Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Kejahatan Seksual

Viral - Karena Dendam 11 Ayam Peliharaannya Mati Diracun, Pemuda Balas Perkosa Nenek-nenek

Kasat Reskrim Polres Purworejo AKP Haryo Seto Liestiyawan mengatakan pelaku meminta korban ganti rugi dengan cara melayaninya, tetapi ditolak.

Kompas.com
Ayam 

TRIBUNMANADO.CO.ID - Yuda Efendi (38) kini harus berurusan dengan polisi lantaran pemerkosaan yang dilakukannya.

Warga asal Dukuh Boro Masjid, Boro Kulon Banyuurip, Purworejo, Jawa Tengah itu ditangkap setelah dilaporkan memperkosa seorang nenek.

Merasa dendam setelah  ayam mati diracun, seorang pemuda nekat memperkosa nenek-nenek sampai akhirnya pemuda tersebut dijebloskan ke penjara.

Pemuda tersebut tak terima peliharaannya 11 ayam  mati diracun sehingga berniat balas dendam hingga pemerkosaan itu terjadi.

Dikutip dari situs kepolisian Purworejo, Yuda nekat memperkosa nenek tersebut lantaran balas dendam, setelah ayamnya mati diracun.

Pria yang sudah memiliki istri tersebut kemudian merencanakan aksinya usai 11 ayamnya mati.

“Ayam saya ada 11 yang mati, pasti diracun sama dia (korban) karena di tembolok ayamnya saya lihat ada kacang yang mungkin sudah dikasih racun. Ya saya jengkel, kalau dibilang nafsu ya nafsu, emang sudah saya rencana,” ujar Yuda.

Baca: Bunuh dan Mutilasi PSK, Kakek 64 Tahun Masak Potongan Tubuh Korban sebelum Dibekukan

Kasat Reskrim Polres Purworejo AKP Haryo Seto Liestiyawan mengatakan pelaku meminta korban ganti rugi dengan cara melayaninya, tetapi ditolak.

“Dari hasil penyidikan tersangka menyatakan bahwa korban ini telah meracuni ayam peliharaan milik tersangka, untuk itu sebagai gantinya maka korban harus mau melayani nafsu tersangka. Karena korban menolak akhirnya korban diperkosa,” terang Haryo, Rabu (8/5/2019).

Ternyata pelaku telah mencabuli lebih dari sekali pada Maret 2019 yang dilakukan di malam hari di rumah korban.

Tak terima, korban kemudian melaporkan perbuatan keji tersebut ke pihak kepolisian.

“Melakukannya malam hari di rumah korban. Setelah korban melapor akhirnya pelaku kami tangkap di rumahnya,” lanjutnya.

Anggota Polres Purworejo kemudian menangkap tersangka di rumahnya beberapa hari setelah laporan tersebut masuk.

Pihak kepolisian telah menyita barang bukti yang berupa pakaian korban.

Pelaku didakwa pasal 285 KUHP tentang perkosaan dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.

Ayah Perkosa Dua Anak Gadisnya

Mirisnya, aksi bejat pelaku diketahui suami istrinya yang tak lain merupakan orang tua dari kedua korban.

Paijo yang sebelumnya disebutkan sebagai ayah tiri telah mencabuli dua anak kandungnya selama tujuh tahun, yakni sejak 2012.

Dua gadis kakak beradik sebut saja Mawar (19) dan Melati (16) menjadi korban pencabulan yang dilakukan oleh ayah kandungnya di Samarinda, Kalimantan Timur.

Pelaku adalah Paijo (67), seorang buruh pabrik kayu asal Lampung yang bekerja di Palaran.

Baca: MIRIS - Ternyata Sang Ibu Bantu Suami Perkosa Dua Anak Kandungnya, Sampai Beri Pil KB Agar Tak Hamil

Bahkan ibu kedua korban membantu aksi bejat suaminya untuk menutupi perbuatan terlarang pelaku.

Ibu korban membantu aksi pelaku dengan memberikan pil KB kepada dua putrinya agar tidak hamil

Tindakan ibu korban tersebut didasari rasa khawatir tidak ada yang menafkahi dia dan 3 anaknya, kalau suaminya di penjara.

Dikutip dari RRI, Ketua Komisi Perlindungan Anak Daerah Kota Samarinda Adji Suwignyo membenarkan adanya kasus hubungan inses tersebut.

"Perilaku bejat seorang ayah mencabuli dua anak dibawah umur terjadi lagi di Samarinda tepatnya di Palaran sangat mengerikan," terang Adji.

Disebutkan Adji bahwa kasus pencabulan yang telah terjadi selama tujuh tahun tersebut tebongkar karena korban cerita ke tetangga.

"Mereka sudah enggak tahan lagi mbak, jadi mereka mulai cerita ke tetangga yang dipercaya dan langsung dibawa kantor polisi dan visum sekarang kasus tengah diproses," kata Adji.

Kini pelaku telah ditangkap pihak kepolisian atas perbuatannya.

Atas kasus ini Adji Suwignyo menyebut perlu keseriusan dari semua pihak untuk dapat mengurai mengapa permasalahan ini kian meningkat bahkan dari banyak kasus yang terjadi pihak yang turut membantu prilaku pelaku adalah orang-orang terdekat.

Pada tahun 2019 ini Tegas Ketua KPAI Daerah Kota Samarinda kasus kekerasan seksual terhadap anak dibawah umur di kota ini semakin tinggi.

Baca: Akan Menikah dengan Kekasih, Wanita Ini Justru Meninggal Setelah Digigit Anjing Kesayangannya

Kepala Sekolah Cabuli Staf Tata Usaha

DRD (20), honorer staf tata usaha pada Sekolah Menengah Kejuruan atau SMK Negeri 12 Luwu, melaporkan percobaan pemerkosaan oleh atasannya, Kepala SMKN 12 Luwu Agustinus Mathius ST (48) di Mapolsekta Tamalanrea, kompleks BTP, Makassar, Sulawesi Selatan, akhir pekan lalu.

Sekamar di wisma, kepala sekolah coba perkosa staf tata usaha, pakai modus HP anak tak aktif.

DRD melaporkan atasannya setelah dipeluk dalam sebuah kamar yang terkunci, di Wisma Nirmalasari, Jl Perintis Kemerdekaan Km XI momor 77, Tamalanrea, Makassar, Sulawesi Selatan, Sabtu (4/5/2019) dini hari lalu.

Dari klip video yang beredar di media sosial dan direkam di pos penjagaan Yonkav 10/Serbu Mendagiri Kodam XIV/Hasanuddin, di Jl Perintis Kemerdekaan Km 10, Tamalanrea, si kepala sekolah tertunduk malu dan duduk bersimpuh saat DRD menceritakan kronologis kejadian yang terjadi sekitar pukul 01.00 Wita.

DRD bercerita, andai dirinya tak meronta, berteriak dan melarikan diri dengan menggunakan ojek online dan melaporkan perbuatan asusila atasannya di Pos Jaga Markas TNI Batalyon Kavaleri X, sekitar 1,2 Km dari wisma tempat mereka menginap, sejak Kamis (2/5/2019) lalu, insiden asusila dan pemerkosaan itu sudah terjadi.

Selain sudah ditangani di Mapolsekta Tamalanrea, kepala sekolah masih ditahan dengan laporan polisi nomor: 118/V/2019/Restabes Makassar/Sekta Tamalanrea tertanggal 03 Mei 2019.

Hingga Selasa (7/5/2019), kasus asusila yang melibatkan kepala sekolah ini juga tengah diproses penyidikan displin di Dinas Pendidikan Provinsi Sulsel.

Informasi yang dihimpun Tribun-Timur.com, si kepala sekolah dan staf tata usaha SMK ini berangkat berdua ke Makassar, Rabu (1/5/2019) untuk menghadiri workshop di kantor Dinas Pendidikan Provinsi Sulawesi Selatan, sekitar 2,1 km sebelah timur Wisma Nirmalasari.

Baca: Berikut Ini Rincian THR PNS, TNI, Polri dan Pensiunan yang Akan Diterima 24 Mei 2019 Mendatang

SMK 12 Luwu berjarak sekitar 251 Km dari ibu kota provinsi, Makassar.

SMK 12 ini beralamat di Jalan Poros Desa Lamasi Pantai, Kecamatan Walenrang Timur, Kabupaten Luwu, Sulawesi Selatan.

Sebelum berangkat, DRD mengaku meminta izin ke orangtuanya di Walenrang, untuk ikut workshop bersama atasannya.

Sesampai di Makassar, si kepala sekolah memesan satu kamar di penginapan kelas melati.

“Bapak kepsek (kepala sekolah) bilang, nanti akan pesan lagi satu kamar dan akan telepon anaknya untuk datang menemani, tapi dia bilang HP anaknya tak aktif akhirnya, dia tidur di lantai, saya tidur di ranjang,” kata DRD.

Sebelum tidur pintu kamar dikunci dari dalam dan lampu dipadamkan.

Sekitar pukul 00.00 wita, pelaku terbangun dan memeluk korban di ranjang.

Korban pun meronta dan mengancam akan berteriak jika pelaku tidak diberikan kunci kamar.

Saat pintu kamar dibuka, korban kabur dengan menggunakan ojek hingga ke depan penjual kue depan markas Yonkav 10/Serbu Mendagiri Kodam XIV/Hasanuddin.

Pelaku yang mengejar korban mengajak kembali ke hotel, namun korban tidak mau.

Dian mengaku tak memiliki keluarga dekat di Makassar.

Akhirnya dia meminta ke tukang ojek untuk mengantarnya ke dalam markas TNI Batalyon Kavaleri.

Nah, di pos penjagaan depan Markas Yonkav 10 yang berhadapan dengan pintu II kampus Universitas Hasanuddin dan RS Wahidin Sudirohosodo inilah, DRD menceritakan dugaan percobaan pemerkosaan oleh atasannya.

Jika si kepala sekolah terbukti mencoba memerkosa bawahannya, dia diancam Pasal 290 KUHP tentang Pelecehan Seksual kepada seseorang dalam keadaan tidak sadar.

Baca: Mengalihkan Rasa Lapar saat Berpuasa

Ancaman hukumannya 7 tahun penjara.

Selain dari sisi hukum pidana, si kepala sekolah juga bisa dijatuhi sanksi sebagai PNS atau ASN karena melanggar disiplin menggunakan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 53 Tahun 2010.

Jika terbukti, dia bisa dijatuhi hukuman rringan, teguran, penurunan pangkat, hingga pemberhentian.

Jadi Korban Pemerkosaan dan Pembunuhan Ayah Tiri, Mayat Siswi SMP Ditemukan dalam Parit

Seorang siswi di Kalimantan Barat ditemukan tak bernyawa di dalam parit di Kecamatan Tayan Halu.

AT (16) ditemukan dalam kondisi masih menggunakan seraram sekolah pramuka, Selasa (30/4/2019).

AT ternyata merupakan korban pemerkosaan sekaligus pembunuhan yang dilakukan oleh ayah tirinya.

Kronologi Penemuan

AT ditemukan tak jauh dari permukiman warga di Dusun Peruan Dalam, Kecamatan Tayan Hulu.

Kepala Desa Peruan Dalam, Kecamatan Tayan Hulu, Robert Jonshon membenarkan ditemukanya mayat perempuan berusia 16 tahun tersebut.

Bahkan dirinya juga ikut ke TKP ditemukanya mayat tersebut.

“Betul tadi pagi sekira pukul 09.00 WIB dijumpai warga dengan mencium bau busuk di TKP. Dia siswi SMPN 05 Tayan Hulu, Kelas 8 B,” katanya melalui telpon selulernya, Selasa (30/4/2019) pukul 20.35 WIB

Kades menjelaskan, sebelumnya korban pulang sekolah pada Sabtu (27/4/2019) siang. Sejak itu tidak ada sampai di rumah.

“Dan baru digegerkan tadi pagi pukul 09.00 WIB, dan pihak Kades menerima laporan sekira pukul 09.20 WIB dari penemu bau busuk pertama oleh tiga orang warga, ”pungkasnya.

********

Berita Populer:

Baca: Jenderal Andika Perkasa: Memproses Letkol Lebih Penting, Daripada Laporkan Rizal Ramli ke Polisi

Baca: Bunuh dan Mutilasi PSK, Kakek 64 Tahun Masak Potongan Tubuh Korban sebelum Dibekukan

Baca: Selain Bermanfaat Untuk Kesehatan, Buah Melon Juga Enak Dijadikan Salad dan Es Buah

Baca: MIRIS - Ternyata Sang Ibu Bantu Suami Perkosa Dua Anak Kandungnya, Sampai Beri Pil KB Agar Tak Hamil

Baca: Ini Dia Calon Anggota Dewan Termuda di Manado, Maju Karena Nazar, Tumbangkan 3 Ketua Partai

Artikel ini telah tayang di Tribunjambi.com http://jambi.tribunnews.com/2019/05/09/video-viral-dendam-11-ayam-peliharaan-mati-diracun-pemuda-di-purworejo-memperkosa-nenek-nenek?page=all.

Sumber: Tribun Jambi
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved