8 Mei Ulang Tahun Bupati Sri, Rencana Suap Diberikan untuk Hadiah HUT, Keluarga Tak Ada Pernyataan
upati non-aktif Kabupaten Kepulauan Talaud Sri Wahyumi Manalip yang tengah menjalani kurungan badan di tahanan Komisi penanggulangan korupsi (KPK)
Penulis: Christian_Wayongkere | Editor: David_Kusuma
tribunnews
Bupati Talaud Sri Wahyumi Manalip di Kantor KPK, Jakarta, Rabu (1/5/2019) dini hari.
Sri Wahyumi dan Benhur disangka melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 hurut b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.
Sementara Bernard disangka melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.
Berita Terkait