Gaji PNS
INFO CPNS 2018: Calon Pegawai yang Baru Masuk Kerja Bisa Ikut Menikmati THR Lebaran, Ini Syaratnya
Pemerintah telah mencairkan Tunjangan Hari Raya (THR) bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS), Prajurit TNI, Anggota Polri, dan Pensiunan, Jumat (24/5/2019).
TRIBUNMANADO.CO.ID - Kabar Gembira bagi CPNS 2018 yang Baru Masuk Kerja, Karena Bisa Ikut Nikmati THR Lebaran.
Pemerintah telah mencairkan Tunjangan Hari Raya (THR) bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS), Prajurit TNI, Anggota Polri, dan Pensiunan, Jumat (24/5/2019).
Menteri Keuangan Sri Mulyani mengatakan, pemerintah telah mencairkan Tunjangan Hari Raya (THR) sebesar Rp 19 triliun sampai dengan Jumat (24/5) pukul 10.00 WIB.
Angka tersebut merupakan 95 persen dari anggaran yang telah disiapkan, yakni sebesar Rp 20 triliun.
THR yang telah dibayarkan bagi PNS, Prajurit TNI, dan Anggota POLRI sebesar Rp 11,4 triliun dan
Rp 7,6 triliun dibayarkan kepada penerima pensiun atau tunjangan,” ujar Sri Mulyani di Jakarta.
Wanita yang akrab disaapa Ani ini menambahkan, pembayaran THR bagi penerima pensiun/tunjangan juga dilaksanakan serentak melalui pemindahbukuan ke rekening penerima pensiun/tunjangan yang dapat diambil melalui ATM dan kantor pos, kemarin.
Seluruh kantor pelayanan negara di wilayah Tanah Air sudah melayani pengajuan surat perintah membayar (SPM) THR sejak 13 Mei 2019. Meskipun, pencairan serentak jatuh pada 24 Mei hari ini,” kata Ani.
Sementara itu untuk daerah, hingga pukul 10.15 WIB, terdapat 469 pemerintah daerah (pemda) yang sudah dikonfirmasi dan sisanya 73 pemda belum menjawab konfirmasi pemerintah pusat.
Dari 469 daerah itu, 166 pemda masih menyusun peraturan kepala daerah (perkada) sedangkan 303 pemda telah menetapkan perkada.
"Dari 303 pemda yang telah menyusun perkada, 232 pemda telah membayarkan THR dan 71 masih dalam proses pembayaran," ucap dia.
Baca: Dibalik Aksi 22 Mei, Murka, Ngabalin: People Power untuk Jatuhkan Pemerintahan yang Sah, Kubu 02?
Jumlah THR yang Diterima
Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 59/2019 yang telah diteken Menteri Keuangan Sri Mulyani pada Jumat (10/5), pimpinan dan pegawai non-PNS pada lembaga non-struktural juga akan menerima THR. Nilai THR yang diberikan sebesar penghasilan satu bulan pada April 2019.
Apabila penghasilan pada April lebih besar dari yang tercantum dalam PMK 59/2019 maka THR akan menyesuaikan besaran di PMK 59/2019.
"Apabila penghasilan lebih kecil dari yang tercantum pada lampiran PMK ini maka THR diberikan sebesar penghasilan satu bulan pada dua bulan sebelum hari raya," sebut beleid tersebut.