Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Geng Motor

HEBOH Aksi Geng Motor, Warga Geram, Tanpa Ampun Pelaku Dipukuli dan Diinjak-injak Sampai Nangis

Masyarakat dibuat takut dengan teror gengster yang selalu membawa senjata tajam dalam setiap aksinya.

Editor: Rizali Posumah
Kolase Tribun Manado/radarcirebon.com/facebook
Kericuhan Geng Motor vs Ojol 

TRIBUNMANADO.CO.ID - Sepakterjang gengster yang belakangan ini semakin meresahkan warga.

Masyarakat dibuat takut dengan teror gengster yang selalu membawa senjata tajam dalam setiap aksinya.

Ada beberapa korban meninggal dunia akibat ulah gengster yang makin merajalela.

Karena itu, kepolisian belakangan giat melakukan patroli di jalan raya.

Bukan cuma polisi, warga juga berjaga-jaga dan mengincar gengster di jalanan.

Bahkan di flyover Jatibaru, Tanah Abang, bentrokan warga dengan gengster enggak terhindarkan.

Petasan, kembang api dan berbagai macam senjata tajam dikeluarkan dan saling serang antara warga dengan gengster.

Karena dinilai sudah kelewat batas, warga marah dan melakukan sweeping.

Jumat (17/5/2019) kemarin pada tengah malam, warga bergerak ke jalan raya Lenteng Agung, depan Universitas Pancasila Jakarta Selatan.

Puluhan orang nampak berlari mengejar gerombolan gengster yang hendak melakukan aksinya.

Panik, gerombolan gengster langsung tancap gas, tapi satu motor dengan tiga orang tersungkur di aspal usai ditarik warga.

Tanpa ampun, gengster dipukuli dan diinjak-injak di tengah jalanan yang gelap.

Enggak ada perlawanan dari gengster yang ada malah menangis ketakutan.

Massa terus memukul sambil menendang ke arah gengster itu.

Gengster atau geng motor yang meresahkan bisa diancam dengan pasal 489.

Kenakalan terhadap orang atau barang yang dapat menimbulkan bahaya, kerugian atau kesusahan, diancam dengan pidana denda paling banyak dua ratus dua puluh lima rupiah.

Jika ketika melakukan pelanggaran belum lewat satu tahun sejak adanya pemidanaan yang menjadi tetap karena pelanggaran yang sama, pidana denda dapat diganti dengan pidana kurungan paling lama tiga hari.

Baca: Ahli Geologi Sebut Amerika Akan Lenyap Bukan Karena Bom Nuklir Melainkan Hal ini

Baca: Sulut Bakal Terbangkan Cabai 20 Ton Sekali Angkut dari Surabaya Pakai Hercules TNI AU

Baca: KPU Percepat Penetapan Hasil Pemilu 2019, Jokowi-Maruf Ungguli Prabowo-Sandi di 21 Provinsi

Artikel ini telah tayang di Motor Plus dengan judul Puluhan Warga Geram, Gengster Ditangkap dan Injak-injak di Jalanan, Pelaku Nangis Ketakutan

Sumber: Motor Plus
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved