Breaking News
Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Maskapai Wajib Turunkan Harga Tiket Mulai 18 Mei

Kementerian Perhubungan (Kemhub) telah menerbitkan Keputusan Menteri Perhubungan Nomor 106 tahun 2019

Penulis: Tim Tribun Manado | Editor: Lodie_Tombeg
net
Ilustrasi 

"Pemerintah harus fair, bukan hanya menekan maskapai saja tetapi pemerintah tidak mau mereduksi potensi pendapatannya, yaitu menghilangkan/menurunkan PPN tiket pesawat," kata Tulus.

Menurut Tulus, adanya komponen tarif kebandarudaraan yang mengalami kenaikan setiap dua tahun pun turut berpengaruh pada harga tiket pesawat. Melihat selama 3 tahun terakhir formulasi tarif batas atas dan tarif batas bawah belum pernah dievaluasi. YLKI berharap, Kemhub melakukan evaluasi formulasi TBA secara reguler. (Tribun Network/ria/wly)

Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved