Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Gaji PNS

SUDAH DICEK? Hari Ini Jumat 24 Mei 2019 Pemerintah Janji Cairkan THR bagi PNS/Polri/TNI dan Pensiun

Pencairan THR dan dan tunjangan gaji maupun pensiunan ke-13 memang dijanjikan pemerintah cair pada 24 Mei 2019.

Pos Kupang/google
Ilustrasi Gaji - Ratusan Juta 

“Dan Pemda sudah bisa melakukan pembayaran melalui peraturan kepala daerah,” kata Sri Mulyani.

Baca: Nama Anda Sudah Bisa Mendarat di Mars 2021, Mau?

THR Pimpinan dan Pegawai Non-PNS

Nah bagaimana dengan pimpinan dan pegawai non-PNS pada lembaga non-struktural (LNS)?

Apakah mereka mendapatkan THR?

Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 59/2019 yang telah diteken Menteri Keuangan Sri Mulyani pada Jumat (10/5/2019), pimpinan dan pegawai non-PNS pada lembaga non-struktural juga akan menerima THR.

Nilai THR yang diberikan sebesar penghasilan satu bulan pada April 2019.

Apabila penghasilan pada April lebih besar dari yang tercantum dalam PMK 59/2019 maka THR akan menyesuaikan besaran di PMK 59/2019.

"Apabila penghasilan lebih kecil dari yang tercantum pada lampiran PMK ini maka THR diberikan sebesar penghasilan satu bulan pada dua bulan sebelum hari raya," sebut beleid tersebut.

Artinya, apabila penghasilan pada April lebih kecil dari yang tercantum dalam PMK 59/2019 maka THR sesuai dengan jumlah penghasilan per April.

Pemberian THR ini dibayarkan paling cepat sepuluh hari kerja sebelum hari raya.

Apabila sama dengan jadwal pencairan THR PNS maka akan cair pada 24 Mei 2019.

Baca: Vicky Lumentut Sebut TPA Sumompo Bakal Jadi Ruang Terbuka Hijau

Kendati begitu, apabila belum dapat dibayarkan sesuai ketentuan, maka dibayarkan setelah tanggal hari raya.

Apabila pimpinan dan pegawai non-PNS menerima lebih dari satu penghasilan maka THR yang diberikan hanya satu kali sesuai dengan penghasilan paling besar.

Jika THR yang diterima lebih dari satu maka wajib dikembalikan ke negara.

Dalam hal pimpinan dan pegawai non-PNS menerima pensiun janda/duda atau penerima tunjangan janda/duda maka diberikan THR sekaligus THR penerima pensiun janda/duda atau THR penerima tunjangan janda/duda.

Halaman
123
Sumber: Warta Kota
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved