Maskapai Wajib Turunkan Harga Tiket Mulai 18 Mei
Kementerian Perhubungan (Kemhub) telah menerbitkan Keputusan Menteri Perhubungan Nomor 106 tahun 2019
Penulis: Tim Tribun Manado | Editor: Lodie_Tombeg
"Pemerintah harus fair, bukan hanya menekan maskapai saja tetapi pemerintah tidak mau mereduksi potensi pendapatannya, yaitu menghilangkan/menurunkan PPN tiket pesawat," kata Tulus.
Menurut Tulus, adanya komponen tarif kebandarudaraan yang mengalami kenaikan setiap dua tahun pun turut berpengaruh pada harga tiket pesawat. Melihat selama 3 tahun terakhir formulasi tarif batas atas dan tarif batas bawah belum pernah dievaluasi. YLKI berharap, Kemhub melakukan evaluasi formulasi TBA secara reguler. (Tribun Network/ria/wly)