Breaking News
Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Dokter Ani Hasibuan Tak Penuhi Panggilan Polisi terkait Kematian KPPS, Ini Alasannya

Dokter spesialis saraf, Roboah Khairani Hasibuan atau Ani Hasibuan tak memenuhi panggilan pemeriksaan penyidik

Penulis: Tim Tribun Manado | Editor: Lodie_Tombeg
Tribun Medan
Debat Panas Adian Napitupulu dengan Dr. Ani Hasibuan 

TRIBUNMANADO.CO.ID, JAKARTA - Dokter spesialis saraf, Roboah Khairani Hasibuan atau Ani Hasibuan tak memenuhi panggilan pemeriksaan penyidik Polda Metro Jaya, Jumat (17/5), dengan alasan sakit.

Sedianya, dia dijadwalkan diperiksa sebagai saksi terlapor kasus dugaan penyebaran berita bohong menyusul artikel meninggalnya ratusan petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) karena diracun senyawa kimia di portal berita.

"Hari ini (kemarin) panggilan itu tidak bisa kami penuhi karena klien kami dalam kondisi sakit. Jadi, pagi ini kami minta ke penyidik Polda Metro Jaya untuk melakukan penundaan pemeriksaan klien kami," ujar kuasa hukum Ani Hasibuan, Amin Fahrudin, kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, kemarin.

Baca: UPDATE Dicari TNI & Polri, Prada DP Terciduk Saat Menyamar hingga Duduk Santai Di dekat Rumah Korban

Amin mengatakan, kliennya meminta penjadwalan ulang pemeriksaan karena merasa belum siap secara fisik untuk memenuh panggilan pemeriksaan pertama. Meski begitu, ia mengakui sakitnya Ani Hasibuan sebatas karena kelelahan.

"Ibu Ani kondisi sakit sedang di rumah, tidak dalam perawatan rumah sakit. Sakitnya itu karena terlalu over secara fisik, jadi mungkin beliau kelelahan begitu," akunya.

Amin mengatakan, pihaknya tengah mempertimbangkan untuk mempolisikan portal tamshnews.com karena merasa tidak ada wawancara atas munculnya artikel dokter Ani Hasibuan.\

Baca: Terbaru! Pacar Irene, Rivaldi Saim Tiba di Kantor Polisi

Portal media tersebut justru memuat pemberitaan itu dari pernyataan Ani Hasibuan saat menjadi pembicara di acara talkshow stasiun televisi.

"Itu bukanlah pernyataan atau statemen dari klien kami, Dokter Ani Hasibuan. Tapi media portal ini melakukan framing dan mengambil statement dari pernyataan beliau ketika wawancara di TV One," ujar Amin.

Portal berita tersebut akan dipolisikan dengan sangkaan melakukan pencemaran nama baik.

"Yang menyatakan KPPS mati secara masal karena diracun itu akhirnya menggiring kepada klien kami. Kemudian banyak juga diolah oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab dibikin semacam meme bahwa ini diracun, kemudian di-mention bahwa ini pendapatnya Dokter Hasibuan," tandasnya.

Baca: Gadis Hamil Meninggal & Diduga Hidup Kembali Setelah 1 Hari Terkubur, Keluarga Lakukan Hal Nekad Ini

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Argo Yuwono mengatakan pihaknya masih menunggu itikad baik Ani Hasibuan untuk memenuhi panggilan pemeriksaan.

Keterangan dan klarifikasi dari Ani Hasibuan diperlukan penyelidik sebelum menentukan ada atau tidaknya unsur pidana dari kasus ini.

Selain itu, klarifikasi juga menjadi porsi terlapor untuk membela diri atas kasus yang dilaporkan.

"Iya masih kita tunggu," ujar Argo.

Dokter saraf bernama dr Robiah Khairani Hasibuan (Ani Hasibuan) harus berurusan dengan pihak kepolisian atas tuduhan melakukan penyebaran berita bohong.

Ani Hasibuan diduga menyebarkan berita bohong terkait artikel meninggalnya ratusan petugas KPPS karena diracun senyawa kimia di portal berita tamshnews.com yang tayang 12 Mei 2019.

Artikel itu berjudul 'Dr Ani Hasibuan SpS: Pembantaian Pemilu, Gugurnya 573 KPPS'.

Dalam portal itu juga memuat tulisan, 'dr Ani Hasibuan SpS: Pembantaian Pemilu, Gugurnya 573 KPPS Ditemukan Senyawa Kimia Pemusnah Massal'.

Panggilan terhadap dokter Ani Hasibuan dilakukan pihak kepolisian karena adanya laporan kasus tersebut dari Carolus Andre Yulika pada Minggu pada 12 Mei 2019 lalu.

Dalam pelaporannya, Ani Hasibuan diduga telah melanggar Pasal 28 ayat (2) Jo Pasal 35 Jo Pasal 45 ayat (2) UU 19/2016 Tentang Perubahan Atas UU 11/2008 tentang ITE dan/atau Pasal 14 dan/atau Pasal 15 UU 1/1946 Tentang Peraturan Hukum Pidana juncto Pasal 55 Ayat (1) juncto Pasal 56 KUHP.

Sebelum adanya pemuatan di portal tamshnews.com, Ani Hasibuan selaku dokter saraf menjadi narasumber di acara talk show 'Catatan Demokrasi Kita' di stasiun tv swasta pada Selasa, 7 Mei 2019.

Acara talkshow kali itu bertajuk, "Misteri Kematian Ratusan Petugas KPPS".

Dalam acara tersebut, Ani Hasibuan mengaku bukan pendukung salah satu capres-cawapres Pilpres 2019 dan hanya seorang dokter yang peduli atas meninggalnya ratusan petugas KPPS pada Pemilu Serentak 2019.

Ia tidak sepakat dan menyangsikan meninggalnya ratusan petugas KPPS pada pemilu kali ini karena faktor kelelahan.

Ia mendorong perlunya dilakukan autopsi terhadap para petugas KPPS yang meninggal pada rangkaian Pemilu Serentak 2019 yang jumlahnya mencapai lebih 500 orang.

“Saya sebagai dokter dari awal sudah merasa lucu, gitu. Ini bencana pembantaian atau pemilu? Kok banyak amat yang meninggal. Pemilu kan happy-happy mau dapat pemimpin baru kah atau bagaimana? Nyatanya (banyak yang) meninggal,” ujar Ani saat itu.

Pernyataan Ani Hasibuan sempat ditentang anggota tim capres-cawapres Jokowi-Ma'ruf Amin, Adian Napitupulu.

Sebab, Adian menilai pernyataan Ani Hasibuan itu merendahkan dan menghakimi pekerjaan dari petugas KPPS.

Menurutnya, seharusnya Ani Hasibuan selaku dokter sebatas memberikan analisis medis tanpa menghakimi pekerjaan petugas KPPS.

Merasa Ditarget

Amin Fahrudin menduga kliennya, dokter Ani Hasibuan, sengaaj diterget untuk diproses pidana. "Kami duga Ibu Ani jadi target," kata Amin.

Dugaan ini terlihat dari cepatnya proses penanganan pelaporan perkara, mulai penyelidikan hingga naik ke penyidikan.

"Kalau dilihat media ini memuat 12 Mei, kemudian kalau diteliti proses penyidikan dilayangkan surat saksi tapi ini dalam proses penyidikan itu tanggal 15 Mei 2019. Artinya dalam waktu tidak kurang 3 hari, proses hukum dilakukan sudah penyidikan. Kami duga ini ada kejar tayang karena sangat cepat itu. Kemudian pada tanggal 17, Bu Ani dapat panggilan saksi. Tidak kurang seminggu proses ini dikejar," jelas Amin.

Amin meminta pihak kepolisian bekerja secara profesional dan objektif dalam menangani kasus ini.  Dia menduga kepedulian Ani Hasibuan terhadap meninggalnya ratusan petugas KPPS justru berimbas pada kriminalisasi.

"Kami enggak ingin seorang profesional seperti dokter Ani yang punya kepedulian politik saat ini kemudian beliau dikriminalisasi," pungkas Amin.

Sementara itu, Argo Yuwono selaku juru bicara Polda Metro Jaya meyakinkan pihaknya tidak telah berusaha secara profesional dalam menangani kasus yang ada, termasuk kasus Ani Hasibuan.

"Polisi bertugas secara profesional saja, tidak ada target apapun," ujar Argo.

Menurutnya, diprosesnya Ani Hasibuan di kepolisian karena adanya laporan kasus dugaan pidana yang dilakukan Ani Hasibuan.

Dan seharusnya, Ani Hasibuan selaku terlapor memberikan keterangan atau klarifikasi ke hadapan penyidik dengan menyertakan bukti untuk membatah laporan tersebut.

"Kami melakukan penyelidikan berdasarkan laporan yang masuk. Saat ini kan masih tahap pemeriksaan saksi terlapor. Jika saksi keberatan dengan tuduhannya silakan klarifikasi," tutur Argo.

(tribun network/fah/kcm/coz)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved