Gaji PNS
THR dan Gaji Ke-13 Tak Hanya Akan diterima PSN/ASN, TNI/POLRI dan Pensiunan. Ini Data Lengkapnya
Setidaknya ada 14 jenis jabatan yang menerima THR serta gaji dan tunjangan ke-13 yang segera cair akhir Mei 2019 ini.
Menindaklanjuti PP tersebut, Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo langsung mengeluarkan Radiogram Nomor 188.3/3890/SJ pada 15 Mei 2019 yang ditujukan kepada para gubernur se-Indonesia.
Mendagri Tjahjo Kumolo juga mengeluarkan Radiogram Nomor 188.31/3889/SJ pada 15 Mei 2019 yang ditujukan kepada para bupati/wali kota se-Indonesia.
"Dengan adanya ragiogram ini, maka pembayaran gaji ke-13 dan THR diusahakan tepat tanggal 24 Mei 2019," ujar Kepala Pusat Penerangan Kemendagri Bahtiar kepada Wartakotalive.com, Jumat (17/5/2019).
Bahtiar kemudian memberikan bukti radiogram Mendagri kepada Gubernur/bupati/wali kota se-Indonesia.
Bahtiar juga memberikan salinan PP No 35 tahun 2019 dan No 26 tahun 2019 yang menjadi dasar pembayaran gaji ke-13 dan THR bagi PNS/Polri/TNI/pensiunan dan pejabat negara.
Kapuspen Kemendagri juga memberikan Informasi dari Ditjen Perbendaharaan Kementerian Keuangan terkait jaminan bahwa 100 persen THR akan dibayarkan pada 24 Mei 2019.
"Pengajuan SPM THR dimulai Senin 13 Mei, diharapkan tgl 24 Mei sudah 100 persen terbayar," demikian informasi dari Ditjen Perbendaharaan Kemenkeu yang disampaikan Bahtiar kepada Wartakotalive.com.
Dalam radiogram Mendagri kepada gubernur/bupati/wali kota itu setidaknya ada 6 poin.
Salah satu poin yang paling krusial adalah terkait waktu pembayaran THR yang sebelumnya sempat diberitakan akan tertunda sehingga tidak jadi dibayar tanggal 24 Mei 2019.
Poin 2 (BBB) disebutkan, gaji dan tunjangan ke-13 sebagaimana dimaksud huru AAA (poin 1), dibayarkan pada bulan Juni 2019 sedangkan pembayaran THR dibayarkan dalam tenggang waktu 10 hari kerja sebelum hari raya Idul Fitri 1440 H (lihat tanda merah pada foto di bawah ini).
Berdasarkan hitungan Ditjen Perbendaharaan Kemenkeu, 10 hari kerja sebelum Lebaran jatuh pada tanggal 24 Mei 2019.

serta THR kepada PNS/Polri/TNI/pensiunan dan pejabat negara meminta pembayaran THR tetap tanggal 24 Mei 2019.
Dalam radiogram itu disebut 10 hari sebelum Idul Fitri. (Wartakotalive.com/Kemendagri)
Lakukan Perubahan APBD
Sementara itu, dalam siaran pers Puspen Kemendagri yang diterima Wartakotalive.com disebutkan bahwa radiogram Mendagri menjadi dasar pembayaran THR tepat waktu sesuai ketentuan.
Mendagri mengingatkan kepada para kepala daerah sejumlah hal terkait pembayaran gaji ke-13 dan THR kepada PNS/Polri/TNI/pensiunan dan pejabat negara, sebagai berikut:
1. Kepala Daerah Ambil Langkah Strategis