Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Pembunuhan

Ancaman Hukuman Pidana Bagi Sugeng Pelaku Mutilasi Kurang dari 1 Tahun, Penyebabnya karena Hal Ini

Pelaku mutilasi Sugeng diancam hukuman pidana kurang dari satu tahun. Ini alasannya

Editor: Indry Panigoro
kolasetribunmanado.co,id/Surya Malang
Sugeng dan Foto Sketsa wajah wanita yang menjadi korban mutilasi di Kota Malang. Potongan tubuh korban mutilasi ditemukan oleh pedagang di Lantai 2 eks Gedung Matahari Departmen Store Pasar Besar. (repro: aminatus sofya 

Jika ditemukan tindak pidana lain, polisi akan menerapkan sesuai pasal berlaku.

"Namun ini baru pasal yang baru diterapkan. Kami tetap lakukan penyelidikan mendalam kalau ada unsur pidana lain," ujarnya.

Sejauh ini, polisi masih belum bisa menunjukkan identitas sebenarnya korban.

Sebelumnya, polisi hanya menunjukkan sketsa wajah korban.

Sugeng, terduga pelaku mutilasi di Kota Malang, ditangkap petugas Polres Malang Kota pada Rabu (15/5/2019) pukul 15.30 WIB, satu hari setelah potongan mayat korban ditemukan.

Pria berusia 49 tahun ini ditangkap di Jalan Laksamana Martadinata, Kota Malang setelah Tim K-9 melakukan penyisiran menggunakan anjing pelacak.

Sugeng yang tercatat pernah menjadi warga Jodipan Blimbing ditangkap di depan Panca Budhi, Jalan Laksamana Martadinata.

Dalam pemeriksaan awal Sugeng sudah langsung mengakui jika dia yang memutilasi tubuh perempuan di Pasar Besar kota Malang.

Tapi Sugeng mengelak jika disebut membunuh.

Ia menyatakan ia memutilasi ketika perempuan yang baru dikenalnya itu sudah mati.

Sugengpun menyebut ia memutilasi atas permintaan korban.

Sumber: Surya Malang
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved