Gugatan Mahkamah Konstitusi
Hari Ini BPN Prabowo-Sandiaga Ajukan Gugatan ke MK, Lihat Syarat yang Harus Dipenuhi
Gugatan sengketa hasil Pemilu Presiden ( Pilpres) 2019 ke Mahkamah Konstitusi (MK) hari ini akan diajukan BPN Prabowo-Sandiaga
Hal ini dikatakan Mahfud MD dalam acara Kabar Siang, tvOne, Rabu (22/5/2019).
Menurutnya, jika dilaporkan, bisa saja angka tersebut terbalik untuk Jokowi dan Prabowo.
Tak tanggung-tanggung bahkan bisa angka yang mulanya dimiliki Jokowi bisa berubah dimilki Prabowo.
"Nah kalau yang dipertentangkan itu soal angka hasil pemilu, angka perhitungan hasil pemilu itu nanti tinggal adu dokumen, adu bukti-bukti kan bahwa yang di KPU kemarin tidak benar ini kami punya bukti lain itu untuk mengubah angka," tutur Mahfud MD.
"Bisa saja nanti MK mengubah nanti yang semula misalnya Pak Jokowi mendapat 55 persen Pak Prabowo mendapat 45 persen, bisa juga berbalik 55 untuk Pak Prabowo."
"Tapi bisa juga Pak Jokowi turun 52, Pak Prabowo naik sedikit bisa juga. Tapi bisa juga Pak Jokowi itu naik. Kemungkinan itu untuk menghitung angka, itu kalau soal angka.
BERITA TERPOPULER:
Baca: VIRAL VIDEO Perkelahian Pelajar, Siswi dan Siswa Baku Hantam, Rok Terangkat hingga Teriak Nama Levi
Baca: Mayat Wanita Ditemukan Membusuk, Posisi Pakaian Jenazah Terlihat Aneh, Ternyata Modelnya Begini!
Baca: Siswi SMA Disetubuhi Sopir Angkot Berulang Kali, Ini Kronologinya
INSTAGRAM:
BERITA SELEBRITIS TRIBUN MANADO:
Baca: Ustaz Arifin Ilham Meninggal Dunia, Pernah Serukan Tak Hujat Ahok
Baca: Wajahnya Mirip Jennie Blackpink, Seorang Model Minta Maaf ke Penggemar dan Ucapkan Terima Kasih
Baca: Luna Maya Sebut Nama Pacar Ariel Noah, Ternyata Begini Perasaan Luna
TONTON JUGA:
Artikel ini telah tayang di Tribunwow.com dengan judul BPN Prabowo-Sandi Siap Ajukan Gugatan Pilpres ke MK Hari Ini, Ini Syarat yang Harus Dipenuhi