Geng Motor
HEBOH Aksi Geng Motor, Warga Geram, Tanpa Ampun Pelaku Dipukuli dan Diinjak-injak Sampai Nangis
Masyarakat dibuat takut dengan teror gengster yang selalu membawa senjata tajam dalam setiap aksinya.
Kenakalan terhadap orang atau barang yang dapat menimbulkan bahaya, kerugian atau kesusahan, diancam dengan pidana denda paling banyak dua ratus dua puluh lima rupiah.
Jika ketika melakukan pelanggaran belum lewat satu tahun sejak adanya pemidanaan yang menjadi tetap karena pelanggaran yang sama, pidana denda dapat diganti dengan pidana kurungan paling lama tiga hari.
Baca: Ahli Geologi Sebut Amerika Akan Lenyap Bukan Karena Bom Nuklir Melainkan Hal ini
Baca: Sulut Bakal Terbangkan Cabai 20 Ton Sekali Angkut dari Surabaya Pakai Hercules TNI AU
Baca: KPU Percepat Penetapan Hasil Pemilu 2019, Jokowi-Maruf Ungguli Prabowo-Sandi di 21 Provinsi
Artikel ini telah tayang di Motor Plus dengan judul Puluhan Warga Geram, Gengster Ditangkap dan Injak-injak di Jalanan, Pelaku Nangis Ketakutan