Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Kasus Dugaan Makar

Polisi Tarik SPDP terkait Kasus Dugaan Makar dengan Terlapor Prabowo Subianto, Ini Alasannya

Polda Metro Jaya menarik Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) dengan terlapor Prabowo Subianto, terkait kasus dugaan makar

Editor: Aldi Ponge
TRIBUNNEWS/JEPRIMA
Calon presiden nomor urut 02 Prabowo Subianto memberikan pernyataan politik di depan masa pendukungnya pada acara mengungkap fakta-fakta kecurangan Pilpres 2019, yang diselenggarakan oleh BPN di Hotel Grand Sahid Jaya, Sudirman, Jakarta Pusat, Selasa (14/5/2019). Prabowo Subianto menyatakan akan menolak hasil penghitungan suara Pemilu 2019 yang dilakukan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU). 

TRIBUNMANADO.CO.ID - Alasan Polda Metro Jaya menarik surat pemberitahuan dimulainya penyelidikan atas nama terlapor Prabowo Subianto

Polda Metro Jaya menarik Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) dengan terlapor Prabowo Subianto, terkait kasus dugaan makar dengan tersangka Eggi Sudjana.

SPDP tersebut dikirimkan ke Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta.

 
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono di Mapolda Metro Jaya, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Senin (20/5/2019). 
 

Kombes Argo Yuwono mengatakan, saat ini belum tepat untuk mengeluarkan SPDP atas nama Prabowo Subianto.

 
Mengingat, katanya, Prabowo Subianto hanya disebut namanya oleh Eggi Sudjana dan Lieus Sungkharisma.

"Bapak Prabowo merupakan tokoh bangsa yang harus dihormati. Dari hasil analisis penyidik bahwa belum waktunya diterbitkan SPDP, karena nama Pak Prabowo hanya disebut namanya oleh tersangka Eggi Sudjana dan Lieus," jelas Argo Yuwono saat dikonfirmasi, Selasa (21/5/2019).

SPDP Prabowo Subianto.
SPDP Prabowo Subianto. (ISTIMEWA)

Baca: HEBOH Viral Video Perang Geng Motor vs Ojek Online, Laksana Tak Terhindarkan, Senjata Api Ikut Serta

Baca: Rekapitulasi Nasional KPU, Pilpres 2019 Jokowi-Maruf 55,50 Persen, Prabowo-Sandi 44,50 Persen

Baca: Alasan Orang Terkaya Jack Ma Minta Karyawan Berhubungan Intim 669, 6 Kali dalam 6 Hari

Follow juga akun instagram tribunmanado

Baca: Wanitanya ABG, Sepasang Kekasih Sedang Hubungan Intim Disiarkan Live Facebook, Ini Kronologinya

Baca: VIRAL Wanita Nama Angel Diduga Jual Diri Rp 1 Juta, Pemesan Curhat di Facebook: Sekalian Buka Baju

Baca: KABAR Prabowo Ditetapkan Tersangka Kasus Makar, Ini Tanggapan Pihak Gerindra

Menurut Argo Yuwono, saat ini belum perlu dilakukan proses penyidikan. Saat ini penyidik bakal melakukan penyelidikan lebih dahulu.

Penyidik bakal melakukan pengecekan lebih dahulu dengan beberapa alat bukti lain. Sehingga, pihaknya menarik SPDP dengan terlapor Prabowo Subianto.

"Karena perlu dilakukan kroscek dengan alat bukti lain. Oleh karena itu belum perlu sidik maka SPDP ditarik," terang Argo Yuwono.

Sebelumnya diberitakan Wartakotalive.com, Polda Metro Jaya menerbitkan surat penyidikan kasus makar yang menyebut nama calon presiden nomor urut 02 Prabowo Subianto.

Hal itu berdasarkan sebuah surat dari Polda Metro Jaya tanggal 17 Mei 2019, yang ditujukan kepada Kepala Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta.

Kop surat tersebut bernomor B/9159/V/RES.1.24/2019/Datro, perihal surat pemberitahuan dimulainya penyidikan (SPDP).

Dalam surat itu, Prabowo Subianto dilaporkan dengan nomor laporan: LP/B/0391/IV/2019//Bareskrim tanggal 19 April 2019 Pelapornya atas nama Suriyanto SH MH M Kn.

Menurut isi salinan SPDP itu, pasal yang dituduhkan kepada Prabowo Subianto adalah pasal 107 KUHP dan atau pasal 110 junto pasal 87 dan atau pasal 14 ayat (1) dan ayat (2) dan atau pasal 15 Undang-undang Nomor 1/1946.

Halaman
1234
Sumber: Warta Kota
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved