Kabar Artis
Fakta Sidang Lanjutan Kasus Steve Emmanuel, Kejanggalan Barang Bukti Hingga Bantahan Kuasa Hukum
Dalam persidangan tersebut, beberapa fakta baru pun terungkap. Berikut deretan fakta persidangan Steve Emmanuel Kamis (23/5/2019) kemarin.
Penulis: Reporter Online | Editor: Yeshinta Sumampouw
TRIBUNMANADO.CO.ID - Kasus penyalahgunaan narkoba yang menjerat aktor Steve Emmanuel teru bergulir hingga kini.
Steve Emmanuel ditangkap di Kelurahan Pela, Mampang, Kecamatan Mampang Prapatan, Jakarta Selatan pada Jumat (21/12/2018) silam.
Saat itu ia tengah berada di apartemen miliknya, di Kondominium Kintamani A/17/6 RT 001/ 014.
Penangkapan Steve Emmanuel bersumber dari laporan masyarakat sekitar.
Dilansir dari laman Tribun Wow, saat apartemennya digeledah, polisi menemukan barang bukti berupa 92,04 gram kokain dalam klip plastik besar.
Polisi juga turut mengamankan barang bukti lain seperti 1 buah botol kaca penyimpan kokain dan 1 buah alat hisap narkotika jenis kokain.

Menurut keterangan Steve pada pihak penyidik kepolisian, kokain tersebut ia bawa dari Belanda dengan menggunakan salah satu maskapai penerbangan pada tanggal 11 September 2018.
Atas kasus tersebut, Steve dijerat dengan Pasal 114 Ayat 2 Sub 112 Ayat 2 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika.
Terkait kasus ini, Kamis (27/12/2018) Kasat Narkoba Polres Metro Jakarta Barat AKBP Erick Frendriz mengungkapkan Steve bisa diancam hukuman mati.
"Ancaman hukuman penjara minimal 5 tahun, dan maksimum seumur hidup atau hukuman mati," terang Frendriz saat ditemui dalam jumpa pers di Polres Jakarta Barat, Kamis (27/12/2018), dikutip dari Kompas.com.
Kamis (23/5/2019) kemarin, mantan kekasih Andi Soraya itu kembali menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Jakarta Barat.
Dalam persidangan tersebut, beberapa fakta baru pun terungkap.
Berikut deretan fakta persidangan Steve Emmanuel Kamis (23/5/2019) kemarin.
Baca: Heboh Baby Face Filter di Korea, Wajah Siapa Sajakah Ini?
Baca: Debut Ryu Won JYP Entertainment, Bintangi Film Hollywood Produksi Sony Pictures
Baca: Verrell Bramasta Pakai Seragam Polisi: Stay Safe Jakarta
Follow Instagram Tribun Manado:
Baca: Jenazah Petani Diikat di Keranjang Motor, Terungkap Penyebabnya hingga Camat Sebut Bawa Sial
Baca: Deretan Foto Ganteng Anggota Brimob Asal Manado yang Dikira Asal China
Baca: KRONOLOGI, Ayah Tiri Setubuhi Anaknya hingga Kepergok Istri dalam Kamar, Terungkap Fakta lain
Ada Kejanggalan Barang Bukti
Jaksa penuntut umum (JPU) menghadirkan 3 orang saksi, yakni 2 sekuriti apartemen Kintamani, Iwan Setiawan dan Saifudin, serta teman dekat Steve Emmanuel yang bernama Matthew.
JPU menunjukkan barang bukti berupa bullet serta sebuah botol kaca tempat penyimpanan kokain.
Namun, dua saksi mengatakan, warna kokain yang ditunjukkan JPU berbeda dengan yang ditemukan di apartemen Steve.
"Putih bersih saya lihat. Tidak seperti di apartemen. Berbeda," ungkap Iwan.
Selain itu, Matthew pun memberikan keterangan yang sama.
"Tidak seperti ini. Pas di kantor polisi ditunjukan putih sekali. Pasti tidak seperti ini," jelas Matthew.
Steve Mencoba Hilangkan Barang Bukti
Kepada majelis hakim, dua petugas keamanan Apartemen Kintamani mengungkap, Steve sempat mencoba membuang barang bukti sesaat sebelum penangkapan terjadi pada 21 Desember 2018 silam.
BERITA POPULER:
Baca: Mayat Wanita Ditemukan Membusuk, Posisi Celana Terlihat Aneh
Baca: KDRT, Anggota DPRD Hantam Istri Karena Lambat Buka Pakaian, Gusar Bak Binatang, Darah pun Melantai
Baca: Pakai VPN Gratisan Buka Instagram dan Whatsapp, Waspada Bahaya Mengintai
"Waktu itu, security disuruh menyaksikan. Geledah (barang bukti) di meja. Pak Steve ini mau ke kamar mandi.
Ada suara teriakan. 'Pak Steve mau buang alat bukti'," sebut slah satu di antara petugas keamanan tersebut.
Kejadian tersebut gagal dilakukan oleh Steve Emmanuel lantaran aksinya justru tertangkap basah oleh petugas kepolisian.
Saat itu, kedua petugas keamanan tersebut juga sempat dilarang untuk memasuki lokasi kejadian perkara oleh kepolisian.
"Saya dikasih tahu (polisi) alat buktinya alat hisap. Saya berdua disuruh keluar sama polisi. Setelah itu nggak tau lagi. Tunggu di luar," tuturnya.
Keterangan kedua saksi itu kemudian dibantah dengan tegas oleh kuasa hukum Steve Emmanuel, Firman Chandra yang ditemui setelah sidang berlangsung.
Kuasa Hukum Bantah Steve Mencoba Hilangkan Barang Bukti
Kuasa Hukum Steve Emmanuel Firman membantah kliennya mencoba untuk membuang barang bukti ke dalam toilet apartemen.
"Jadi, sebenarnya bukan membuang.
Steve udah membawa barang yang bullet itu di dalamnya itu isinya 1 gram (kokain).
Mungkin udah dihisap. Dan saat itu mungkin tinggal sekitar seperempat atau seperdelapan gram," jelas Firman.
Menurut Firman, saat itu Steve malahan ingin menunjukkan bahwa dirinya hanya mengonsumsi narkoba yang ada di dalam bullet saja.
"Dan itu bukan mau membuang. Dia mau menunjukkan. 'Ini yang saya pakai itu, ini saja'," ujar Firman.
Firman kemudian menjelaskan bahwa tak masuk akal jika Steve Emmanuel berniat membuang alat bukti tersebut ke dalam toilet.
"Polisi menyangkanya mau membuang barang tersebut ke dalam toilet.
Kalau dibuang pasti bunyinya keras. Namanya bullet gitu kan peluru besi. Jadi nggak mungkin," tambahnya kemudian.
Selain itu, polisi juga mengamankan barang bukti lain seperti 1 buah botol kaca penyimpan kokain dan 1 buah alat hisap narkotika jenis kokain.
Tanggapan Steve Soal Keterangan Saksi
Steve tampaknya belum ingin berkomentar banyak terkait keterangan para saksi pada sidang lanjutan kasus penyalahgunaan narkobanya.
"Tadi menghadirkan saksi dari JPU. Hari ini ada saksi ahli dari BNN. Tanggapannya saya masih melihat ya," ungkap Steve Emmanuel saat ditemui Grid.ID setelah sidang berlangsung.
Steve hanya berharap agar kasus narkoba yang menjeratnya cepat selesai.
Ia juga berharap dapat segera direhabilitasi agar kondisi tubuhnya segera pulih.
"Saya cuma berharap diberikan kesempatan buat rehab.
Karena mungkin mencari tempat yang tepat buat pemulihan.
Nanti dibahas sama penasihat hukum dan dokter. Kita ikut saja," tukasnya.
Sidang lanjutan berikutnya dijadwalkan akan digelar pada Senin (27/5/2019) mendatang.
(TribunWow, Kompas.com, Grid.ID)
Tonton dan subscribe:
Artikel ini telah tayang di TribunWow dengan judul Tak Bantah Keterangan Saksi, Steve Emmanuel Berharap Kasusnya Tak Berlarut-larut