Gugatan Pilpres
Sehan, Gugatan ke MK Dilakukan Siapa Saja Asalkan Terbukti
Ketua DPW Partai Amanat Nasional (PAN), Sehan Landjar mengatakan, permohonan pengajuan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK) adalah hak semua orang
Penulis: | Editor: Maickel Karundeng
Sehan, Gugatan ke MK Dilakukan Siapa Saja Asalkan Terbukti
TRIBUNMANADO.CO.ID - Capres-Cawapres 02 Prabowo Sandiaga Uno memilih memperkarakan hasil Pilpres 2019 ke Mahkamah Konstitusi (MK) RI.
Ketua DPW Partai Amanat Nasional (PAN), Sehan Landjar mengatakan, permohonan pengajuan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK) adalah hak semua orang.
Apabila Kubu Prabowo-Sandi, merasa adanya pelanggaran dalam pelaksanaan Pemilu 2019, mereka bisa mengajukannya ke MK.
Hal itu, bukan terjadi di Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden saja, namun Pileg di daerah khususnya di Bolmong Raya, Sulawesi Utara.
"Saya salah satu yang mengajukan keberatan terhadap pelaksanan pemilu baik di Bawaslu Sulut sampai Mahkamah Konstitusi," ujar Sehan Landjar, Jumat (24/5/2019).
Baca: VIRAL VIDEO Perkelahian Pelajar, Siswi dan Siswa Baku Hantam, Rok Terangkat hingga Teriak Nama Levi
Baca: VIRAL Sosok Rupawan Anggota Brimob Aksi 22 Mei Ternyata Asli Tuama Manado, Ini Deretan Potretnya!
Baca: Diadakan Serentak, Bank Mandiri Buka Puasa Bersama Guru Ngaji an Anak-anak Pantiasuhan
Kata dia, banyak terjadi pelanggaran di wilayah Bolmong raya, khususnya di Boltim. Namun hal ini tidak dilihat oleh Bawaslu. maka bukan hanya di MK tapi DKPP terkait tugas penyelenggaraan pemilu.
Lanjut dia, PAN Sulawesi Utara salah satu partai yang merasa keberatan terhadap penyelengaraan pemilu tahun ini.
"Saya tinggal menunggu keputusan finalnya apakah PSU atau lainnya atas gugatan dari PAN," ujar dia lagi. (Ven).
Baca: Lion Hotel and Plaza Bagikan Kebahagiaan Ramadan kepada Anak Yatim Piatu
Baca: Golkar Sulut: Itu Hak Konstitusional Kubu 02
Baca: TKD Jokowi Maaruf Apresiasi Kubu 02 Gugat Hasil Pilpres ke MK
Baca: Dua Pria Misterius Tembak Pedagang Dandang saat Berangkat Tarawih, Ciri-ciri Pelaku Diketahui