Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Gaji PNS

INFO CPNS 2018: Calon Pegawai yang Baru Masuk Kerja Bisa Ikut Menikmati THR Lebaran, Ini Syaratnya

Pemerintah telah mencairkan Tunjangan Hari Raya (THR) bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS), Prajurit TNI, Anggota Polri, dan Pensiunan, Jumat (24/5/2019).

Tribun Jabar
THR PNS cair hari ini 

Artinya, apabila penghasilan pada April lebih kecil dari yang tercantum dalam PMK 59/2019 maka THR sesuai dengan jumlah penghasilan per April. Pemberian THR ini dibayarkan paling cepat sepuluh hari kerja sebelum hari raya.

Dalam hal pimpinan dan pegawai non-PNS menerima pensiun janda/duda atau penerima tunjangan janda/duda maka diberikan THR sekaligus THR penerima pensiun janda/duda atau THR penerima tunjangan janda/duda.

LNS merupakan lembaga selain kementerian atau lembaga pemerintah non-kementerian yang dibentuk dengan melalui undang-undang, peraturan pemerintah, atau peraturan presiden yang pembiayaannya dibebankan kepada APBN.

Daftar THR yang diterima tahun ini untuk Kepala Lembaga Non-Struktural (LNS) Rp 26,23 juta, Wakil Kepala LNS Rp 24,72 juta, Sekretaris LNS Rp 23,42 juta,

Anggota LNS Rp 23,42 juta, pegawai setara eselon I Rp 20,73 juta, pegawai setara eselon II Rp 16,26 juta, pegawai setara eselon III Rp 11,53 juta, dan pegawai setara eselon IV Rp 8,84 juta.

Baca: Mari Kenali Macam-macam Alat Kontrasepsi Pria, Manakah yang Paling Aman? Baca Selengkapnya

THR untuk CPNS

Lantas bagaiman dengan Calon Pegawai Negeri Sipil atau CPNS 2018 yang baru masuk kerja, apakah juga akan menerima THR?

Dalam Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2019 tentang Pemberian tunjangan hari raya dalam tahun anggaran 2018 kepada Pegawai Negeri Sipil, prajurit Tentaran Nasional Indonesia, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, Pejabat Negara, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan, telah mengatur hal tersebut.

Dalam Pasal 2 ayat 1 disebut PNS, Prajurit TNI, anggota POLRI, pejabat negara, penerima pensiun, dan penerima tunjangan diberikan Tunjangan Hari Raya.

PNS, Prajurit TNI, anggota POLRI sebagaiman dimaksud pada ayat (1) termasuk Calon PNS yang disebut dalam poin e Pasal 2 ayat 2.

CPNS juga berhak mendapatkan Tunjangan Hari Raya
CPNS juga berhak mendapatkan Tunjangan Hari Raya (TRIBUN TIMUR)

Baca: Mari Kenali Macam-macam Alat Kontrasepsi Pria, Manakah yang Paling Aman? Baca Selengkapnya

Melalui akun official BKN di Twitter juga menjelaskan aturan pemberian THR bagi CPNS 2018.

Hai #SobatBKN, sesuai PP 36/2019, #CPNS2018 yg berhak atas THR adalah mereka yg telah menerima gaji mulai April 2019.

Tetap semangat, apapun yg terjadi. Pemberian THR dan gaji ke-13 sdh diatur oleh peraturan perundangan.

#BKNSemangatUntukNegeri
#ReformasiBirokrasiBKN

@VAufWiedersehen: Alhamdulillah, kami sudah terima THR 2 hari yg lalu. Sudah terima gaji Mei, dan gaji susulan April. Banyak berkah dan sangat bersyukur. 
Buat teman2 yg belum sempat menerima, tetap bersabar, semoga di hari esok lebih dimudahkan rezekinya

Halaman
123
Sumber: Tribun Timur
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved