Breaking News
Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Kasus Persetubuhan Anak Dibawah Umur

KRONOLOGI, Ayah Tiri Setubuhi Anaknya hingga Kepergok Istri dalam Kamar, Terungkap Fakta lain

Seorang ayah tega melakukan tindak persetubuhan kepada anak tirinya yang masih berusia 14 Tahun

Editor: Rhendi Umar
tribratanewsriau.com
ilustrasi pemerkosaan anak 

TRIBUNMANADO.CO.ID - Seorang ayah tega melakukan tindak persetubuhan kepada anak tirinya

Tersangka melakukan persetubuhan terhadap anak tirinya yang masih berstatus pelajar berusia 14 tahun.

Polisi akhirnya meringkus tersangka berinisial kasus persetubuhan anak TY ( 50).

Dalam konferensi pers, Kompol Sigit Martanto menyampaikan tersangka melancarkan aksinya sebanyak dua kali dengan cara masuk ke kamar korban kemudian mengajak berhubungan badan.

Baca: Gadis 15 Tahun Jadi Langganan Pemerkosaan Oknum Ketua RT, Main Hampir Setiap Pekan & Dibantu Bibi

Baca: 6 Siswi SD Jadi Korban Penculikan dan Pemerkosaan oleh Mantan Anggota TNI Berpangkat Prada

Baca: VIDEO, Seorang Wanita 30 Tahun Diperkosa Buronan Pemerkosaan Sebanyak 6 Kali dalam 5 Jam

"Korban sempat menolak, namun tersangka memaksa hingga terjadi persetubuhan," kata Wakapolres.

Lanjut Kompol Sigit, tersangka kemudian mengulangi aksinya beberapa hari kemudian.

Namun aksinya yang kedua terpergok oleh ibu kandung korban.

Ibu kandung korban kemudian melaporkan peristiwa tersebut ke polisi.

Atas perbuatannya, pelaku dikenakan Pasal 81 ayat (1) dan ayat (2) UU RI Nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan Perpu Nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan Pasal 287 ayat (1) KUHP tentang persetubuhan dengan anak di bawah umur di luar perkawinan.

Ancaman hukuman paling singkat 5 tahun paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp 5 miliar.

Perempuan Dicabuli Kakak Ipar 15 Kali, Dilakukan di 8 Tempat Berbeda

Seorang perempuan sebut saja bunga ( 16), menjadi korban pencabulan oleh kakak iparnya sendiri inisial HS ( 33).

Bukan hanya sekali atau dua kali. Korban mengaku sudah 15 kali kakak ipar mencabulinya.

Dilansir dari Tribun Jogja (Grup Tribun Manado), niat bejat pelaku sudah dipendamnya sejak lama atau sekira 2012, awalnya pelaku mendekati korban, meraba-raba korban.

Hingga tahun 2016 lalu, pelaku nekat menyetubuhi adik iparnya.

Halaman
123
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved