Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Berita Bisnis

OJK Sulutgomalut: Hati-hati dan Teliti Sebelum Terima Tawaran Fintech

Pasalnya, akhir-akhir ini mulai ada aduan dari masyarakat di Sulut yang merasa dirugikan setelah mendapat pinjaman dari fintech.

Editor: Chintya Rantung
Istimewa/Dok. OJK Sulutgomalut
Contoh penagihan utang oleh fintech yang dikeluhkan oleh masyarakat ke OJK 

TRIBUNMANADO.CO.ID - OJK Sulutgomalut kembali mengimbau masyarakat untuk berhati-hati saat menerima tawaran pinjaman kredit dari perusahaan financial technology (fintech) lending.

Pasalnya, akhir-akhir ini mulai ada aduan dari masyarakat di Sulut yang merasa dirugikan setelah mendapat pinjaman dari fintech.

"Baru-baru ini ada lima orang yang datang langsung, mengadu sekaligus konsultasi," kata Kepala OJK Sulutgomalut, Slamet Wibowo melalui Humas, Mouren Monigir kepada Tribun Manado, Jumat (24/05/2019).

Merekamengeluhkan cara penagihan yang dirasa merugikan. Lalu,
data pribadi seperti nomor telepon dan alamat dibeberkan melalui media sosial dan pesan singka

"Mereka tanyakan bagaimana, memang belum membayar dan merasa dicemarkan nama baiknya," katanya.

Berangkat dari persoalan di atas, OJK Sulutgomalut mewanti-wanti sebelum menerima tawaran agar lebih teliti.

Contoh penagihan utang oleh fintech yang dikeluhkan oleh masyarakat ke OJK
Contoh penagihan utang oleh fintech yang dikeluhkan oleh masyarakat ke OJK

Terpopuler

Baca: VIRAL VIDEO Perkelahian Pelajar, Siswi dan Siswa Baku Hantam, Rok Terangkat hingga Teriak Nama Levi

Baca: Tengah Melaporkan Rusuh Aksi 22 Mei, Cindy Permadi Reporter Kompas TV Jadi Viral, Ada Lagunya

Baca: Fakta Sidang Perceraian Nikita Mirzani dan Dipo Latief, Pengacara Sebut Dipo Tak Akui Menikahi Niki

Baca: Begini Pengakuan Sopir Ambulans Gerindra yang Bawa Batu dalam Aksi 22 Mei

Baca: Hendak Ikut Aksi 22 Mei di Jakarta, 3 Anak di Bawah Umur Ini Terjaring Operasi Pekat

Baca: VIRAL Sosok Rupawan Anggota Brimob Aksi 22 Mei Ternyata Asli Tuama Manado, Ini Deretan Potretnya!

 

Contoh penagihan utang oleh fintech yang dikeluhkan oleh masyarakat ke OJK 457656970
Contoh penagihan utang oleh fintech yang dikeluhkan oleh masyarakat ke OJK

"Dalam penetapan kontrak akan ada klausul yang mengatur data pribadi yang diperbolehkan diakses oleh lender (fintech)," katanya.

Begitu pula besaran dana dan bunganya. Borrower (peminjam) akan diminta persetujuan terlebih dulu via aplikasi.

"Misalnya bunga 12 persen dalam waktu satu minggu. Jika setuju, lanjut, kalau tidak ya tidak lanjut," katanya.

Katanya, fintech hadir untuk memberikan kemudahan kepada masyarakat mendapatkan dana untuk investasi atau kebutuhan lainnya. 
"Karena tidak sedikit pihak yang terbantu pendanaan usaha berkat fintech," jelas dia.

Sementara di sisi lain, bunga fintech sangat tinggi, bisa 20 persen bahkan lebih sesuai kesepakatan lender dan borrower.

OJK Sulutgomalut memberikan beberapa kiat agar masyarakat tidak merasak dirugikan nantinya ketika menerima penawaran fintech.

Pertama, kenali fintech yang memberi penawaran apakah terdaftar di OJK atau tidak. Lalu, jangan meminjam dana 'gali lubang tutup lubang'. OJK banyak mendapati borrower yang model seperti itu.

Halaman
12
Sumber: Tribun Manado
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved