Gugatan Mahkamah Konstitusi
Hari Ini BPN Prabowo-Sandiaga Ajukan Gugatan ke MK, Lihat Syarat yang Harus Dipenuhi
Gugatan sengketa hasil Pemilu Presiden ( Pilpres) 2019 ke Mahkamah Konstitusi (MK) hari ini akan diajukan BPN Prabowo-Sandiaga
TRIBUNMANADO.CO.ID - Gugatan sengketa hasil Pemilu Presiden ( Pilpres) 2019 ke Mahkamah Konstitusi (MK) hari ini akan diajukan Badan Pemenangan Nasional ( BPN) Prabowo Subianto-Sandiaga Uno, Kamis (23/5/2019)
Hal tersebut dikatakan Juru Bicara BPN, Dahnil Anzar Simanjuntak.
Dahnil mengatakan berkas yang dibutuhkan telah siap dan siap untuk didaftarkan ke MK, dikutip dari Kompas.com, Rabu (23/5/2019).
"Yang jadi koordinator adalah Mas Rikrik, tapi kemudian ini tim hukumnya ada Prof Denny Indrayana, Mas Bambang Widjojanto dan Irman Putra Sidik," kata Dahnil.
Baca: Tolak Hasil Pilpres: Begini Klaim BPN soal Kecurangan Pemilu
Baca: Sempat Tolak Ajukan Gugatan ke MK, BPN Prabowo-Sandi Akhirnya Legowo, Ini Pernyataanya
Baca: Laporan Kecurangan BPN Pakai Link Berita Disebut Waketum PAN Konyol
Sedangkan Juru bicara Mahkamah Konstitusi, Fajar Laksono mengatakan sejumlah syarat yang harus dipenuhi untuk mendaftarkan gugatan sengketa ke MK.
"Jadi permohonan itu sendiri permohonan tertulis rangkap empat kemudian disertai daftar alat bukti dan alat bukti itu sendiri yang sesuai dengan daftar itu," ujar Fajar di Kantor Mahkamah Konstitusi, Jalan Medan Merdeka Barat, Kamis (23/5/2019).
Isi permohonan tersebut adalah identitas pemohon, kewenangan MK, kedudukan kewenangan MK, kedudukan hukum, dan juga tenggat waktu pengajuan.
Kemudian, berkas permohonan itu juga harus diisi dengan posita atau hal yang dipersoalkan.
"Apa yang dipersoalkan? Apakah kecurangan? Terjadi di mana? Kalau kesalahan penghitungannya di mana? Kemudian ada petitumnya yaitu apa yang diminta," ujar Fajar.
Tanggapan Mahfud MD
Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Mahfud MD menjelaskan soal kemungkinan perolehan suara yang berbalik unggul untuk hasil pemilihan presiden (pilpres).
Diketahui, Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah mengumumkan hasil pilpres pada Selasa (21/5/2019) dini hari.
Hasilnya pasangan calon (paslon) 01 Joko Widodo (Jokowi)-Ma'ruf Amin unggul dibanding paslon 02 Prabowo Subianto-Sandiaga Uno.
Jokowi-Ma'ruf unggul dengan perolehan 55,50 persen, sementara Prabowo-Sandi mendapatkan 45,50 persen.
Namun, menurut Mahfud MD, kemungkinan Jokowi-Ma'ruf bisa kalah dan Prabowo-Sandi mendapatkan 55 persen.