja mengalami gangguan efek narkotika lainnya apabila tak menjalani rehabilitasi.

Baca: Veronica Tan Disebut Wanita Agung, Beredar Foto Puput Nastiti Devi dan BTP Saat di Luar Negeri

Baca: Debut Ryu Won JYP Entertainment, Bintangi Film Hollywood Produksi Sony Pictures

Baca: Wajahnya Mirip Jennie Blackpink, Seorang Model Minta Maaf ke Penggemar dan Ucapkan Terima Kasih

"Zat tersebut (Narkotika) memengaruhi di otak.

Dan jika tergolong stimulan, menggunakan kokain akan menimbulkan akibat-akibat psikologis seperti bipolar serangan kecemasan dan panik," ucapnya.

"Ini perlu eksplorasi lanjut apakah ada gangguan jiwa terhadap yang bersangkutan.

 

Potensi terjadi lost control dalam gangguan kejiwaan itu dapat terjadi," sambungnya.

 

Amrita mengatakan, dampak kerusakan akibat penggunaan kokain yang digunakan oleh Steve lebih parah ketimbang sabu.

Atas hal itu, Amrita menilai penahanan Steve di dalam rutan sebaiknya dipindah demi lingkungan yang kondusif.

"Tentunya dampaknya harus saya periksa lebih lanjut lagi untuk mendalaminya.

Namun salah satu yang memengaruhi adalah lingkungan kejiwaan di rutan itu tidak kondusif untuk pemulihan," ungkapnya.

Terkait waktu yang diperlukan Steve untuk menjalani rehabilitasi, Amrita tak bisa memastikan.

Ia harus melakukan observasi terlebih dahulu.

BERITA POPULER:

Baca: (VIDEO) Mayat Wanita Disetubuhi Teman Facebook, Berawal dari Ngabuburit dan Baru Kenal 2 Bulan

Baca: Perawan Dua Gadis 15 Tahun Dijual Setara dengan Harga 2 Unit Mobil Sigra Plus Honda CB150R ExMotion

Baca: Tersangka Andri Bibir Beberkan 10 Tersangka Rusuh 22 Mei, Nama Yusuf dan Mulyadi Disebut

Follow Instagram Tribun Manado:

Baca: Jenazah Petani Diikat di Keranjang Motor, Terungkap Penyebabnya hingga Camat Sebut Bawa Sial

Baca: Deretan Foto Ganteng Anggota Brimob Asal Manado yang Dikira Asal China

Baca: KRONOLOGI, Ayah Tiri Setubuhi Anaknya hingga Kepergok Istri dalam Kamar, Terungkap Fakta lain

"Relatif sekali. Tapi biasanya rehab itu memakan waktu tiga bulan kemudian kita evaluasi kembali.

Namun, jika menimbulkan gangguan kejiwaan, diperlukan terapi dan pendampingan lebih lanjut dan dilanjutkan dengan pasca-rehab enam bulan," imbuhnya.

Melansir Tribunnews, aktor Steve Emmanuel ditangkap setelah kedapatan memiliki dan penyelundupan narkoba jenis Kokain.

Steve ditangkap pada hari Jumat 21 Desember 2018 lalu sekitar pukul 22.00 WIB.

Steve Emmanuel saat ditemui Grid.ID di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Kamis (23/5/2019).
Steve Emmanuel saat ditemui Grid.ID di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Kamis (23/5/2019). (Grid.ID/Corry Wenas Samosir)

Informasi Steve Emmanuel sebagai pengguna didapatkan dari laporan masyarakat yang tak ingin disebutkan identitasnya.

Dari informasi itu, polisi langsung bergerak dan mendalami laporan tersebut.

Sehingga pada 21 Desember 2018 kemarin, Steve Emmanuel berhasil diamankan dikediamannya, di Kondominium Kintamani, Jakarta Selatan.

Setelah dilakukan penggeledahan, polisi berhasil menemukan tiga barang bukti dari kediamannya.

Yakni 92,04 gram plastik klip besar yang berisi narkotika jenis kokain serta sebuah botol kaca penyimpan kokain.

Botol kaca digunakan Steve untuk menyimpan narkotika tersebut, dan satu buah alat hisap untuk narkotika jenis kokain bernama Bullet.

Steve diancam dengan pasal 114 ayat (2) Sub 112 ayat (2) undang-undang Republik Indonesia nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.

Dengan ancaman hukuman pidana penjara minimum 5 tahun dan maksimum seumur hidup atau hukuman mati.\

Tonton dan subscribe:

Artikel ini telah tayang di gridhot.id dengan judul Tak Hanya Terancam Hukuman Mati, Steve Emmanuel Juga Berpotensi Alami Gangguan Jiwa

Sumber: GridHot.id
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved