Dokter Ani Hasibuan Tak Penuhi Panggilan Polisi terkait Kematian KPPS, Ini Alasannya
Dokter spesialis saraf, Roboah Khairani Hasibuan atau Ani Hasibuan tak memenuhi panggilan pemeriksaan penyidik
Penulis: Tim Tribun Manado | Editor: Lodie_Tombeg
Amin Fahrudin menduga kliennya, dokter Ani Hasibuan, sengaaj diterget untuk diproses pidana. "Kami duga Ibu Ani jadi target," kata Amin.
Dugaan ini terlihat dari cepatnya proses penanganan pelaporan perkara, mulai penyelidikan hingga naik ke penyidikan.
"Kalau dilihat media ini memuat 12 Mei, kemudian kalau diteliti proses penyidikan dilayangkan surat saksi tapi ini dalam proses penyidikan itu tanggal 15 Mei 2019. Artinya dalam waktu tidak kurang 3 hari, proses hukum dilakukan sudah penyidikan. Kami duga ini ada kejar tayang karena sangat cepat itu. Kemudian pada tanggal 17, Bu Ani dapat panggilan saksi. Tidak kurang seminggu proses ini dikejar," jelas Amin.
Amin meminta pihak kepolisian bekerja secara profesional dan objektif dalam menangani kasus ini. Dia menduga kepedulian Ani Hasibuan terhadap meninggalnya ratusan petugas KPPS justru berimbas pada kriminalisasi.
"Kami enggak ingin seorang profesional seperti dokter Ani yang punya kepedulian politik saat ini kemudian beliau dikriminalisasi," pungkas Amin.
Sementara itu, Argo Yuwono selaku juru bicara Polda Metro Jaya meyakinkan pihaknya tidak telah berusaha secara profesional dalam menangani kasus yang ada, termasuk kasus Ani Hasibuan.
"Polisi bertugas secara profesional saja, tidak ada target apapun," ujar Argo.
Menurutnya, diprosesnya Ani Hasibuan di kepolisian karena adanya laporan kasus dugaan pidana yang dilakukan Ani Hasibuan.
Dan seharusnya, Ani Hasibuan selaku terlapor memberikan keterangan atau klarifikasi ke hadapan penyidik dengan menyertakan bukti untuk membatah laporan tersebut.
"Kami melakukan penyelidikan berdasarkan laporan yang masuk. Saat ini kan masih tahap pemeriksaan saksi terlapor. Jika saksi keberatan dengan tuduhannya silakan klarifikasi," tutur Argo.
(tribun network/fah/kcm/coz)