Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Sulawesi Utara

5 Parpol dan 1 Caleg DPR di Provinsi Ini Gugat KPU

Sebanyak 5 Parpol dan 1 Caleg DPR RI mengajukan gugatan Pelanggaran Administrasi Pemilu (PAP) Pascarekapitulasi tingkat Provinsi Sulut dan Nasional.

Penulis: Ryo_Noor | Editor: Alexander Pattyranie
TRIBUNMANADO/RYO NOOR
Komisioner KPU Sulut, Meidy Tinangon 

TRIBUNMANADO.CO.ID, MANADO - Sebanyak 5 Partai politik (Parpol) dan 1 Caleg DPR RI mengajukan gugatan Pelanggaran Administrasi Pemilu (PAP) Pascarekapitulasi tingkat Provinsi Sulawesi Utara (Sulut) dan Nasional.

Meidy Tinangon, Komisioner KPU Sulut mengatakan, lima Parpol tersebut adalah partai Golkar, PAN, PSI dan Perindo mengajukan gugatan di Bawaslu Minut.

PDIP di Bawaslu Minsel dan PAN di Bawaslu Sulut.

Sementara itu Calon Anggota DPR RI Partai Golkar, Jerry Sambuaga mengajukan gugatan PAP di Bawaslu RI.

"Proses di Bawaslu Minut memasuki sidang Putusan untuk Partai Golkar dan Perindo. Sementara PAN dan PSI putusannya minggu depan," kata Meidy kepada tribunmanado.co.id, Sabtu (25/05/2019)

PDIP di Bawaslu Minsel baru sidang pertama, sementara PAN di Bawaslu Sulut sidang lanjutan senin depan.

Sementara gugatan Jerry Sambuaga yang sedianya digelar Kamis ditunda senin depan karena situasi yang tidak kondusif di Bawaslu RI.

"KPU Sulut menyerahkan pada mekanisme di Bawaslu sesuai peraturan perundangan undangan," kata komisioner Divisi Hukum KPU itu.

KPU Sulut juga melakukan monitoring dan asistensi terhadap KPU kabupaten' Kota yang digugat.

(Tribunmanado.co.id/Ryo Noor)

BERITA POPULER:

Baca: Mimpi Gigi Copot, Benarkah Ada Keluarga yang Akan Meninggal? Begini Penjelasannya!

Baca: Wajahnya Mirip Jennie Blackpink, Seorang Model Minta Maaf ke Penggemar dan Ucapkan Terima Kasih

Baca: VIRAL Sosok Rupawan Anggota Brimob Aksi 22 Mei Ternyata Asli Tuama Manado, Ini Deretan Potretnya!

TONTON JUGA:

Sumber: Tribun Manado
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved