Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Gugatan Mahkamah Konstitusi

Hari Ini BPN Prabowo-Sandiaga Ajukan Gugatan ke MK, Lihat Syarat yang Harus Dipenuhi

Gugatan sengketa hasil Pemilu Presiden ( Pilpres) 2019 ke Mahkamah Konstitusi (MK) hari ini akan diajukan BPN Prabowo-Sandiaga

Editor: Rhendi Umar
twitter Hasil
Debat Capres dan Cawapres 2019, Prabowo Subianto Tidur Nyenyak Usai Dipijat Sandiaga 

TRIBUNMANADO.CO.ID - Gugatan sengketa hasil Pemilu Presiden ( Pilpres) 2019 ke Mahkamah Konstitusi (MK) hari ini akan diajukan Badan Pemenangan Nasional ( BPN) Prabowo Subianto-Sandiaga Uno, Kamis (23/5/2019)

Hal tersebut dikatakan Juru Bicara BPN, Dahnil Anzar Simanjuntak.

Dahnil mengatakan berkas yang dibutuhkan telah siap dan siap untuk didaftarkan ke MK, dikutip dari Kompas.com, Rabu (23/5/2019).

Disebutkan Dahnil, dalam mengajukan gugatan, timnya memiliki tim kuasa hukum yang terdiri dari empat orang.

"Yang jadi koordinator adalah Mas Rikrik, tapi kemudian ini tim hukumnya ada Prof Denny Indrayana, Mas Bambang Widjojanto dan Irman Putra Sidik," kata Dahnil.

Baca: Tolak Hasil Pilpres: Begini Klaim BPN soal Kecurangan Pemilu

Baca: Sempat Tolak Ajukan Gugatan ke MK, BPN Prabowo-Sandi Akhirnya Legowo, Ini Pernyataanya

Baca: Laporan Kecurangan BPN Pakai Link Berita Disebut Waketum PAN Konyol

Sedangkan Juru bicara Mahkamah Konstitusi, Fajar Laksono mengatakan sejumlah syarat yang harus dipenuhi untuk mendaftarkan gugatan sengketa ke MK.

"Jadi permohonan itu sendiri permohonan tertulis rangkap empat kemudian disertai daftar alat bukti dan alat bukti itu sendiri yang sesuai dengan daftar itu," ujar Fajar di Kantor Mahkamah Konstitusi, Jalan Medan Merdeka Barat, Kamis (23/5/2019).

Isi permohonan tersebut adalah identitas pemohon, kewenangan MK, kedudukan kewenangan MK, kedudukan hukum, dan juga tenggat waktu pengajuan.

Kemudian, berkas permohonan itu juga harus diisi dengan posita atau hal yang dipersoalkan.

"Apa yang dipersoalkan? Apakah kecurangan? Terjadi di mana? Kalau kesalahan penghitungannya di mana? Kemudian ada petitumnya yaitu apa yang diminta," ujar Fajar.

Tanggapan Mahfud MD

Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Mahfud MD menjelaskan soal kemungkinan perolehan suara yang berbalik unggul untuk hasil pemilihan presiden (pilpres).

Diketahui, Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah mengumumkan hasil pilpres pada Selasa (21/5/2019) dini hari.

Hasilnya pasangan calon (paslon) 01 Joko Widodo (Jokowi)-Ma'ruf Amin unggul dibanding paslon 02 Prabowo Subianto-Sandiaga Uno.

Jokowi-Ma'ruf unggul dengan perolehan 55,50 persen, sementara Prabowo-Sandi mendapatkan 45,50 persen.

Namun, menurut Mahfud MD, kemungkinan Jokowi-Ma'ruf bisa kalah dan Prabowo-Sandi mendapatkan 55 persen.

Halaman
12
Sumber: TribunWow.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved