Breaking News
Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Pemerkosaan

(VIDEO) Mayat Wanita Disetubuhi Teman Facebook, Berawal dari Ngabuburit dan Baru Kenal 2 Bulan

Polisi mengungkap kronologi seorang pria membunuh dan mencabuli seorang wanita karena menolak saat diajak berhubungan badan

Editor: Indry Panigoro

TRIBUNMANADO.CO.ID - Seorang wanita ditemukan tak bernyawa di area perladangan ubi.

Kematian wanita itu diusut oleh kepolisian.

Polisi mengungkap kronologi seorang pria membunuh dan mencabuli seorang wanita karena menolak saat diajak berhubungan badan.

NS (18) ditemukan meninggal dunia di perladangan ubi di Huta II, Nagori Silinduk, Kecamatan Tapian Dolok Kabupaten Simalungun, Selasa (21/5/2019).

Tak selang lama, Ari Saputra (22) alias Putera ditangkap di umah warga yang tidak jauh dari lokasi kejadian sekitar pukul, Rabu (22/5/2019) 04.00WIB pagi.

Dikutip dari Tribun Medan, Kapolres Simalungun AKBP Marudut Liberty Panjaitan mengatakan awalnya pelaku mengajak ND untuk ngabuburit dan buka puasa bareng.

Pelaku menjemput korban pada Kamis (16/5/2019) sekitar pukul 17.30 WIB sore.

Baca: Gadis 18 Tahun Jual Perawan Teman Kelasnya Seharga Tiga Unit Kendaraan, Terungkap Sosok si Pemesan!

Baca: Perawan Dua Gadis 15 Tahun Dijual Setara dengan Harga 2 Unit Mobil Sigra Plus Honda CB150R ExMotion

Saat di jalan, pelaku menghentikan perjalanan di areal perladangan ubi di Huta II Silinduk, Kecamatan Dolok Batunanggar, Kabupaten Simalungun karena ingin buang air kecil.

Tetapi pelaku malah melakukan kekerasan dan memaksa korban untuk melakukan hubungan badan hingga menyebabkan ND tewas di lokasi kejadian.

Setelah korban tewas, pelaku kemudian melakukan pemerkosaan terhadap ND.

Seusai melakukan aksi bejatnya tersebut, pelaku kemudian membuang mayat korban dan melarikan diri.

Mereka baru saling mengenal selama dua bulan melalui Facebook, lalu berlanjut ke WhatsApp dan sudah bertemu sebanyak empat kali.

"Si tersangka dengan korban mengenal dari facebook. Dibawa jalan-jalan beelanjut komunikasi wa. Hanya sebatas teman. Tiga atau empat kali ketemu," ujar AKBP Marudut.

Ternyata pelaku merupakan resedivis kasus kriminal pencurian dan penikaman serta ditahan tiga bulan saat usia 17 tahun.

"Tersangka juga merupakan residivis yang pernah melakukan tindakan pencurian dan penikaman saat usia 17 tahun,"ujarnya.

Sumber: Tribunnews
Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved