Breaking News
Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Kabar Nasional

Apa Karena Surat Mendagri, THR & Gaji 13 PNS/ASN Tahun 2019 Bisa Molor? Cek Penjelasan Kemendagri

Benarkah THR dan Gaji 13 PNS tahun 2019 molor gegara surat Mendagri? Ini penjelasan resmi Kemendagri.

Tribunnews.com
Ilustrasi Uang THR 

TRIBUNMANADO.CO.ID - Pencairan THR dan gaji ke-13, menurut Tjahjo, mungkin juga terlambat atau molor.

Benarkah THR dan Gaji 13 PNS tahun 2019 molor gegara surat Mendagri? Ini penjelasan resmi Kemendagri.

Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo menegaskan, Tunjangan Hari Raya (THR) dan gaji 13 pegawai negeri sipil (PNS) tahun 2019 ini tidak akan molor.

"Enggak molor," tegas Tjahjo ketika dijumpai di Kompleks Istana Presiden Jakarta, Selasa (14/5/2019).

Penegasan ini, menurut Tjahjo, patut diungkapkan kepada publik.

Sebab, pemberitaan seolah-olah menunjukkan bahwa permintaan Kemendagri untuk merevisi aturan mengenai THR dan gaji ke-13 membuat pencairannya menjadi tidak sesuai jadwal alias molor.

Tjahjo menegaskan permintaan revisi aturan THR dan gaji ke-13 adalah hal yang wajar.

Sebab, pihaknya merasa ada persoalan sehingga aturan itu perlu direvisi.

"Intinya jangan sampai yang disalahkan nanti pemerintah ya," ujar Tjahjo.

Baca: UPDATE Kecelakaan Maut Seusai Perayaan Kelulusan, Pemakaman Irene Soenarno Penuh Kesedihan

Baca: Fitur Chat Go Jek Mudahkan Mitra Driver dan Pengguna

Baca: iKON Ditolak Manggung Karena Skandal Seungri, Seungri Batal Ditahan?

Namun penyebabnya bukanlah revisi yang dimohonkan Kemendagri, melainkan peraturan kepala daerah (perkada).

"Kalau terlambat di daerah, oleh perkada. Perkada itu kan lama prosesnya," ujar Tjahjo.

Sebelumnya, Tjahjo mengajukan revisi yang ditujukan kepada Menteri Keuangan dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Sipil Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB).

Hal ini tertuang dalam surat permohonan revisi Peraturan Pemerintah (PP) nomor 35 dan 36 tahun 2019 yang diajukan Kemendagri.

Dalam surat yang diteken Tjahjo pada 13 Mei 2019 tersebut, Kemendagri meminta agar Pasal 10 ayat 2 yang tercantum dalam dua PP tersebut untuk direvisi.

Adapun dalam Pasal 10 ayat 2 berbunyi tentang teknis pemberian THR yang bersumber dari APBD diatur dengan Peraturan Daerah (Perda).

Poin dinilai memicu keresahan pegawai negeri daerah karena khawatir pembayaran THR tidak bisa tepat waktu seperti yang disampaikan Presiden.

Hal ini mengingat penyusunan Perda membutuhkan waktu yang cukup lama.

Baca: Akui Susah Bersosialisasi, Ariel Noah Gunakan Cara Unik Ini Saat Tulis Lirik Lagu

Baca: Melipat Uang Kertas Seperti Menghina Negara, Kok Bisa?

Cair pada 24 Mei

Benarkah THR dan Gaji 13 PNS tahun 2019 molor gegara surat Mendagri? Ini penjelasan resmi Kemendagri. (Tribunnews)
Diberitakan sebelumnya, THR dan Gaji ke-13 PNS dipastikan cair pada 24 Mei 2019.

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Syafruddin mengatakan, hal tersebut sudah disampaikan dalam rapat terbatas para menteri bersama Presiden Joko Widodo.

"Itu sudah diputuskan, tanggal 24 (Mei)," kata Syafruddin di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Jumat (3/5/2019).

Menteri Keuangan Sri Mulyani mengungkapan, pemerintah akan segera mencairkan THR dan gaji ke-13 PNS-Pensiunan. Jadwalnya sudah ditentukan.

"Untuk THR, tanggal 24 Mei 2019 sudah bisa kami laksanakan (cairkan) sesuai dengan proses yang sekarang sudah berjalan," ujarnya di Jakarta, Rabu (8/5/2019)

Saat ini, ucap Sri Mulyani, Presiden Joko Widodo sudah menandatangani Peraturan Penerimaan (PP) terkait dengan pencairan THR untuk PNShingga pensiunan.

Sementara itu, untuk gaji ke-13, mantan Direktur Pelaksana Bank Dunia itu memastikan tidak akan ada perubahan jadwal dari tahun-tahun sebelumnya.

Baca: Panggilan Untuk Hamish Daud Dari Sang Buah Hati Disebut Netter Indonesia Banget

Baca: FAKTA LENGKAP Pengakuan Sugeng Pelaku Mutilasi: Gunakan Gunting untuk Potong-potong Tubuh Korban

Biasanya gaji ke-13 dicairkan setiap awal Juli. Hal itu dilakukan bersamaan dengan tahun baru ajaran sekolah.

Gaji ke-13 memang diberikan untuk membantu biaya sekolah anak.

"Nanti gaji ke-13 dicairkan pada bulan selanjutnya (setelah THR)," kata perempuan yang kerap disapa Ani itu.

Sebelumnya, Sri Mulyani mengungkapan anggaran THR dan gaji ke-13 PNS dan pensiunan mencapai Rp 40 triliun pada 2019.

Angka ini melonjak dari tahun sebelumya yang hanya Rp 35,8 triliun.(kompas.com)

Artikel ini Telah Tayang di Kompas.com dengan judul 'Mendagri Yakin THR dan Gaji ke-13 PNS Tahun Ini Tidak Molor'

Baca: Panggilan Untuk Hamish Daud Dari Sang Buah Hati Disebut Netter Indonesia Banget

Baca: FAKTA LENGKAP Pengakuan Sugeng Pelaku Mutilasi: Gunakan Gunting untuk Potong-potong Tubuh Korban

Baca: Akui Susah Bersosialisasi, Ariel Noah Gunakan Cara Unik Ini Saat Tulis Lirik Lagu

Follow Instagram Tribun Manado:

Baca: Melipat Uang Kertas Seperti Menghina Negara, Kok Bisa?

Baca: Video Viral Pemotor Mengamuk Ditilang Polisi: Minta Ditembak, Banting Helm, Polisi pun Tak Berdaya

Baca: Perkaya Khasanah Pengetahuan Mahasiswa dan Dosen Lewat BI Corner

Tambahkan Akun Facebook Tribun Manado:

Baca: UPDATE Kecelakaan Maut Seusai Perayaan Kelulusan, Pemakaman Irene Soenarno Penuh Kesedihan

Baca: Fitur Chat Go Jek Mudahkan Mitra Driver dan Pengguna

Baca: iKON Ditolak Manggung Karena Skandal Seungri, Seungri Batal Ditahan?

Subscribe Youtube Tribun Manado Tv :

Artikel ini telah tayang di tribun-timur.com http://makassar.tribunnews.com/2019/05/16/benarkah-thr-dan-gaji-13-pns-tahun-2019-molor-gegara-surat-mendagri-ini-penjelasan-resmi-kemendagri?page=all.

Sumber: Tribun Timur
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved