8 Mei Ulang Tahun Bupati Sri, Rencana Suap Diberikan untuk Hadiah HUT, Keluarga Tak Ada Pernyataan
upati non-aktif Kabupaten Kepulauan Talaud Sri Wahyumi Manalip yang tengah menjalani kurungan badan di tahanan Komisi penanggulangan korupsi (KPK)
Penulis: Christian_Wayongkere | Editor: David_Kusuma
8 Mei Ulang Tahun Bupati Sri, Rencana Suap Diberikan untuk Hadiah HUT, Keluarga Tak Ada Pernyataan
TRIBUNMANADO.CO.ID, MANADO - Bupati non-aktif Kabupaten Kepulauan Talaud Sri Wahyumi Manalip yang tengah menjalani kurungan badan di tahanan Komisi penanggulangan korupsi (KPK) RI pada Rabu (8/5/2019) kemarin berhari ulang tahun.
SWM begitu sapaannya ditangkap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di rumah dinas bupati di Melongguane Talaud atas kasus suap.
Pihak keluarga dan juru bicara keluarga bupati Jimmy Tindi, enggan berkomentar lebih terkait apa yang dilakukan keluarga bupati SWM pada hari spesialnya tersebut.
Baca: Kabar Suami & 2 Anak Setelah Sri Wahyumi Ditangkap KPK, Saksikan Penggeledahan hingga Tetap Kuliah
Baca: Bupati Kepulauan Talaud Sri Wahyumi Ditangkap KPK, Jimmy Tindi: Ini Bukan OTT
"Mohon maaf sebelumnya, demi kelancaran proses hukum yang menimpa Bupati Talaud non-aktif SWM. Maka untuk sementara keluarga tak akan memberikan pernyataan di media massa," kata Jimmy Tindi juru bicara keluarga Bupati SWM, kepada Tribunmanado.co.id.
Lanjut dia, langkah itu diambil pihaknya agar tidak menimbulkan polemik atau interpelasi lain. Sehingga pihaknya memohan maaf jika belum bisa memberikan pernyataan di media.
Yudith Mata keponakan Bupati non aktif SWM mengatakan pihaknya juga belum bisa memberikan komentar terkait apapun. "Nanti ne, masih sibuk ini," tulis Yudith saat di konfirmasi melalui WA.
Baca: Bupati Cantik Sri Wahyumi Ditahan KPK, Gubernur Tunjuk Petrus Tuange Jadi Plt Bupati Talaud
Hadiah Ulang Tahun
Bupati Sri Wahyumi sebelumnya ditangkap KPK atas dugaan kasus suap terkait revitalisasi pasar di Kepulauan Talaud.
Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK) Basaria Panjaitan mengatakan Bupati Kepulauan Talaud Sri Wahyumi Maria Manalip tak mau dibelikan tas sejenis yang dimiliki pejabat perempuan lain di Sulawesi Utara.
"Sempat dibicarakan permintaan tas merk Hermes dan Bupati tidak mau tas yang dibeli, sama dengan tas yang sudah dimiliki oleh seorang pejabat perempuan di sana. Karena kebetulan selain Bupati Talaud ada bupati yang perempuan juga di Sulawesi Utara," kata Basaria Panjaitan dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (30/4/2019).
Diduga tas yang dibelikan rencananya diberikan sebagai hadiah ulang tahun.

KPK mengamankan barang bukti berupa tas, jam, dan perhiasan mewah serta uang dengan nilai sekitar Rp 513.855.000.
"KPK mengidentifikasi adanya komunikasi aktif antara Bupati dengan BNL (Benhur Lalenoh, orang kepercayaan Sri Wahyumi) atau pihak lain, misal pembicaraan proyek, komunikasi terkait pemilihan merk tas dan ukuran jam yang diminta," kata Basaria.
Rincian barang dan uang yang diamankan KPK adalah, tas merk Channel senilai Rp 97,36 juta, jam tangan merk Rolex senilai Rp 224,5 juta dan tas merek Balenciaga senilai Rp 32,99 juta.
Kemudian anting berlian merk Adelle senilai Rp 32,07 juta, cincin berlian merk Adelle senilai Rp 76,92 juta dan uang tunai sekitar Rp 50 juta.
Barang tersebut dibeli oleh seorang pengusaha sekaligus tersangka pemberi suap bernama Bernard Hanafi Kalalo.
Pada Minggu malam, 28 April 2019, Bernard bersama anaknya membeli barang mewah tersebut di salah satu pusat perbelanjaan di Jakarta.
Basaria menjelaskan, pada awalnya, Sri Wahyumi diduga meminta fee sekitar 10 persen kepada kontraktor terkait dua proyek revitalisasi pasar di Kabupaten Kepulauan Talaud.
Baca: KPK Geledah Rumah Bupati Sri Wahyumi di Perumahan Tamansari Metropolitan, Tindi: Tak Ada yang Disita
Baca: KPK Geledah Rumah Sri di Tamansari: Ini yang Dilakukan Keluarga
Meski demikian KPK belum mengungkap secara rinci berapa nilai proyek revitalisasi itu.
"Tim KPK mendapatkan informasi adanya pemintaan fee 10 persen dari bupati melalui BNL (Benhur Lalenoh) sebagai orang kepercayaan bupati kepada kontraktor untuk mendapatkan proyek pekerjaan di Kabupaten Talaud," kata dia.
KPK menetapkan tiga orang tersangka yaitu SWM (Sri Wahyumi Maria Manalip), BNL (Benhur Lalenoh) dan BHK (Bernard Hanafi Kalalo) serta mengamankan barang bukti senilai Rp500 juta terkait kasus dugaan suap pengadaan barang atau jasa di Kabupaten Kepulauan Talaud Tahun Anggaran 2019.
Menurut Basaria, Benhur bertugas mencari kontraktor yang dapat mengerjakan proyek dan bersedia memberikan fee 10 persen.
Benhur kemudian menawarkan Bernard Hanafi Kalalo proyek di Kabupaten Talaud dan meminta fee 10 persen.
"Sebagai bagian dari fee 10 persen tersebut, BNL meminta BHK memberikan barang-barang mewah kepada SWM, Bupati Talaud," ujar Basaria.

Pada pertengahan April, untuk pertama kalinya Benhur mengajak Bernard untuk diperkenalkan ke Sri Wahyumi.
Beberapa hari kemudian berdasarkan perintah Sri Wahyumi ke Benhur, Bernard diminta ikut ke Jakarta untuk mengikuti beberapa kegiatan Sri Wahyumi di Jakarta.
"Terkait fee yang diharuskan oleh bupati, BNL meminta BHK memberi barang-barang mewah sebagai bagian dari imbalan sebesar 10 persen. Barang dan uang yang diberikan diduga terkait dengan 2 proyek revitalisasi pasar di Kabupaten Kepulauan Talaud," kata dia.
Kedua pasar itu adalah Pasar Lirung dan Pasar Beo. KPK menetapakan Sri Wahyumi, Benhur, dan Bernard sebagai tersangka.
Dua nama pernama ditetapkan sebaga tersangka penerima suap, sementara Bernard sebagai pemberi.
Sri Wahyumi dan Benhur disangka melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 hurut b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.
Sementara Bernard disangka melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.