Pembunuhan
Ancaman Hukuman Pidana Bagi Sugeng Pelaku Mutilasi Kurang dari 1 Tahun, Penyebabnya karena Hal Ini
Pelaku mutilasi Sugeng diancam hukuman pidana kurang dari satu tahun. Ini alasannya
TRIBUNMANADO.CO.ID - Pelaku mutilasi Sugeng diancam hukuman pidana kurang dari satu tahun.
Hukum pidana bagi Sugeng, terduga pelaku mutilasi Pasar Besar Kota Malang maksimal hanya 9 bulan.
Ancaman hukuman pidana 9 bulan buat Sugeng yang mengaku memutilasi seorang wanita itu bila didasarkan pada pasal 181 KUHP.
Pasal 181 KUHP inilah yang sementara ini bisa dijeratkan pada Sugeng dalam kasus mutilasi di Pasar Besar Kota Malang.
Kapolres Malang Kota AKBP Asfuri mengatakan, jika korban memang meninggal terlebih dahulu, dan Sugeng hanya memutilasi, maka Sugeng dikenai Pasal 181.
Baca: Analisa Tulisan Sugeng Pelaku Mutilasi di Pasar Besar Malang, Orangnya Kaku, Egois, Suka Kelembutan
Baca: TERUNGKAP Alasan Pihak Polisi Ungkap Sugeng Bukan Pelaku Pembunuhannya, Mencuat Potong Lidah Kekasih
Pasal 181 KUHP menjelaskan barang siapa mengubur, menyembunyikan, membawa lari atau menghilangkan mayat dengan maksud menyembunyikan kematian atau kelahirannya dipidana paling lama 9 bulan.
"Dugaan sementara masih itu sesuai keterangan pelaku. Kalau itu (korban) meninggal duluan maka pasal 181," katanya, Jumat (17/5/2019).
Polisi masih mengejar keterangan yang disembunyikan oleh Sugeng.
Jika ditemukan tindak pidana lain, polisi akan menerapkan sesuai pasal berlaku.
"Namun ini baru pasal yang baru diterapkan. Kami tetap lakukan penyelidikan mendalam kalau ada unsur pidana lain," ujarnya.
Terduga pelaku mutilasi, Sugeng alias SAS dihadirkan dalam olah tempat kejadian perkara (TKP) kasus mutilasi seorang perempuan di Lantai 2 Pasar Besar, Kota Malang, Kamis (16/5/2019).
Sebelumnya, Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Frans Barung Mangera menyebut, korban mutilasi meninggal bukan karena dibunuh.
“Untuk sementara korban meninggal karena sakit paru-paru akut yang ini dibuktikan dengan hasil doktoral forensik,” kata Barung saat ditemui awakmedia di ruangnnya, Kamis (16/5/2019).
Belum diketahui jenis penyakit apa yang menyerang organ paru-paru perempuan korban tersebut.
Barung mengaskan korban perempuan itu bukan meninggal karena dibunuh oleh si pelaku.
“Artinya di situ tidak ada pembunuhan sebagaimana yang kita dimaksud,” lanjutnya.
Barung membenarkan, pelaku memang melakukan mutilasi terhadap tubuh mayat perempuan tanpa identitas itu.
Kendati demikiran, proses mutilasi itu ternyata dilakukan oleh si pelaku sekitar tiga hari, setelah si korban meninggal karena penyakitnya.
“Maka dari itu di lokasi tidak terdapat bekas darahnya lagi karena korban sudah meninggal 3 hari sebelumnya,” katanya.
Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Frans Barung Mangera menyatakan pelaku mutilasi (Sugeng) bukanlah pembunuh korban, penyebab kematian korban mutilasi di Pasar Besar kota Malang adalah penyakit Paru-paru
Keterangan lain yang dijelaskan Kapolres Malang Kota AKBP Asfuri terkait kasus mutilasi bahwa pelaku, Sugeng dalam kondisi sadar saat memutilasi korbannya.
Hal itu dijelaskan Asfuri setelah mendapat laporan dari hasil psikiater.
"Psikiater menyebutkan bahwa pelaku pada saat melakukan mutilasi tidak dalam keadaan mengalami gangguan jiwa. Namun gangguan perilaku," kata Asfuri, Jumat (17/5/2019).
Asfuri juga mengatakan kalau psikiater melihat ada keterangan yang masih disembunyikan oleh Sugeng sebagai pelaku.
"Dari keterangan pelaku ini masih ada yang disembunyikan. Kemudian juga ada keterangan pelaku yang bisa dilihat spikiater bahwa pelaku ada hubungan dengan korban," katanya.
"Pelaku merasa ingin memiliki korban berdasarkan hasil interogasi. Pelaku pernah punya istri tiga lalu dipisahkan. Jadi ada keinginan punya istri lagi," imbuh Asfuri.
Psikiater masih akan melakukan observasi lagi terhadap Sugeng.
Kemudian akan dilakukan pendampingan perawatan di rumah sakit jiwa terhadap Sugeng.
Sementara ini, Sugeng dikenai pasal 181 KUHP.
Polisi masih mengejar keterangan yang disembunyikan oleh Sugeng.
Jika ditemukan tindak pidana lain, polisi akan menerapkan sesuai pasal berlaku.
"Namun ini baru pasal yang baru diterapkan. Kami tetap lakukan penyelidikan mendalam kalau ada unsur pidana lain," ujarnya.
Sejauh ini, polisi masih belum bisa menunjukkan identitas sebenarnya korban.
Sebelumnya, polisi hanya menunjukkan sketsa wajah korban.
Sugeng, terduga pelaku mutilasi di Kota Malang, ditangkap petugas Polres Malang Kota pada Rabu (15/5/2019) pukul 15.30 WIB, satu hari setelah potongan mayat korban ditemukan.
Pria berusia 49 tahun ini ditangkap di Jalan Laksamana Martadinata, Kota Malang setelah Tim K-9 melakukan penyisiran menggunakan anjing pelacak.
Sugeng yang tercatat pernah menjadi warga Jodipan Blimbing ditangkap di depan Panca Budhi, Jalan Laksamana Martadinata.
Dalam pemeriksaan awal Sugeng sudah langsung mengakui jika dia yang memutilasi tubuh perempuan di Pasar Besar kota Malang.
Tapi Sugeng mengelak jika disebut membunuh.
Ia menyatakan ia memutilasi ketika perempuan yang baru dikenalnya itu sudah mati.
Sugengpun menyebut ia memutilasi atas permintaan korban.