Pembunuhan
Ancaman Hukuman Pidana Bagi Sugeng Pelaku Mutilasi Kurang dari 1 Tahun, Penyebabnya karena Hal Ini
Pelaku mutilasi Sugeng diancam hukuman pidana kurang dari satu tahun. Ini alasannya
“Artinya di situ tidak ada pembunuhan sebagaimana yang kita dimaksud,” lanjutnya.
Barung membenarkan, pelaku memang melakukan mutilasi terhadap tubuh mayat perempuan tanpa identitas itu.
Kendati demikiran, proses mutilasi itu ternyata dilakukan oleh si pelaku sekitar tiga hari, setelah si korban meninggal karena penyakitnya.
“Maka dari itu di lokasi tidak terdapat bekas darahnya lagi karena korban sudah meninggal 3 hari sebelumnya,” katanya.
Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Frans Barung Mangera menyatakan pelaku mutilasi (Sugeng) bukanlah pembunuh korban, penyebab kematian korban mutilasi di Pasar Besar kota Malang adalah penyakit Paru-paru
Keterangan lain yang dijelaskan Kapolres Malang Kota AKBP Asfuri terkait kasus mutilasi bahwa pelaku, Sugeng dalam kondisi sadar saat memutilasi korbannya.
Hal itu dijelaskan Asfuri setelah mendapat laporan dari hasil psikiater.
"Psikiater menyebutkan bahwa pelaku pada saat melakukan mutilasi tidak dalam keadaan mengalami gangguan jiwa. Namun gangguan perilaku," kata Asfuri, Jumat (17/5/2019).
Asfuri juga mengatakan kalau psikiater melihat ada keterangan yang masih disembunyikan oleh Sugeng sebagai pelaku.
"Dari keterangan pelaku ini masih ada yang disembunyikan. Kemudian juga ada keterangan pelaku yang bisa dilihat spikiater bahwa pelaku ada hubungan dengan korban," katanya.
"Pelaku merasa ingin memiliki korban berdasarkan hasil interogasi. Pelaku pernah punya istri tiga lalu dipisahkan. Jadi ada keinginan punya istri lagi," imbuh Asfuri.
Psikiater masih akan melakukan observasi lagi terhadap Sugeng.
Kemudian akan dilakukan pendampingan perawatan di rumah sakit jiwa terhadap Sugeng.
Sementara ini, Sugeng dikenai pasal 181 KUHP.
Polisi masih mengejar keterangan yang disembunyikan oleh Sugeng.